Senin 16-Dec-2024 20:47 WIB
Foto : tribunnews
Brominemedia.com – Viral di media sosial tentang pengerusakan fasilitas umum berupa pos satpam di Perumahan Kota Modern Sriwijaya yang berlokasi di Jalan Kadir TKR, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Gandus, Palembang.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Senin (16/12/2024) siang.
Dari video beredar terlihat sebuah alat berat dikerahkan untuk merobohkan pos satpam.
Peristiwa itu diiringi warga sekitar yang tidak sepakat dan hanya bisa pasrah melihat alat berat merobohkan pos.
Perekam video yang sedang merekam detik-detik pos satpam dirobohkan sesekali menyorot perempuan yang diduga mengerahkan alat berat itu.
Ketika dikonfirmasi, ketua Perumahan Kota Modern Sriwijaya Ardiansyah dan wakil Armando mengatakan pengerusakan itu dilakukan secara sebelah pihak saja.
"Pengerusakan ini atas sebelah pihak bukan resmi dari developer," ujar Ardiansyah.
Menurutnya pengrusakan itu terjadi diduga adanya perselisihan antara pemilik saham perumahan tersebut sehingga pos sekuriti yang berada di atas tanah sengketa dirobohkan.
"Mungkin terjadi perselisihan, kami tidak terlalu paham dengan internalnya. Jadi salah satu pihak yang berselisih ini merasa berhak untuk menghancurkannya, padahal pos sekuriti merupakan bagian dari fasum untuk warga yang ada di kesepakatan kerja antara kedua belah pihak," jelasnya.
Karena warga Perumahan sudah merasa resah dan terganggu, pihaknya kompak akan melaporkan pengrusakan tersebut ke polisi.
"Atas kejadian ini kami akan mempertimbangkan untuk melaporkan permasalahan ini ke pihak yang berwajib. Karena telah membuat keresahan dan mengganggu ketentraman warga," katanya
Terpisah, Kapolsek Gandus, AKP Firmansyah mengatakan, untuk meredam potensi keributan pihaknya telah menurunkan anggota ke lokasi.
"Itu sudah ada anggota yang menghimbau biar tidak jadi keributan," ujar Firmansyah.
Setelah menerima adanya informasi peristiwa itu, polsek mengarahkan warga yang hendak membuat laporan ke Polrestabes Palembang atau Polda Sumsel.
"Sebab Polsek tak bisa menangani perkara tanah," tandasnya.
Konten Terkait