Selasa 31-Jan-2023 09:17 WIB
213

Foto : harianjogja
brominemedia.com -
Tiga remaja dibekuk polisi saat tertangkap tangan membawa senjata tajam (sejam)
di Gondokusuman, Jogja. Ketiganya membawa golok dan gir.
Ketiga remaja tersebut ditangkap pada Minggu (15/1/2023)
saat patroli Polresta Jogja melintas di SMP Kanisius Gayam, Kemantren
Gondokusuman. Lantaran gerak-gerik kelompok remaja ini mencurigakan, tim
patroli langsung mendatangi mereka. “Saat diikuti, tiga orang ini membuang
sajam itu pinggir Sungai Gayam,” kata Kasatreskrim Polresta Jogja AKP Archy
Nevada, Senin (30/1/2023).
Archy menyebut tiga remaja itu langsung mengakui
perbuatannya atas kepemilikan sajam yang dibuang tersebut. “Saat diinterogasi,
dua dari tiga remaja ini mengaku memiliki sajam tersebut,” ujarnya.
Dua anak yang memiliki sajam tersebut berinisial A, 16, warga Mergangsang dan R, 17, warga Danurejan. “Semuanya di bawah umur, berarti anak berhadapan dengan hukum dan akan masih kami proses,” jelas Archy.

Dua tersangka dijerat Undang-Undang Darurat No.12/1951 karena memiliki sajam tanpa izin. “Ancaman hukumannya bisa sampai 12 tahun penjara,” tegas Archy.
Kepala Humas Polresta Jogja AKP Timbul Sasana Raharja mengingatkan para orang tua untuk terus memantau anak mereka. “Jangan sampai terlibat masalah hukum, tentu peran orang tua harus ditingkatkan lagi,” katanya.
Timbul juga meminta masyarakat untuk lebih hati-hati. “Khususnya saat berpergian di malam hari, jika tidak penting sebaiknya dihindari,” ujarnya.
Konten Terkait
Tiga remaja dibekuk polisi saat tertangkap tangan membawa senjata tajam (sejam) di Gondokusuman, Jogja.
Selasa 31-Jan-2023 09:17 WIB