Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PEMERINTAHAN

Wapres Ma’ruf Amin Pimpin Badan Pengarah Papua

Senin 24-Oct-2022 11:46 WIB

345

Wapres Ma’ruf Amin Pimpin Badan Pengarah Papua

Foto : detik

brominemedia.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) tentang Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Wakil Presiden Ma'ruf Amin ditunjuk untuk memimpin badan pengarah ini.

Dilansir dari detikcom, Senin (24/10), Perpres ini diterbitkan dengan Nomor 121 Tahun 2022. Badan pengarah yang bekerja di bawah Presiden ini bertugas untuk melaksanakan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi percepatan pembangunan dan pelaksanaan Otonomi Khusus di wilayah Papua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Perpres tersebut, Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua atau Badan Pengarah Papua dipimpin oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin sebagai ketuanya.

Kemudian anggota Badan Pengarah Papua terdiri dari Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, serta satu orang perwakilan dari setiap provinsi di Papua.

Anggota Badan Pengarah Papua perwakilan setiap provinsi haruslah orang asli Papua (OAP) dan bukan berasal dari pejabat pemerintah, DPR, DPD, DPRD, Majelis Rakyat Papua, dan anggota partai politik. Hal ini sebagaimana tertuang dalam pasal 6 Perpres tersebut.

Selain itu, ada juga sekretaris eksekutif. Sekretaris eksekutif ini bertugas untuk membantu operasionalisasi pelaksanaan tugas Badan Pengarah Papua.

Berikut susunan organisasi Badan Pengarah Papua berdasar pasal 5 Perpres No 121 Tahun 2022:

Pasal 5

(1) Badan Pengarah Papua terdiri atas:

a. Ketua : Wakil Presiden;

b. Anggota : 1. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;

2. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional;

3. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara; dan

4. 1 (satu) orang perwakilan dari setiap provinsi di Provinsi Papua.

(2) Untuk membantu operasionalisasi pelaksanaan tugas Badan Pengarah Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk sekretaris eksekutif.

Konten Terkait

PERISTIWA Jokowi Lebih Pilih PSI, Petinggi PPP: Itu Hak Politik Beliau

Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Thobahul Aftoni atau Toni menyebut parpolnya secara institusional belum pernah mewarkan Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) menjadi calon ketua umum (caketum).

Senin 09-Jun-2025 20:27 WIB

Jokowi Lebih Pilih PSI, Petinggi PPP: Itu Hak Politik Beliau
PERISTIWA Polemik Ijazah Jokowi, Rocky Gerung: Makin Terang Jejak Pemalsuannya usai Diputuskan Bareskrim

Polemik ijazah Jokowi dinilai sudah semakin terang, makin terang jejak pemalsuannya selepas dari diputuskan oleh Bareskrim Polri.

Senin 02-Jun-2025 20:48 WIB

Polemik Ijazah Jokowi, Rocky Gerung: Makin Terang Jejak Pemalsuannya usai Diputuskan Bareskrim
PERISTIWA Muslimin Awak KM Jokowi Selamat Setelah Jatuh dari Kapal di Perairan Bintan

Muslimin (38), kru kapal ikan KM Jokowi akhirnya ditemukan dalam kondisi selamat setelah terjatuh dari kapal di perairan Bintan, Jumat (30/5).

Minggu 01-Jun-2025 20:41 WIB

Muslimin Awak KM Jokowi Selamat Setelah Jatuh dari Kapal di Perairan Bintan
RAGAM Bahlil Geram! Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Akhirnya Terbukti Tidak Benar

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menanggapi tudingan soal ijazah...

Jumat 23-May-2025 20:44 WIB

Bahlil Geram! Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Akhirnya Terbukti Tidak Benar
PEMERINTAHAN Tepis Prabowo Boneka dari Jokowi, Herman Khaeron Beberkan Sejumlah Alasan

Tepis Prabowo Boneka dari Jokowi, Herman Khaeron Beberkan Sejumlah Alasan. Sekjen Partai Demokrat

Rabu 07-May-2025 20:30 WIB

Tepis Prabowo Boneka dari Jokowi, Herman Khaeron Beberkan Sejumlah Alasan

Tulis Komentar