Jumat 25-Aug-2023 12:01 WIB
415
Foto : republikain
brominemedia.com--Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta
menerapkan tilang uji emisi kendaraan bermotor sebagai salah satu upaya
pengendalian polusi udara dikritisi oleh masyarakat. Tilang uji emisi yang per
1 September 2023 bakal diterapkan berupa denda Rp 250 ribu hingga Rp 500 ribu
itu dinilai tidak solutif dan malah membebani masyarakat.
Anton, salah satu pengendara roda dua, telah melakukan uji
emisi saat uji coba tilang uji emisi pada Jumat (23/8/2023) pagi dan dinyatakan
tidak lulus uji emisi kendaraan. Anton tidak kesal saat penilangan itu
dilakukan karena belum diberlakukannya denda.

"Ya mungkin harus diservis lagi, meski padahal baru
servis seminggu yang lalu. Ya habis ini paling servis lagi biar lulus uji
emisi," kata Anton kepada Republika.co.id seusai menjalani uji emisi di
Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur, Jumat (25/8/2023).
Anton menuturkan, sebenarnya secara esensi dia memahami
diadakannya uji emisi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, yakni
sebagai upaya untuk mengatasi masalah polusi udara, mengingat sektor
transportasi adalah kontributor terbesarnya. Namun, dia menyebut perlu
kecermatan pula dari Pemda dalam menerapkan tilang uji emisi.
Menurut dia, tilang uji emisi bagi kendaraan yang tidak
lulus uji emisi hanya memberatkan warga. Sanksi berupa denda yang diberlakukan
nantinya dinilai tidak tepat dilakukan. Alih-alih denda tilang, Anton
berpendapat agar pemda memfasilitasi bengkel di lokasi uji emisi agar kendaraan
yang tidak lulus uji emisi bisa langsung menyervis kendaraannya.
"Penilangan dengan denda enggak efektif. Mendingan
disediain bengkel, supaya uangnya ke situ (servis). Kalau uang buat bayar denda
tilang, malah buat servis jadi enggak ada uangnya. Lebih baik kalau ada
penilangan, sebelahnya kerja sama dengan bengkel biar langsung servis,"
kata Anton.
Anton mengaku keberatan jika kendaraannya masih tidak lulus
uji emisi dan kena tilang saat pemberlakuan denda. Uang denda Rp 250 ribu untuk
sepeda motor dinilai alangkah lebih bermanfaatnya jika digunakan untuk servis,
bukan semata-mata membayar denda.
"Kan kita kena tilang keberatan, gimana mau servis,
uangnya juga buat bayar denda," ujar dia menegaskan.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mulai melakukan uji coba
razia bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi di lima ruas jalan di wilayah
Kota Jakarta pada Jumat (25/8/2023) pagi. Sanksi denda belum akan diterapkan
pada masa uji coba razia.
Wakil Kepala DLH DKI Jakarta Sarjoko mengatakan, razia akan
dilaksanakan serentak di lima titik, yakni Jalan Perintis Kemerdekaan (Jakarta
Timur), Jalan RE Martadinata, (Jakarta Utara), kawasan Taman Anggrek (Jakarta
Barat), Terminal Blok M (Jakarta Selatan), dan Jalan Asia Afrika (Jakarta
Pusat).
Sarjoko menjelaskan pra-razia tilang uji emisi ini masih
bersifat sosialisasi, sehingga polisi belum menjatuhkan sanksi denda terhadap
kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Menurut Sarjoko sanksi baru akan
diberikan pada periode 1 September hingga 30 November 2023.
"Sepeda motor akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp250
ribu, dan untuk kendaraan bermotor (mobil) sebesar Rp500 ribu," kata
Sarjoko di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (24/8/2023).
Konten Terkait
PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) melalui NHM Peduli merevitalisasi jaringan air bersih di Desa Kusu Lovra, Kecamatan Kao, Kabupaten Halmahera Utara.
Jumat 31-Oct-2025 21:11 WIB
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menekankan soal swasembada pangan kepada para kepala daerah kader PDIP
Jumat 31-Oct-2025 21:10 WIB
Wakil Bupati Andi Edy Manaf mengajak pemuda Bulukumba untuk meneladani semangat para pemuda tahun 1928 dengan terus berkontribusi bagi daerah
Selasa 28-Oct-2025 20:13 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyoroti para kepala daerah yang memprotes pemotongan TKD padahal masih ada dana pemerintah daerah senilai Rp234 triliun yang mengendap di bank
Kamis 23-Oct-2025 20:09 WIB
Ada 1.000 peserta yang terdata mengikuti Bank Jateng Friendship Run (BJFR) Borobudur Maraton 2025 Purwokerto ini.
Minggu 28-Sep-2025 21:04 WIB






