Jumat 04-Nov-2022 12:09 WIB
430
Foto : detik
brominemedia.com –
Penampakan mobil sport merah dengan pelat B 1983 RFD terparkir, viral di media
sosial Twitter. TNI AD mengaku tengah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya
untuk mengecek kebenarannya.
"Pelatnya pelat TNI AD (RFD), B 1983 RFD. Mobil sport
euy. Ternyata pelat RFD bisa dipakein ke mobil sport. Mobil punya siapakah ini?"
tulis pengunggah foto tersebut, seperti dilihat detikcom pada Jumat
(4/11/2022).
Pengunggah turut me-mention akun Twitter Divisi Humas Polri,
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto,
Kemeterian Pertahanan, TNI AD dan Pusat Penerangan TNI. Menanggapi foto pelat
RFD terpasang di mobil sport tersebut, TNI AD merespons.
"Sekarang ini semua pelat nomor, termasuk RFD, yang
berwenang mengeluarkan adalah Ditlantas Polda Metro Jaya," kata Kepala
Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Hamim Tohari saat dikonfirmasi
detikcom.
Hamim menuturkan data pengguna pelat nomor B 1983 RFD ada di
Polda Metro Jaya.
"Sehingga data penggunaan pelat nomor tersebut ada di
Polda Metro. Kami masih berkoordinasi," terang Hamim.
Penggunaan pelat nomor khusus itu diatur dalam Peraturan
Kapolri Nomor 3 tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor
Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan
Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas. Perkap yang terdiri dari 24 pasal
tersebut mengatur teknis tentang bagaimana mendapatkan STNK dan TNKB khusus
atau rahasia.
Dalam penjelasannya, TNKB Rahasia adalah TNKB dengan
spesifikasi tertentu serta nomor registrasi dan huruf seri tertentu yang
ditentukan oleh masing-masing Polda dan berisikan kode wilayah, nomor
registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada ranmor (kendaraan bermotor)
yang digunakan petugas intelijen dan penyidik Polri.
Sedangkan TNKB Khusus adalah TNKB dengan spesifikasi tertentu serta nomor registrasi khusus yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada Kendaraan Bermotor dinas yang digunakan pejabat pemerintah. Di dalam lampiran Perkap, juga tertulis pejabat yang boleh menggunakan kode pelat nomor belakang khusus dan rahasia.

Berikut daftar pelat 'RF' seperti dikutip dari detikOto:
- RFO, RFH, dan RFQ untuk kendaraan pejabat negara eselon II (setingkat Direktur di kementerian).
- RFP dikhususkan untuk pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).
- RFD dikhususkan untuk kendaraan milik pejabat TNI Angkatan Darat (AD).
- RFL dikhususkan untuk kendaraan milik pejabat TNI Angkatan Laut (AL).
- RFU dikhususkan untuk kendaraan milik pejabat TNI Angkatan Udara (AU).
Masa berlaku STNK/TNKB rahasia ini adalah selama satu tahun dan dapat diperbaharui kembali. STNK/TNKB rahasia tidak berlaku apabila telah melewati masa berlaku satu tahun dan tidak diperbarui. Kemudian kendaraan bermotor dinas dihapus oleh instansi yang bersangkutan. Juga jika kendaraan bermotor dinas dipindahtangankan.
Konten Terkait
M Toha berupaya menggali puing rumahnya yang tertimbun material vulkanik demi mencari uang tunai Rp10 juta yang ia simpan di dalam sebuah jaket.
Senin 24-Nov-2025 20:19 WIB
Sebuah video yang memperlihatkan aksi perusakan kendaraan roda empat oleh sekelompok pengendara roda dua di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat viral di media...
Selasa 18-Nov-2025 20:12 WIB
Cucun Ahmad Syamsurijal, wakil ketua DPR RI menyampaikan permohonan maaf terkait polemik
Senin 17-Nov-2025 20:10 WIB
Gus Elham Yahya Luqman, seorang dai muda asal Kediri, Jawa Timur, telah menjadi sorotan publik berkat gaya dakwahnya yang kekinian. Berikut Profilnya
Rabu 12-Nov-2025 20:50 WIB
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melalui Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) menindaklanjuti kabar perselingkuhan sesama guru seiring dengan beredarnya kasus tersebut di media sosial.
Senin 10-Nov-2025 21:00 WIB






