Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PERISTIWA

Tolak Jadi Saksi ke KPK, Istri dan Anak Lukas Enembe Serahkan Surat

Senin 10-Oct-2022 10:54 WIB

257

Tolak Jadi Saksi ke KPK, Istri dan Anak Lukas Enembe Serahkan Surat

Foto : detik

brominemedia.com – Istri dan Anak Gubernur Papua Lukas Enembe, yakni Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe menolak bersaksi di dugaan kasus suap dan gratifikasi APBD Provinsi Papua. Mereka pun hari ini secara resmi menyerahkan surat penolakan menjadi saksi ke KPK.

"Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua mendatangi Gedung Merah Putih KPK, untuk menemui Pimpinan KPK, di Jakarta, Senin (10/10). Kedatangan tim yang bertindak sebagai kuasa hukum dari Yulice Wenda, istri Gubernur Papua Lukas Enembe, dan Astract Bona Timoramo Enembe, anak Gubernur Papua Lukas Enembe, untuk menyerahkan Surat Menolak atau Mengundurkan Diri Menjadi Saksi," kata Tim Hukum dan Advokasi Lukas Enembe, yakni Emanuel Herdiyanto, dalam keterangannya, Senin (10/10).

Dia menjelaskan bahwa secara yuridis, Yulice Wenda dan Astract Bona Timoramo memiliki hubungan sedarah dengan Lukas Enembe. Menurutnya, dalam Pasal 35 Undang-Undang No 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kliennya tidak wajib memberikan keterangan saksi, apalagi jika tidak menghendaki.

"Dengan memperhatikan ketentuan tersebut di atas, dengan ini saksi Yulice Wenda, dan saksi Astract Bona Timoramo Enembe, menyatakan menggunakan haknya yang diberikan oleh undang-undang, untuk menolak atau mengundurkan diri sebagai saksi," terangnya.

Pantauan detikcom, kuasa hukum Yulice dan Astract tiba di KPK pada pukul 10.37 WIB. Begitu tiba, mereka langsung menuju ke dalam gedung KPK.

Sebelumnya, KPK mengingatkan konsekuensi hukum usai Istri dan anak Gubernur Papua Lukas Enembe, yakni Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe, mangkir dari pemanggilan. Pengacara mengatakan istri Lukas Enembe hanya saksi, bukan tersangka.

"Ini saksi, beliau jadi saksi bukan tersangka, saksi untuk kasus gratifikasi 1 miliar. Saksi bisa hadir atau tidak itu sudah diatur di KUHP, itu sudah jelas. Jadi ini tergantung dari Ibu," kata Kuasa hukum Lukas Enembe, Aloysius Renwari, kepada wartawan Kamis (6/10)

Aloysius meminta KPK memahami hal itu. Aloysius menyebut tim pengacara akan ke KPK pada Senin (10/10) pekan depan.

"Jadi saya pikir Jakarta harus paham. Tapi hari Senin teman-teman dari Jayapura akan jelaskan, menyurati resmi kemudian akan jumpa pers dengan para wartawan di sana," tutur dia.

Aloysius juga mengungkap kondisi Lukas Enembe saat ini. Dia menyebut kaki Lukas Enembe dalam kondisi bengkak.

"Satu satu jam yang lalu saya ketemu kakinya bengkak," tutur dia.

Lebih lanjut, KPK juga berbicara mengenai rencana jemput paksa jika istri Lukas Enembe mangkir pada panggilan kedua. Aloysius pun memberikan respons akan hal itu.

"Apakah KPK mau bikin soal baru di Papua?" kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Istri dan anak Gubernur Papua Lukas Enembe mangkir dari pemanggilan KPK. Keduanya dipanggil pemeriksaan menjadi saksi kasus dugaan korupsi yang menjerat Lukas sebagai tersangka.

"Sebagaimana agenda pemeriksaan, tim penyidik sedianya memanggil saksi-saksi, di antaranya adalah saksi Astract Bona Timoramo Enembe selaku pihak Swasta dan Yulce Wenda selaku ibu rumah tangga," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan Kamis (6/10).

Ali memastikan Yulce Wenda beserta anak Lukas Enembe, yakni Astract Bona, bakal kembali dijadwalkan untuk dimintai keterangan. Dia menyebut bakal melakukan upaya jemput paksa jika keduanya kembali mangkir.

"Soal mangkirnya para saksi, pasti kami segera panggil yang kedua kalinya dan jika mangkir kembali maka sesuai ketentuan hukum bisa dilakukan jemput paksa terhadap saksi," tegas Ali.

Selain itu, Ali menambahkan, proses pemanggilan saksi itu tidak hanya untuk tersangka Lukas Enembe. Dia mengatakan ketidakhadiran saksi tidak bisa menggunakan alasan hubungan keluarga.

"Kami tegaskan, pemanggilan para saksi tersebut tidak hanya untuk Tersangka LE saja sehingga tidak ada alasan hukum untuk tidak hadir karena ada hubungan keluarga dengan Tersangka LE," tutupnya.

Konten Terkait

PERISTIWA Bobby Nasution Wajib Diperiksa KPK Terkait Korupsi Anak Buahnya, Yenti Garnasih: Penting Sekali

Pemeriksaan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution diyakini begitu penting dalam upaya mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan jalan di Sumatera Utara

Senin 30-Jun-2025 21:15 WIB

Bobby Nasution Wajib Diperiksa KPK Terkait Korupsi Anak Buahnya, Yenti Garnasih: Penting Sekali
PERISTIWA Papan Bunga 'Terima Kasih KPK' Usai Kadis PUPR Sumut Ditangkap Awalnya Banyak, Diam-diam Hilang

Dari pantauan di lapangan, banyak papan bunga yang sebelumnya sempat berdiri kini telah hilang entah ke mana. Hanya tersisa dua papan di depan Taman

Senin 30-Jun-2025 21:09 WIB

Papan Bunga 'Terima Kasih KPK' Usai Kadis PUPR Sumut Ditangkap Awalnya Banyak, Diam-diam Hilang
KRIMINAL Profil Biodata Topan Ginting Kadis PUPR Sumut Tersangka OTT KPK, Umur 42 Sudah Sekda di Era Bobby

Topan Ginting adalah Kadis PUPR Sumut tersangka dalam kasus OTT KPK. Umur Topan Ginting baru 42 tahun dan sempat jadi Plt. Sekda di era Bobby Nasution

Minggu 29-Jun-2025 20:48 WIB

Profil Biodata Topan Ginting Kadis PUPR Sumut Tersangka OTT KPK, Umur 42 Sudah Sekda di Era Bobby
KRIMINAL Profil Biodata Topan Ginting Kadis PUPR Sumut Tersangka OTT KPK, Umur 42 Sudah Sekda di Era Bobby

Topan Ginting adalah Kadis PUPR Sumut tersangka dalam kasus OTT KPK. Umur Topan Ginting baru 42 tahun dan sempat jadi Plt. Sekda di era Bobby Nasution

Minggu 29-Jun-2025 20:48 WIB

Profil Biodata Topan Ginting Kadis PUPR Sumut Tersangka OTT KPK, Umur 42 Sudah Sekda di Era Bobby
PEMERINTAHAN Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta : BPJS Hewan Bukan Iuran, Tapi Subsidi

drh. Hasudungan Sidabalok mengatakan wacana Pemprov memberikan subsidi untuk pelayanan kesehatan hewan bukan bentuk BPJS manusia, tapi subsidi pemotongan harga.

Rabu 18-Jun-2025 21:05 WIB

Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta : BPJS Hewan Bukan Iuran, Tapi Subsidi

Tulis Komentar