Jumat 12-Aug-2022 09:37 WIB
261

Foto : tribun-bali
brominemedia.com –
Pihak Imigrasi Denpasar mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal
Rusia, inisial AA (36).
Pria yang mempunyai dwi kewarganegaraan ini dideportasi
karena sebelumnya telah membuat onar di Desa Sanur Kauh, Denpasar, Bali.
Dari hasil pemeriksaan, AA telah melanggar Pasal 75 Ayat (1)
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dan dideportasi.
"Pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan
administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah
Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan
keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati
peraturan perundang-undangan," terang Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil)
Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu dalam siaran tertulisnya, Jumat (12/8).
Diketahui AA dilaporkan karena dianggap meresahkan
masyarakat. Kasusnya berawal ketika AA tinggal di hotel di Sanur pada bulan
Juni 2022. Lalu terjadi konflik antara AA dan pemilik penginapan.
AA merasa tidak mendapat fasilitas penginapan sesuai
kesepakatan, sehingga ia pun enggan membayar secara utuh uang sewa yang telah ditetapkan
oleh pihak penginapan
Komunikasi tidak berjalan baik, dan akhirnya AA pun diminta
untuk meninggalkan penginapan.
Namun AA menolak angkat kaki dari penginapan yang terletak
di wilayah Sanur itu.
Karena menolak, lalu pihak penginapan meminta bantuan ke
polisi untuk mengatasi persoalan tersebut.
Akhirnya AA diamankan dan dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I
TPI Denpasar untuk dilakukan tindakan lanjutan sesuai ketentuan keimigrasian.
AA sendiri pertama kali datang ke Indonesia pada 23 April
2021 melalui Bandara Soekarno Hatta dengan menggunakan visa kunjungan yang
berlaku untuk 60 hari. Ia datang ke Indonesia dengan tujuan berlibur di Bali.
"Izin tinggal terakhir yang melekat pada paspornya
berlaku sampai dengan 19 Juli 2022. Mantan anggota korps marinir negara Jerman
ini dalam pengakuannya menyebutkan bahwa saat tinggal di Bali dirinya juga
adalah seorang blogger atau jurnalis lepas untuk mencukupi kebutuhannya selama
tinggal di Bali," ungkap Anggiat Napitupulu.
Selain AA, pihak imigrasi juga mendeportasi seorang WNA asal
Belanda inisial CGAB (75) dan SAP (55) asal Jerman.
"Keduanya dideportasi karena melebihi izin tinggal.
Dengan demikian kedua dinyatakan telah melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Disebutkan orang asing pemegang izin
tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah
Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan
administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan," jelas
Anggiat Napitupulu.
Lebih lanjut, Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah
mengatakan, sebelum dideportasi ketiga WNA terlebih dahulu didetensi.
Selanjutnya jajaran Rudenim Denpasar mengupayakan koordinasi
ke pihak terkait dalam penyediaan tiketnya dan kesiapan "Akhirnya CGAB,
SAP, dan AA dideportasi dengan terlebih dahulu melakukan PCR test dengan hasil
negatif. Sehingga dapat dilakukan pendeportasian sesuai dengan jadwal,"
terangnya.
CGAB dan SAP dideportasi masing-masing ke negara asalnya
yaitu Amsterdam, Belanda dan Berlin, Jerman.
Sedangkan AA dikarenakan memiliki dwi kewarganegaraan yaitu
Rusia dan Jerman, sehingga dipulangkan ke Munich, Jerman.
Ketiganya diberangkatkan menggunakan maskapai KLM Royal
Dutch Airlines dari Bandara Internasional Ngurah Rai Bali dengan nomor
penerbangan KL836 yang lepas landas pada pukul 21.30 Wita dengan dikawal ketat
oleh 6 petugas Rudenim Denpasar.
Ketiga WNA tersebut yang telah dideportasi akan dimasukkan
dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan
penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan
melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," pungkas Anggiat Napitupulu.

Konten Terkait
Pembangunan tahap kedua ini dijadwalkan selesai pada 3 November 2025. Dimana durasi pengerjaan 210 hari kalender atau sekitar tujuh bulan.
Minggu 27-Apr-2025 20:49 WIB
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di toko handphone Queen Cell di Jalan Sidakarya No. 83, Denpasar Selatan.
Rabu 23-Apr-2025 20:49 WIB
Penindakan ini dilakukan pada 18 dan 20 Maret 2025 lalu dan menjadi langkah konkret pemerintah dalam melindungi masyarakat dari kejahatan digital
Selasa 25-Mar-2025 21:00 WIB
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Bung Karno (UBK) Hudi Yusuf bicara terkait dibebaskannya dua tersangka kasus penggelapan dana perusahaan besar Arab Saudi yang dilakukan WNA India Abdul Samad dan Samsu Hussain.
Senin 10-Mar-2025 20:58 WIB
Momen Hari Raya Nyepi 2025 kembali bersamaan dengan Ramadan 1447 Hijriah seperti beberapa tahun terakhir.
Kamis 20-Feb-2025 20:35 WIB