Minggu 12-May-2024 20:55 WIB
296

Foto : tribunnews
Brominemedia.com - Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah.
Ketiga mantan Kadis itu ialah: Amir Syahbana, menjabat pada 2021 sampai 2024; Suranto Wibowo, menjabat pada 2015 sampai Maret 2019; dan Rusbani, menjabat pelaksana tugas (Plt) pada Maret 2019.
Mereka sama-sama ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (26/4/2024) lalu oleh Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Dalam perkara ini mereka diduga berperan menerbitkan dan menyetujui RKAB dari perusahaan smelter PT RBT, pt SIP, PT TIN dan CV VIP.
Padahal RKAB tersebut tidak memenuhi syarat untuk diterbitkan.
"Kemudian ketiga tersangka tersebut tahu bahwa RKAB yang dia terbitkan tersebut tidak dipergunakan untuk melakukan penambangan di wilayah IUP kelima perusahaan, melainkan sekadar untuk melegalkan aktivitas perdagangan timah yang diperoleh secara ilegal di wilayah IUP PT Timah," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi.
Pihak Kejagung mengungkapkan bahwa perkara korupsi tata niaga komoditas timah ini merugikan perekonomian negara hingga Rp 271 triliun.
Meski merugikan perekonomian negara hingga Rp 271 triliun, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK mencatat bahwa aset ketiga eks Kadis ESDM Babel itu masih berkisar miliaran rupiah.
1. Harta Kekayaan Amir Syahbana
Pada 12 Februari 2023, Amir melaporkan harta kekayaannya sebagai penyelenggara negara, tepatnya saat dia sudah menjabat Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung.
Total kekayaannya saat itu mencapai Rp 8,8 miliar yang terdiri dari tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.
"Nama: Amir Syahbana. Jabatan: Kepala Dinas. Total Harta Kekayaan: Rp 8.842.751.805," dikutip dari LHKPN KPK, Minggu (12/5/2024).
Harta terbanyak Amir Syahbana merupakan 10 tanah dan bangunan senilai Rp 4.384.325.000 (empat miliar lebih).
Kemudian dia juga memiliki tujuh kendaraan senilai Rp 962,3 juta yang terdiri dari empat mobil dan tiga sepeda motor.

Adapun harta bergerak lainnya mencapai Rp 2.710.400.000 (dua miliar lebih), serta kas senilai Rp 785.726.805 (tujuh ratus juta lebih).
2. Harta Kekayaan Suranto Wibowo
Tak jauh berbeda dengan Amir Syahbana, Suranto Wibowo memiliki harta kekayaan mencapai Rp 8,4 miliar lebih.
Total harta kekayaan itu dilaporkannya pada 28 Maret 2019 saat menjabat Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung.
"Nama: Suranto Wibowo. Jabatan Kepala Dinas. Total Harta Kekayaan: Rp 8.426.934858," sebagaimana tertera pada LHKPN Suranto Wibowo.
Suranto memiliki sub total harta Rp 9.630.934.858 (sembilan miliar lebih). Namun dia jugaa memiliki utang Rp 1.204.000.000 (satu miliar lebih.
Kekayaan terbanyaknya berasal dari tujuh tanah dan bangunan seharga Rp 5,805 miliar.
Kemudian dia juga memiliki lima kendaraan pribadi mencapai Rp 384,3 juta, harta bergerak lainnya Rp 3,134 miliar, dan kas Rp 307.634.858.
3. Harta Kekayaan Rusbani
Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kadis ESDM Bangka Belitung ini terkahir kali melaporkan harta kekayaannya pada 25 Maret 2019.
Saat itu dia menjabat Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Wilayah Kota Pangkalpinang.
Harta kekayaannya saat itu berada jauh di bawah dua mantan Kadis ESDM Bangka Belitung lainnya, hanya Rp 389 juta.
"Nama: Rusbani. Jabatan: Kepala Unit Pelaksana Teknis. Total Harta Kekayaan: Rp 389.000.000," dikutip dari LHKPN Rusbaani.
Sebetulnya eks Plt Kadis ESDM Babel itu memiliki harta Rp 519 juta. Namun dia juga memiliki utang Rp 130 juta.
Berdasarkan LHKPN, Rusbani memiliki satu tanah dan bangunan senilai Rp 300 juta yang berlokasi di Bangka Induk.
Kemudian dia memiliki empat kendaraan pribadi senilai Rp 219 juta yang terdiri dari dua mobil dan dua sepeda motor.
Konten Terkait
DEWAN Pers masih berproses melakukan penilaian konten-konten pemberitaan di Jak TV yang diduga mengandung pelanggaran etik oleh Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar.
Rabu 23-Apr-2025 20:52 WIB
Lebih lanjut dia menduga kebocoran tersebut terjadi bermoduskan proyek fiktif, menaikkan komponen biaya, manipulasi spesifikasi, hingga pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan.
Jumat 18-Apr-2025 20:49 WIB
Mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo diperiksa Kejati Sumsel terkait pembongkaran Pasar Cinde Palembang sejak tahun 2017 dan hingga kini terbengkalai.
Jumat 11-Apr-2025 21:41 WIB
Kejaksaan Tinggi Papua menyita barang bukti uang sebesar Rp 300 juta terkait dugaan korupsi pembangunan prasana Aero Sport di SP, Kabupaten Mimika, Papua Tengah tahun anggaran 2021.
Rabu 09-Apr-2025 20:40 WIB
Dugaan manipulasi keuangan PT Pupuk Indonesia kini sedang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi...
Jumat 21-Mar-2025 20:42 WIB