Sabtu 17-Sep-2022 04:38 WIB
390

Foto : jpnn
brominemedia.com –
Anggota Polda Maluku Iptu Thomas Keliombar (TK) diberikan sanksi pemberhentian
tidak dengan hormat (PTDH).
Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) menilai Iptu Keliombar
terbukti bersalah menganiaya seorang karyawan Alfamidi bernama Daud Manusama,
di halaman parkir minimarket pada 17 April 2022 lalu.
Bahkan, Iptu Keliombar telah berulang kali menganiaya
masyarakat. Kabid Humas Polda Maluku Kombes M Roem Ohoirat mengatakan pemecatan
terhadap perwira polisi itu telah melalui prosedur dan mekanisme peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
"Bapak kapolda Maluku berulang kali di setiap
kesempatan sering menyampaikan agar polisi sebagai abdi atau pelayan dan
pelindung rakyat, bukan malah arogan dan melakukan kekerasan serta menyakiti
hati rakyat," kata Kombes Roem Ohoirat di Ambon, Jumat (16/9).
Roem Ohoirat mengatakan Iptu Keliombar tercatat sudah
terlibat banyak kasus pelanggaran berat, bahkan sudah ada kasus pidana yang
harus dijalani.
Polda Maluku juga sudah melakukan tahapan-tahapan pembinaan
mental, memberikan sanksi, mulai dari yang ringan sampai terberat.
"Tetapi, nampaknya yang bersangkutan ini tetap tidak
berubah sehingga dianggap tidak layak lagi dipertahankan sebagai anggota
Polri," kata dia.
Dia mengatakan polisi yang melanggar itu sangat kecil
jumlahnya.
"Masih banyak anggota yang memiliki dedikasi, dan
integrasi tinggi sebagai pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat. Anggota
yang melanggar presentasinya sangat kecil dibandingkan yang masih baik dan
punya dedikasi dan integritas tinggi dengan segala keterbatasan yang ada,
memberikan yang terbaik untuk melayani masyarakat," katanya.
Dia menyatakan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap
TK merupakan langkah yang tepat.
"Karena tidak layak lagi jadi anggota Polri, biarkan
dia jadi masyarakat biasa. Tanpa harus membawa nama institusi Polri lagi, biar
nanti berhadapan langsung dengan masyarakat," ujarnya.
Menurut dia, tidak ada tempat di Polri bagi anggota yang
menyakiti hati rakyat seperti itu, melakukan pemukulan seenaknya kepada warga
yang tidak bersalah.
"Sekarang kalau sudah dipecat baru mohon-mohon untuk
tidak dipecat dengan segala cara, baru sadar dan mikir," katanya.
Setelah divonis dipecat melalui sidang komisi Kode Etik Profesi Kepolisian (KEPP), Iptu TK sempat masih melakukan upaya banding.

Sidang komisi KEPP terhadap TK dilakukan setelah Polda Maluku menerima salinan putusan inkrah dari Pengadilan Negeri Ambon, Nomor 29/Pid.B/2021/PN Amb.
Sidang KEPP menyatakan TK terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 15 huruf (e) Perkap 14/2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan pasal 12 ayat 1 huruf (a) PPRI Nomor 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Diberitakan, Keliombar tercatat sudah dua berulang kali keluar masuk penjara karena terlibat dalam kasus sama, yakni penganiayaan, dan beberapa tahun lalu dia juga pernah menganiaya sopir angkot hingga dilarikan ke rumah sakit.
Dia juga pernah menganiaya warga di Talake hingga babak belur karena alasan sepele. Bahkan, bekas atlet tinju ini juga pernah menantang duel seorang anggota TNI. Anggota TNI itu ditantang berduel setelah terlibat prekelahian dengan dua anggota Polantas di Ambon beberapa waktu lalu.
Konten Terkait
Pria diduga pengedar, MA (33) Warga Ambakiang, Balangan diringkus polisi setelah terbukti menyimpan narkotika jenis sabu
Senin 13-Oct-2025 21:45 WIB
Polresta Bandar Lampung menciduk 2 residivis curanmor yang mencuri motor dinas Kawasaki KLX milik anggota Samapta Polresta Bandar Lampung.
Minggu 12-Oct-2025 21:18 WIB
Polres Jember menangkap ibu berinisial H dan anaknya AD terlibat dalam kasus peredaran sabu
Jumat 10-Oct-2025 21:03 WIB
Aipda Handoko merupakan anggota Polri yang bertugas di Polsek Sekernan, salah satu polsek yang berada di bawah wilayah hukum Polda Jambi.
Kamis 09-Oct-2025 21:29 WIB
Nanang mengatakan 17 saksi telah diperiksa dalam kasus ini. Para saksi terdiri dari ahli hingga pihak yang terkait dengan pembangunan Ponpes Al Khoziny.
Rabu 08-Oct-2025 20:33 WIB