Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PEMERINTAHAN

Wapres Ma’ruf Amin Pimpin Badan Pengarah Papua

Senin 24-Oct-2022 11:46 WIB

281

Wapres Ma’ruf Amin Pimpin Badan Pengarah Papua

Foto : detik

brominemedia.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) tentang Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Wakil Presiden Ma'ruf Amin ditunjuk untuk memimpin badan pengarah ini.

Dilansir dari detikcom, Senin (24/10), Perpres ini diterbitkan dengan Nomor 121 Tahun 2022. Badan pengarah yang bekerja di bawah Presiden ini bertugas untuk melaksanakan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi percepatan pembangunan dan pelaksanaan Otonomi Khusus di wilayah Papua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Perpres tersebut, Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua atau Badan Pengarah Papua dipimpin oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin sebagai ketuanya.

Kemudian anggota Badan Pengarah Papua terdiri dari Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, serta satu orang perwakilan dari setiap provinsi di Papua.

Anggota Badan Pengarah Papua perwakilan setiap provinsi haruslah orang asli Papua (OAP) dan bukan berasal dari pejabat pemerintah, DPR, DPD, DPRD, Majelis Rakyat Papua, dan anggota partai politik. Hal ini sebagaimana tertuang dalam pasal 6 Perpres tersebut.

Selain itu, ada juga sekretaris eksekutif. Sekretaris eksekutif ini bertugas untuk membantu operasionalisasi pelaksanaan tugas Badan Pengarah Papua.

Berikut susunan organisasi Badan Pengarah Papua berdasar pasal 5 Perpres No 121 Tahun 2022:

Pasal 5

(1) Badan Pengarah Papua terdiri atas:

a. Ketua : Wakil Presiden;

b. Anggota : 1. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;

2. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional;

3. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara; dan

4. 1 (satu) orang perwakilan dari setiap provinsi di Provinsi Papua.

(2) Untuk membantu operasionalisasi pelaksanaan tugas Badan Pengarah Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk sekretaris eksekutif.

Konten Terkait

PERISTIWA Pengacara Penggugat Ijazah Jokowi Ditersangkakan, Ferdinand Hutahean: Tak Gugurkan Haknya Menggugat Ijazah Jokowi

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ferdinand Hutahean, angkat bicara terkait penetapan...

Kamis 24-Apr-2025 20:43 WIB

Pengacara Penggugat Ijazah Jokowi Ditersangkakan, Ferdinand Hutahean: Tak Gugurkan Haknya Menggugat Ijazah Jokowi
PEMERINTAHAN Pertemuan Sespimmen Dipamerkan, Sahroni: Jangan-jangan Jokowi Post Power Syndrome

Pertemuan antara mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi dengan peserta didik Sekolah...

Senin 21-Apr-2025 20:37 WIB

Pertemuan Sespimmen Dipamerkan, Sahroni: Jangan-jangan Jokowi Post Power Syndrome
PEMERINTAHAN Pertemuan Sespimmen Dipamerkan, Sahroni: Jangan-jangan Jokowi Post Power Syndrome

Pertemuan antara mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi dengan peserta didik Sekolah...

Senin 21-Apr-2025 20:37 WIB

Pertemuan Sespimmen Dipamerkan, Sahroni: Jangan-jangan Jokowi Post Power Syndrome
PERISTIWA Hendak Menggugat Pihak yang Perkarakan Ijazahnya, Pengamat: Bagus untuk Pengacara, Tapi Bikin Kerusakan untuk Jokowi

Pengamat politik dan jurnalis independen, Made Supriatma, turut merespons terkait polemik ijazah...

Rabu 16-Apr-2025 20:31 WIB

Hendak Menggugat Pihak yang Perkarakan Ijazahnya, Pengamat: Bagus untuk Pengacara, Tapi Bikin Kerusakan untuk Jokowi
PERISTIWA Said Didu Soal Ijazah Jokowi: Fakta Ilmiah dan Logikanya Tidak Ada

Eks Sekretaris BUMN, Said Didu angkat bicara soal ijazah mantan Presiden Jokowi Widodo....

Minggu 13-Apr-2025 20:43 WIB

Said Didu Soal Ijazah Jokowi: Fakta Ilmiah dan Logikanya Tidak Ada

Tulis Komentar