Selasa 06-May-2025 20:39 WIB
Foto : tribun-bali
Brominemedia.com – Komisi I DPRD Bali bersama Satpol PP Bali serta instansi terkait lainnya yang tergabung dalam Tim Terpadu Penertiban Usaha Wisata Provinsi Bali menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Selasa (6/5).
Sidak digelar karena diduga terdapat Warga Negara Asing (WNA) yang menyalahgunakan izin tinggal dan diduga investasi secara ilegal.
Praktik WNA tersebut berpotensi mengganggu investasi, memicu persaingan tidak sehat, hingga daerah kehilangan potensi pajak. Investasi tersebut juga diduga tidak mengantongi izin, sehingga tidak membayar pajak.
Hasil sidak di Pantai Bingin ini, tim menemukan proyek bangunan di atas tebing curam. Beberapa di antaranya disebut milik WNA. Baik itu homestay, vila, resto, bar, dan lainnya. Bangunan itu, dikhawatirkan akan terjadi kerusakan geologi tebing dan pantai. Mengingat, bangunan tersebut berdiri di tebing curam.
Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budiutama mengatakan, sidak ini sebagai tindaklanjut dari hasil rapat sebelumnya dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Sidak ini untuk mengetahui langsung apa yang terjadi di lapangan. Apakah sesuai dengan informasi di media sosial?” ungkapnya.
Dari hasil sidak, pihaknya menemukan bangunan yang sedang tahap pengerjaan di kawasan ini dan belum ada izin. Lanjutnya, sidak dengan tim terpadu juga untuk melakukan pendalaman. Mulai dari jumlah bangunan, pemilik, hingga lahannya. “Kami akan mengkaji secara bersama-sama,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bali, Dewa Dharmadi menegaskan, pihaknya akan melakukan pendalaman dua pekan ke depan.
Pendalaman melibatkan imigrasi, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan OPD teknis terkait lainnya. Termasuk juga untuk mengetahui apakah wilayah tersebut tanah negara atau masyarakat. “Perlu pedalaman lapangan serta administrasi, dan tidak bisa berdiri sendiri,” tegasnya.
Hasil pendalaman ini, lanjut dia, akan disampaikan ke Komisi I DPRD, sebelum nantinya dilakukan tindakan eksekusi untuk bangunan yang melanggar. “Hak milik pun harus kami pastikan, apakah sudah berizin apa belum,” jelasnya.
Terkait WNA yang terindikasi memiliki usaha secara ilegal, pihaknya akan menyerahkan ke Imigrasi untuk melakukan tindakan. “Ini baru awal. Sidak berikutnya menyasar Pantai Balangan, karena kami mendapatkan laporan banyak kegiatan yang tidak berizinan,” pungkansya.
Konten Terkait
PERISTIWA
Rugikan Negara PHRI Minta Pemerintah Blokir OTA Asing Ilegal
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menyoroti maraknya online travel agent (OTA) asing ilegal beroperasi di Indonesia. Pemerintah didesak segera mengambil langkah tegas, termasuk opsi pemblokiran.Sekretaris Jenderal PHRI Maulana Yusran menyebutkan, ada celah legalitas OTA asing, yakni dengan tidak memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE) karena tidak membentuk Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.Dengan begitu, OTA asing beroperasi secara ...
Rabu 18-Jun-2025 21:00 WIB
TEKNOLOGI
Aplikasi KVB Kini Resmi Tersedia di App Store dan Google Play
KVB Indonesia terus melangkah maju dalam misi mendukung perkembangan para trader Indonesia melalui kemudahan dan teknologi yang andal. Hal itu ditandai dengan peluncuran aplikasi KVB dan sudah tersedia di App Store dan Google Play Store."Peluncuran ini menjadi bukti nyata komitmen kami untuk menghadirkan pengalaman trading terbaik dan menjadikan Make Trading Simple KVB sebagai bagian dari setiap perjalanan trading para trader Indonesia," kata Direktur KVB Indonesia, Hesti Savitri, ...
Rabu 18-Jun-2025 20:39 WIB