Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PEMERINTAHAN

UMK Siantar Tahun 2025 Ditetapkan Sebesar Rp 2,99 Juta, Berlaku Mulai 1 Januari

Rabu 25-Dec-2024 20:48 WIB

257

UMK Siantar Tahun 2025 Ditetapkan Sebesar Rp 2,99 Juta, Berlaku Mulai 1 Januari

Foto : tribunnews

Brominemedia.com – Pemerintah Kota Pematangsiantar menetapkan Upah Minimum Kota tahun 2025 sebesar Rp 2.992.559 atau Rp 2,99 juta.

Keputusan penetapan upah ini berdasarkan Ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Adapun penetapan upah menggunakan Formula Penghitungan di mana UMK 2025 sama dengan UMK 2024 ditambah Nilai Kenaikan UMK Tahun 2025 sebesar Rp 6,5 persen. 

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pematangsiantar, Johannes Sihombing menyampaikan bahwa dalam penetapan upah ini, Pemko Pematangsiantar melalui Dewan Pengupahan Kota Pematangsiantar telah menggelar rapat/sidang untuk penetapan besaran upah minimum sektoral tahun 2025.

"Penetapan dilakukan pada 12 Desember 2024 bertempat di Aula Dinas Ketenagakerjaan Kota Pematangsiantar. Hasil penetapan UMK tahun 2025 telah disepakati bersama dan dituangkan dalam berita acara Dewan Pengupahan Kota Pematangsiantar," kata Johannes, Rabu (25/12/2024). 

Perlu dipahami bahwa upah minimum tahun 2025 adalah upah terendah dan hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 0 tahun sampai dengan 1 tahun pada perusahaan menengah besar. 

Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun, pengusaha wajib memberlakukan ketentuan struktur dan skala upah dan dicantumkan dalam pengaturan persyaratan kerja di perusahaan. 

UMK tahun 2025 ini mengecualikan pada sektor Usaha Mikro dan Kecil yang beroperasi di wilayah Kota Pematangsiantar. Adapun perusahaan yang telah menetapkan upah lebih tinggi dilarang untuk menurunkan dan mengurangi upah. 

"Upah berlaku per tanggal 1 Januari 2025," kata Johannes. 

Konten Terkait

PEMERINTAHAN 3 Pati TNI Ditunjuk Jadi Pangkopassus, Pangkormar dan Pangkorpasgat

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto melakukan mutasi jabatan di tubuh TNI. Agus menunjuk tiga komandan pasukan elite TNI menjadi panglima korps.

Jumat 08-Aug-2025 21:28 WIB

3 Pati TNI Ditunjuk Jadi Pangkopassus, Pangkormar dan Pangkorpasgat
EVENT Menuju Munas 2025, Partai Berkarya Dukung Arah Baru Pemerintahan Prabowo

Dalam semangat pembaruan dan penguatan organisasi, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya menyampaikan bahwa proses konsolidasi nasional partai telah secara resmi dimulai.

Kamis 07-Aug-2025 20:42 WIB

Menuju Munas 2025, Partai Berkarya Dukung Arah Baru Pemerintahan Prabowo
PEMERINTAHAN Tanda Tanya Sosok Tak Berkeringat Mau Masuk Kabinet Prabowo

Presiden Prabowo Subianto merespons isu reshuffle kabinet, menyoroti pihak 'tak berkeringat' yang ingin masuk. Begini kata partai-partai.

Kamis 07-Aug-2025 20:41 WIB

Tanda Tanya Sosok Tak Berkeringat Mau Masuk Kabinet Prabowo
EVENT Populasi Ikan di Sungai Bantul Merosot, Pemkab Siapkan Kader Pengawas Perikanan

Praktik penangkapan ikan dengan cara yang salah disinyalir menjadi penyebab utamanya

Kamis 07-Aug-2025 20:37 WIB

Populasi Ikan di Sungai Bantul Merosot, Pemkab Siapkan Kader Pengawas Perikanan
KRIMINAL KPK: DPO Emylia Said-Herwansyah Ada di Negara Tetangga

KPK mengungkap perkembangan pencarian DPO Emylia Said dan Herwansyah yang terdeteksi di negara tetangga. Keduanya saat ini ada di negara tetangga.

Rabu 06-Aug-2025 21:06 WIB

KPK: DPO Emylia Said-Herwansyah Ada di Negara Tetangga

Tulis Komentar