Selasa 06-May-2025 20:39 WIB
Foto : tribun-bali
Brominemedia.com – Komisi I DPRD Bali bersama Satpol PP Bali serta instansi terkait lainnya yang tergabung dalam Tim Terpadu Penertiban Usaha Wisata Provinsi Bali menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Selasa (6/5).
Sidak digelar karena diduga terdapat Warga Negara Asing (WNA) yang menyalahgunakan izin tinggal dan diduga investasi secara ilegal.
Praktik WNA tersebut berpotensi mengganggu investasi, memicu persaingan tidak sehat, hingga daerah kehilangan potensi pajak. Investasi tersebut juga diduga tidak mengantongi izin, sehingga tidak membayar pajak.
Hasil sidak di Pantai Bingin ini, tim menemukan proyek bangunan di atas tebing curam. Beberapa di antaranya disebut milik WNA. Baik itu homestay, vila, resto, bar, dan lainnya. Bangunan itu, dikhawatirkan akan terjadi kerusakan geologi tebing dan pantai. Mengingat, bangunan tersebut berdiri di tebing curam.
Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budiutama mengatakan, sidak ini sebagai tindaklanjut dari hasil rapat sebelumnya dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Sidak ini untuk mengetahui langsung apa yang terjadi di lapangan. Apakah sesuai dengan informasi di media sosial?” ungkapnya.
Dari hasil sidak, pihaknya menemukan bangunan yang sedang tahap pengerjaan di kawasan ini dan belum ada izin. Lanjutnya, sidak dengan tim terpadu juga untuk melakukan pendalaman. Mulai dari jumlah bangunan, pemilik, hingga lahannya. “Kami akan mengkaji secara bersama-sama,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bali, Dewa Dharmadi menegaskan, pihaknya akan melakukan pendalaman dua pekan ke depan.
Pendalaman melibatkan imigrasi, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan OPD teknis terkait lainnya. Termasuk juga untuk mengetahui apakah wilayah tersebut tanah negara atau masyarakat. “Perlu pedalaman lapangan serta administrasi, dan tidak bisa berdiri sendiri,” tegasnya.
Hasil pendalaman ini, lanjut dia, akan disampaikan ke Komisi I DPRD, sebelum nantinya dilakukan tindakan eksekusi untuk bangunan yang melanggar. “Hak milik pun harus kami pastikan, apakah sudah berizin apa belum,” jelasnya.
Terkait WNA yang terindikasi memiliki usaha secara ilegal, pihaknya akan menyerahkan ke Imigrasi untuk melakukan tindakan. “Ini baru awal. Sidak berikutnya menyasar Pantai Balangan, karena kami mendapatkan laporan banyak kegiatan yang tidak berizinan,” pungkansya.
Konten Terkait