Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

KRIMINAL

WNA Pembuat Onar di Denpasar Dideportasi

Jumat 12-Aug-2022 09:37 WIB

261

WNA Pembuat Onar di Denpasar Dideportasi

Foto : tribun-bali

brominemedia.com – Pihak Imigrasi Denpasar mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia, inisial AA (36).

Pria yang mempunyai dwi kewarganegaraan ini dideportasi karena sebelumnya telah membuat onar di Desa Sanur Kauh, Denpasar, Bali.

Dari hasil pemeriksaan, AA telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dan dideportasi.

"Pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan," terang Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu dalam siaran tertulisnya, Jumat (12/8).

Diketahui AA dilaporkan karena dianggap meresahkan masyarakat. Kasusnya berawal ketika AA tinggal di hotel di Sanur pada bulan Juni 2022. Lalu terjadi konflik antara AA dan pemilik penginapan.

AA merasa tidak mendapat fasilitas penginapan sesuai kesepakatan, sehingga ia pun enggan membayar secara utuh uang sewa yang telah ditetapkan oleh pihak penginapan

Komunikasi tidak berjalan baik, dan akhirnya AA pun diminta untuk meninggalkan penginapan.

Namun AA menolak angkat kaki dari penginapan yang terletak di wilayah Sanur itu.

Karena menolak, lalu pihak penginapan meminta bantuan ke polisi untuk mengatasi persoalan tersebut.

Akhirnya AA diamankan dan dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk dilakukan tindakan lanjutan sesuai ketentuan keimigrasian.

AA sendiri pertama kali datang ke Indonesia pada 23 April 2021 melalui Bandara Soekarno Hatta dengan menggunakan visa kunjungan yang berlaku untuk 60 hari. Ia datang ke Indonesia dengan tujuan berlibur di Bali.

"Izin tinggal terakhir yang melekat pada paspornya berlaku sampai dengan 19 Juli 2022. Mantan anggota korps marinir negara Jerman ini dalam pengakuannya menyebutkan bahwa saat tinggal di Bali dirinya juga adalah seorang blogger atau jurnalis lepas untuk mencukupi kebutuhannya selama tinggal di Bali," ungkap Anggiat Napitupulu.

Selain AA, pihak imigrasi juga mendeportasi seorang WNA asal Belanda inisial CGAB (75) dan SAP (55) asal Jerman.

"Keduanya dideportasi karena melebihi izin tinggal. Dengan demikian kedua dinyatakan telah melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Disebutkan orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan," jelas Anggiat Napitupulu.

Lebih lanjut, Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah mengatakan, sebelum dideportasi ketiga WNA terlebih dahulu didetensi.

Selanjutnya jajaran Rudenim Denpasar mengupayakan koordinasi ke pihak terkait dalam penyediaan tiketnya dan kesiapan "Akhirnya CGAB, SAP, dan AA dideportasi dengan terlebih dahulu melakukan PCR test dengan hasil negatif. Sehingga dapat dilakukan pendeportasian sesuai dengan jadwal," terangnya.

CGAB dan SAP dideportasi masing-masing ke negara asalnya yaitu Amsterdam, Belanda dan Berlin, Jerman.

Sedangkan AA dikarenakan memiliki dwi kewarganegaraan yaitu Rusia dan Jerman, sehingga dipulangkan ke Munich, Jerman.

Ketiganya diberangkatkan menggunakan maskapai KLM Royal Dutch Airlines dari Bandara Internasional Ngurah Rai Bali dengan nomor penerbangan KL836 yang lepas landas pada pukul 21.30 Wita dengan dikawal ketat oleh 6 petugas Rudenim Denpasar.

Ketiga WNA tersebut yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," pungkas Anggiat Napitupulu.

Share:

Konten Terkait

PENDIDIKAN TEMBUS Nilai Kontrak Rp12 Miliar Lebih, Pembangunan Tahap Kedua SMPN 16 Denpasar Dimulai

Pembangunan tahap kedua ini dijadwalkan selesai pada 3 November 2025. Dimana durasi pengerjaan 210 hari kalender atau sekitar tujuh bulan.

Minggu 27-Apr-2025 20:49 WIB

TEMBUS Nilai Kontrak Rp12 Miliar Lebih, Pembangunan Tahap Kedua SMPN 16 Denpasar Dimulai
KRIMINAL Aksi 2 Pria Ini Berbahaya, Bobol Queen Cell, Aksinya Bikin Korban Rugi Besar

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di toko handphone Queen Cell di Jalan Sidakarya No. 83, Denpasar Selatan.

Rabu 23-Apr-2025 20:49 WIB

Aksi 2 Pria Ini Berbahaya, Bobol Queen Cell, Aksinya Bikin Korban Rugi Besar
KRIMINAL Menyebar SMS Penipuan, 2 WNA Terduga Pelaku BTS Ilegal Ditangkap

Penindakan ini dilakukan pada 18 dan 20 Maret 2025 lalu dan menjadi langkah konkret pemerintah dalam melindungi masyarakat dari kejahatan digital

Selasa 25-Mar-2025 21:00 WIB

Menyebar SMS Penipuan, 2 WNA Terduga Pelaku BTS Ilegal Ditangkap
KRIMINAL Restorative Justice dalam Kasus WNA India Diduga Gelapkan Dana Perusahaan Arab Saudi, Ini Kata Pakar Hukum

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Bung Karno (UBK) Hudi Yusuf bicara terkait dibebaskannya dua tersangka kasus penggelapan dana perusahaan besar Arab Saudi yang dilakukan WNA India Abdul Samad dan Samsu Hussain.

Senin 10-Mar-2025 20:58 WIB

Restorative Justice dalam Kasus WNA India Diduga Gelapkan Dana Perusahaan Arab Saudi, Ini Kata Pakar Hukum
EVENT Nyepi 2025 Bersamaan dengan Salat Tarawih, Ini Anjuran Pemprov Bali, Simak

Momen Hari Raya Nyepi 2025 kembali bersamaan dengan Ramadan 1447 Hijriah seperti beberapa tahun terakhir.

Kamis 20-Feb-2025 20:35 WIB

Nyepi 2025 Bersamaan dengan Salat Tarawih, Ini Anjuran Pemprov Bali, Simak

Tulis Komentar