Senin 10-Mar-2025 20:58 WIB
Foto : kontan_co_id
Brominemedia.com – Wakil Menteri Pertanian Sudaryono memerintahkan dinas perdagangan di setiap daerah untuk mengecek takaran Minyakita di pasaran buntut kasus pengurangan takaran minyak goreng ini.
"Saya sudah minta dinas perdagangan seluruh Indonesia untuk melakukan pengecekan (takaran)," ujarnya saat ditemui di Pondok Pesantren Al-Amin Muntilan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Senin (10/3/2025).
Apabila ditemukan Minyakita yang takarannya kurang dari 1 liter, Sudaryono menyatakan, dinas perdagangan bisa menarik produk tersebut dari suatu tempat usaha.
Ketua Dewan Perwakilan Daerah Partai Gerindra Jateng itu tak memungkiri Minyakita saat ini masih beredar setelah Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menemukan adanya kekurangan takaran minyak.
"Kami ingin cek setiap hari," ucapnya.
Dia menambahkan, Badan Reserse Kriminal Polri telah mengusut perkara kurangnya takaran Minyakita.
Berdasarkan temuan Bareskrim, ada tiga produsen yang menyunat volume Minyakita. Pertama, PT Artha Eka Global Asia, Depok, Jawa Barat yang memproduksi Minyakita dalam kemasan botol 1 liter.
Kedua, Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara, Kudus, Jawa Tengah yang juga memproduksi Minyakita dalam kemasan botol 1 liter. Ketiga, PT Tunas Agro Indolestari, Tangerang, yang memproduksi Minyakita dalam kemasan pouch 2 liter.
"Atas temuan dugaan ketidaksesuaian antara label kemasan dan isi, telah dilakukan langkah-langkah berupa penyitaan barang bukti serta proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujar Direktur Tipideksus Bareskrim Polri cum Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf, dikutip Kompas.com (10/3/2025).
Sementara itu, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman meminta agar perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran segera diproses hukum dan ditutup. “Kalau bisa pidana, ya pidana,” tandasnya.
Konten Terkait
EVENT
HORE! THR ASN, PPPK, TNI-Polri, Hakim, Pensiunan Cair 17 Maret
Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI-Polri, hakim, dan pensiunan akan diberikan paling lambat pada tanggal 17 Maret 2025 mendatang.
Selasa 11-Mar-2025 21:27 WIB