Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PEMERINTAHAN

UMK Siantar Tahun 2025 Ditetapkan Sebesar Rp 2,99 Juta, Berlaku Mulai 1 Januari

Rabu 25-Dec-2024 20:48 WIB

319

UMK Siantar Tahun 2025 Ditetapkan Sebesar Rp 2,99 Juta, Berlaku Mulai 1 Januari

Foto : tribunnews

Brominemedia.com – Pemerintah Kota Pematangsiantar menetapkan Upah Minimum Kota tahun 2025 sebesar Rp 2.992.559 atau Rp 2,99 juta.

Keputusan penetapan upah ini berdasarkan Ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Adapun penetapan upah menggunakan Formula Penghitungan di mana UMK 2025 sama dengan UMK 2024 ditambah Nilai Kenaikan UMK Tahun 2025 sebesar Rp 6,5 persen. 

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pematangsiantar, Johannes Sihombing menyampaikan bahwa dalam penetapan upah ini, Pemko Pematangsiantar melalui Dewan Pengupahan Kota Pematangsiantar telah menggelar rapat/sidang untuk penetapan besaran upah minimum sektoral tahun 2025.

"Penetapan dilakukan pada 12 Desember 2024 bertempat di Aula Dinas Ketenagakerjaan Kota Pematangsiantar. Hasil penetapan UMK tahun 2025 telah disepakati bersama dan dituangkan dalam berita acara Dewan Pengupahan Kota Pematangsiantar," kata Johannes, Rabu (25/12/2024). 

Perlu dipahami bahwa upah minimum tahun 2025 adalah upah terendah dan hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 0 tahun sampai dengan 1 tahun pada perusahaan menengah besar. 

Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun, pengusaha wajib memberlakukan ketentuan struktur dan skala upah dan dicantumkan dalam pengaturan persyaratan kerja di perusahaan. 

UMK tahun 2025 ini mengecualikan pada sektor Usaha Mikro dan Kecil yang beroperasi di wilayah Kota Pematangsiantar. Adapun perusahaan yang telah menetapkan upah lebih tinggi dilarang untuk menurunkan dan mengurangi upah. 

"Upah berlaku per tanggal 1 Januari 2025," kata Johannes. 

Konten Terkait

PEMERINTAHAN Prof Rokhmin Boyong Investor China Garap Potensi Perikanan Cirebon

Anggota Komisi IV DPR, Prof. Rokhmin Dahuri, memboyong sejumlah investor asal Chinauntuk meninjau langsung potensi perikanan di Cirebon, Kamis (18/9/2025).

Jumat 19-Sep-2025 20:47 WIB

Prof Rokhmin Boyong Investor China Garap Potensi Perikanan Cirebon
PEMERINTAHAN Kumpulkan Kasatpol PP, Mendagri Instruksikan Satpol PP dan Satlinmas Jaga Ketenteraman

Siskamling merupakan metode pencegahan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum) yang ampuh karena berbasis pada partisipasi aktif masyarakat.

Kamis 18-Sep-2025 21:14 WIB

Kumpulkan Kasatpol PP, Mendagri Instruksikan Satpol PP dan Satlinmas Jaga Ketenteraman
PERISTIWA Soal Ajakan Demo PPPK, Raden Sutopo: Ibarat Jeruk Makan Jeruk

Ajakan demo yang dilontarkan sejumlah pentolah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),...

Rabu 17-Sep-2025 20:38 WIB

Soal Ajakan Demo PPPK, Raden Sutopo: Ibarat Jeruk Makan Jeruk
PEMERINTAHAN Soal Angga Raka Punya 3 Jabatan Sekaligus, Begini Penjelasan Istana

Istana melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkap alasan Angga Raka Prabowo kini mendapat tiga jabatan sekaligus.

Rabu 17-Sep-2025 20:34 WIB

Soal Angga Raka Punya 3 Jabatan Sekaligus, Begini Penjelasan Istana
PEMERINTAHAN Sosok Menpora Baru Pengganti Dito Ariotedjo Masih di Luar Kota, Presiden Prabowo: Tunggu Waktunya

Sosok Menpora baru pengganti Dito Ariotedjo masih di luar kota. Presiden Prabowo Subianto minta tunggu: biar kalian ada semangat.

Senin 15-Sep-2025 20:50 WIB

Sosok Menpora Baru Pengganti Dito Ariotedjo Masih di Luar Kota, Presiden Prabowo: Tunggu Waktunya

Tulis Komentar