Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PEMERINTAHAN

UMK Siantar Tahun 2025 Ditetapkan Sebesar Rp 2,99 Juta, Berlaku Mulai 1 Januari

Rabu 25-Dec-2024 20:48 WIB

2

UMK Siantar Tahun 2025 Ditetapkan Sebesar Rp 2,99 Juta, Berlaku Mulai 1 Januari

Foto : tribunnews

Brominemedia.com – Pemerintah Kota Pematangsiantar menetapkan Upah Minimum Kota tahun 2025 sebesar Rp 2.992.559 atau Rp 2,99 juta.

Keputusan penetapan upah ini berdasarkan Ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Adapun penetapan upah menggunakan Formula Penghitungan di mana UMK 2025 sama dengan UMK 2024 ditambah Nilai Kenaikan UMK Tahun 2025 sebesar Rp 6,5 persen. 

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pematangsiantar, Johannes Sihombing menyampaikan bahwa dalam penetapan upah ini, Pemko Pematangsiantar melalui Dewan Pengupahan Kota Pematangsiantar telah menggelar rapat/sidang untuk penetapan besaran upah minimum sektoral tahun 2025.

"Penetapan dilakukan pada 12 Desember 2024 bertempat di Aula Dinas Ketenagakerjaan Kota Pematangsiantar. Hasil penetapan UMK tahun 2025 telah disepakati bersama dan dituangkan dalam berita acara Dewan Pengupahan Kota Pematangsiantar," kata Johannes, Rabu (25/12/2024). 

Perlu dipahami bahwa upah minimum tahun 2025 adalah upah terendah dan hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 0 tahun sampai dengan 1 tahun pada perusahaan menengah besar. 

Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun, pengusaha wajib memberlakukan ketentuan struktur dan skala upah dan dicantumkan dalam pengaturan persyaratan kerja di perusahaan. 

UMK tahun 2025 ini mengecualikan pada sektor Usaha Mikro dan Kecil yang beroperasi di wilayah Kota Pematangsiantar. Adapun perusahaan yang telah menetapkan upah lebih tinggi dilarang untuk menurunkan dan mengurangi upah. 

"Upah berlaku per tanggal 1 Januari 2025," kata Johannes. 

Konten Terkait

PEMERINTAHAN UMK Siantar Tahun 2025 Ditetapkan Sebesar Rp 2,99 Juta, Berlaku Mulai 1 Januari

Pemerintah Kota Pematangsiantar menetapkan Upah Minimum Kota tahun 2025 sebesar Rp 2.992.559 atau Rp 2,99 juta.

Rabu 25-Dec-2024 20:48 WIB

UMK Siantar Tahun 2025 Ditetapkan Sebesar Rp 2,99 Juta, Berlaku Mulai 1 Januari
EVENT Hadiri Apel Bela Negara, Plt Sekjen Partai Perindo AYP Teguhkan Komitmen Jaga Persatuan Indonesia

Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Perindo Andi Yuslim Patawari (AYP) menghadiri Upacara Peringatan Hari Bela Negara Tahun 2024.

Minggu 22-Dec-2024 20:33 WIB

Hadiri Apel Bela Negara, Plt Sekjen Partai Perindo AYP Teguhkan Komitmen Jaga Persatuan Indonesia
PEMERINTAHAN Syech Muharram dan Syukri Silaturahmi dengan Pj Bupati Aceh Besar

Syech Muharram dan Pj Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto membahas banyak hal terkait kondisi kekinian Aceh Besar

Jumat 20-Dec-2024 21:32 WIB

Syech Muharram dan Syukri Silaturahmi dengan Pj Bupati Aceh Besar
PEMERINTAHAN Kapolri Warning Anggota Polri, Janji Tindak Tegas Anggota Menyalahgunakan Senpi

bali.jpnn.com, DENPASAR - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan warning tegas kepada anggota Polri seusai apel gelar pasukan Operasi Lilin 2024 di Lapangan Niti Mandala Renon, Denpasar, Jumat (20/12).

Jumat 20-Dec-2024 21:31 WIB

Kapolri Warning Anggota Polri, Janji Tindak Tegas Anggota Menyalahgunakan Senpi
KRIMINAL Kantor Bea Cukai Morowali Musnahkan Barang Ilegal, Selamatkan Kerugian Negara Rp 1,8 Miliar

Kantor Bea Cukai Morowali menggelar pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai, Kamis (19/12/2024).

Kamis 19-Dec-2024 20:25 WIB

Kantor Bea Cukai Morowali Musnahkan Barang Ilegal, Selamatkan Kerugian Negara Rp 1,8 Miliar

Tulis Komentar