Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

KRIMINAL

WNA Pembuat Onar di Denpasar Dideportasi

Jumat 12-Aug-2022 09:37 WIB

235

WNA Pembuat Onar di Denpasar Dideportasi

Foto : tribun-bali

brominemedia.com – Pihak Imigrasi Denpasar mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia, inisial AA (36).

Pria yang mempunyai dwi kewarganegaraan ini dideportasi karena sebelumnya telah membuat onar di Desa Sanur Kauh, Denpasar, Bali.

Dari hasil pemeriksaan, AA telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dan dideportasi.

"Pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan," terang Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu dalam siaran tertulisnya, Jumat (12/8).

Diketahui AA dilaporkan karena dianggap meresahkan masyarakat. Kasusnya berawal ketika AA tinggal di hotel di Sanur pada bulan Juni 2022. Lalu terjadi konflik antara AA dan pemilik penginapan.

AA merasa tidak mendapat fasilitas penginapan sesuai kesepakatan, sehingga ia pun enggan membayar secara utuh uang sewa yang telah ditetapkan oleh pihak penginapan

Komunikasi tidak berjalan baik, dan akhirnya AA pun diminta untuk meninggalkan penginapan.

Namun AA menolak angkat kaki dari penginapan yang terletak di wilayah Sanur itu.

Karena menolak, lalu pihak penginapan meminta bantuan ke polisi untuk mengatasi persoalan tersebut.

Akhirnya AA diamankan dan dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk dilakukan tindakan lanjutan sesuai ketentuan keimigrasian.

AA sendiri pertama kali datang ke Indonesia pada 23 April 2021 melalui Bandara Soekarno Hatta dengan menggunakan visa kunjungan yang berlaku untuk 60 hari. Ia datang ke Indonesia dengan tujuan berlibur di Bali.

"Izin tinggal terakhir yang melekat pada paspornya berlaku sampai dengan 19 Juli 2022. Mantan anggota korps marinir negara Jerman ini dalam pengakuannya menyebutkan bahwa saat tinggal di Bali dirinya juga adalah seorang blogger atau jurnalis lepas untuk mencukupi kebutuhannya selama tinggal di Bali," ungkap Anggiat Napitupulu.

Selain AA, pihak imigrasi juga mendeportasi seorang WNA asal Belanda inisial CGAB (75) dan SAP (55) asal Jerman.

"Keduanya dideportasi karena melebihi izin tinggal. Dengan demikian kedua dinyatakan telah melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Disebutkan orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan," jelas Anggiat Napitupulu.

Lebih lanjut, Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah mengatakan, sebelum dideportasi ketiga WNA terlebih dahulu didetensi.

Selanjutnya jajaran Rudenim Denpasar mengupayakan koordinasi ke pihak terkait dalam penyediaan tiketnya dan kesiapan "Akhirnya CGAB, SAP, dan AA dideportasi dengan terlebih dahulu melakukan PCR test dengan hasil negatif. Sehingga dapat dilakukan pendeportasian sesuai dengan jadwal," terangnya.

CGAB dan SAP dideportasi masing-masing ke negara asalnya yaitu Amsterdam, Belanda dan Berlin, Jerman.

Sedangkan AA dikarenakan memiliki dwi kewarganegaraan yaitu Rusia dan Jerman, sehingga dipulangkan ke Munich, Jerman.

Ketiganya diberangkatkan menggunakan maskapai KLM Royal Dutch Airlines dari Bandara Internasional Ngurah Rai Bali dengan nomor penerbangan KL836 yang lepas landas pada pukul 21.30 Wita dengan dikawal ketat oleh 6 petugas Rudenim Denpasar.

Ketiga WNA tersebut yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," pungkas Anggiat Napitupulu.

Share:

Konten Terkait

EVENT Nyepi 2025 Bersamaan dengan Salat Tarawih, Ini Anjuran Pemprov Bali, Simak

Momen Hari Raya Nyepi 2025 kembali bersamaan dengan Ramadan 1447 Hijriah seperti beberapa tahun terakhir.

Kamis 20-Feb-2025 20:35 WIB

Nyepi 2025 Bersamaan dengan Salat Tarawih, Ini Anjuran Pemprov Bali, Simak
KRIMINAL Pengamat Harap Polri Profesional dalam Kasus Dugaan Penggelapan Dana Perusahaan Arab Saudi oleh WNA India di Indonesia

Direktur Rumah Politik Fernando Emas menanggapi dibebaskannya dua tersangka kasus dugaan penggelapan dana perusahaan besar Arab Saudi oleh WNA India.

Rabu 19-Feb-2025 20:35 WIB

Pengamat Harap Polri Profesional dalam Kasus Dugaan Penggelapan Dana Perusahaan Arab Saudi oleh WNA India di Indonesia
KRIMINAL Lakukan Tes Urine, Mas Pras Gunakan Sabu Sebelum dan Sesudah Penusukan Kadek Parwata di Jalan Nangka

Akhirnya tim gabungan dari Satreskrim Polresta Denpasar, Polsek Denpasar Utara dan Resmob Subdit 3 Ditreskrimum Polda Bali menangkap pelaku

Senin 17-Feb-2025 20:37 WIB

Lakukan Tes Urine, Mas Pras Gunakan Sabu Sebelum dan Sesudah Penusukan Kadek Parwata di Jalan Nangka
PEMERINTAHAN Pemkab Badung Rancang Pembangunan Jalan Gatsu Barat-Canggu, IBS Suamba: 2026 Pembebasan Lahan

Dikonfirmasi terpisah, Sekda Badung Ida Bagus Surya Suamba mengakui tahun 2025 ini baru rancangan. Bahkan di tahun 2026 akan dilakukan pembebasan.

Kamis 13-Feb-2025 21:17 WIB

Pemkab Badung Rancang Pembangunan Jalan Gatsu Barat-Canggu, IBS Suamba: 2026 Pembebasan Lahan
PERISTIWA DUEL WNA Vs Security, Kini Ditangani Polda Bali, Polres Badung: Sejumlah Terduga Pelaku Diperiksa

Dikonfirmasi terpisah Kapolsek Kuta Utara AKP I Ketut Pasek Sudiana justru menyuruh konfirmasi ke Humas terkait dengan kasus security Finns Beach Club

Kamis 13-Feb-2025 21:13 WIB

DUEL WNA Vs Security, Kini Ditangani Polda Bali, Polres Badung: Sejumlah Terduga Pelaku Diperiksa

Tulis Komentar