Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PEMERINTAHAN

UMK Siantar Tahun 2025 Ditetapkan Sebesar Rp 2,99 Juta, Berlaku Mulai 1 Januari

Rabu 25-Dec-2024 20:48 WIB

351

UMK Siantar Tahun 2025 Ditetapkan Sebesar Rp 2,99 Juta, Berlaku Mulai 1 Januari

Foto : tribunnews

Brominemedia.com – Pemerintah Kota Pematangsiantar menetapkan Upah Minimum Kota tahun 2025 sebesar Rp 2.992.559 atau Rp 2,99 juta.

Keputusan penetapan upah ini berdasarkan Ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Adapun penetapan upah menggunakan Formula Penghitungan di mana UMK 2025 sama dengan UMK 2024 ditambah Nilai Kenaikan UMK Tahun 2025 sebesar Rp 6,5 persen. 

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pematangsiantar, Johannes Sihombing menyampaikan bahwa dalam penetapan upah ini, Pemko Pematangsiantar melalui Dewan Pengupahan Kota Pematangsiantar telah menggelar rapat/sidang untuk penetapan besaran upah minimum sektoral tahun 2025.

"Penetapan dilakukan pada 12 Desember 2024 bertempat di Aula Dinas Ketenagakerjaan Kota Pematangsiantar. Hasil penetapan UMK tahun 2025 telah disepakati bersama dan dituangkan dalam berita acara Dewan Pengupahan Kota Pematangsiantar," kata Johannes, Rabu (25/12/2024). 

Perlu dipahami bahwa upah minimum tahun 2025 adalah upah terendah dan hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 0 tahun sampai dengan 1 tahun pada perusahaan menengah besar. 

Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun, pengusaha wajib memberlakukan ketentuan struktur dan skala upah dan dicantumkan dalam pengaturan persyaratan kerja di perusahaan. 

UMK tahun 2025 ini mengecualikan pada sektor Usaha Mikro dan Kecil yang beroperasi di wilayah Kota Pematangsiantar. Adapun perusahaan yang telah menetapkan upah lebih tinggi dilarang untuk menurunkan dan mengurangi upah. 

"Upah berlaku per tanggal 1 Januari 2025," kata Johannes. 

Konten Terkait

PEMERINTAHAN ASN Pemkot Tangerang Dilarang Bawa Mobil dan Motor ke Kantor Setiap Hari Jumat

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mulai menerapkan Hari Bebas Kendaraan Bermotor menjelang akhir pekan yaitu setiap hari Jumat.

Jumat 10-Oct-2025 21:03 WIB

ASN Pemkot Tangerang Dilarang Bawa Mobil dan Motor ke Kantor Setiap Hari Jumat
PEMERINTAHAN Menkeu Purbaya Siap Pecat Pegawai Nakal di Kementerian Keuangan

Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa mengaku tidak segan untuk memberhentikan lebih banyak para pegawai Kementerian Keuangan yang nakal sebagai upaya bersih-bersih institusi. Hal itu menyusul...

Jumat 10-Oct-2025 21:00 WIB

Menkeu Purbaya Siap Pecat Pegawai Nakal di Kementerian Keuangan
PEMERINTAHAN Walkot Padang Kebut Pembebasan Lahan Batang Kandis dan Sitinjau Laut

Pemkot Padang dorong percepatan pengadaan tanah untuk proyek pengendalian banjir dan flyover. Wali Kota Fadly Amran harap dukungan semua pihak.

Rabu 08-Oct-2025 20:35 WIB

Walkot Padang Kebut Pembebasan Lahan Batang Kandis dan Sitinjau Laut
PEMERINTAHAN IKAPPI Jakarta: MBG Program Mulia Prabowo, Kasus Keracunan Jadi Momentum Perbaikan

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas Presiden Prabowo Subianto tetap dianggap arah tepat dalam upaya pemenuhan gizi anak dan pemberdayaan ekonomi lokal. Meski belakangan ini terjadi insiden keracunan makanan.

Selasa 07-Oct-2025 21:09 WIB

IKAPPI Jakarta: MBG Program Mulia Prabowo, Kasus Keracunan Jadi Momentum Perbaikan
PEMERINTAHAN Gelar Rapat Paripurna Bahas 4 Raperda Strategis, Sejumlah Fraksi DPRD Klaten Beri Catatan Kritis

Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya Sri Murni menilai perubahan Raperda BPD penting untuk menyesuaikan dengan regulasi nasional.

Selasa 07-Oct-2025 21:07 WIB

Gelar Rapat Paripurna Bahas 4 Raperda Strategis, Sejumlah Fraksi DPRD Klaten Beri Catatan Kritis

Tulis Komentar