Selasa 27-Sep-2022 05:12 WIB
530

Foto : wartakota
brominemedia.com –
Wanita cantik berinisial L mendatangi Mabes Polri, Senin (26/9), menanyakan
perkembangan kasus yang dialaminya.
Dia galau, penyidik Polda Metro Jaya seolah tak menanggapi
kasus berat yang menimpa dirinya.
L menjadi korban pemerkosaan dari seorang pria berinisial K,
WNA asal China.
Untuk memperkuat laporannya, L sudah memberikan berbagai bukti
yang dimintakan penyidik. Tapi ternyata itu semua tak cukup, hingga akhirnya
kasus terhenti ‘sejenak’.
Dalam keadaan galau, L akhirnya memberanikan diri menyurati
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, terkait kasusnya yang dihentikan Polda
Metro Jaya.
Padahal, sebelumnya L mendapat informasi jika kasus tersebut
statusnya sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Saya menyurati Kabareskrim Polri juga, yang sekarang
ada di Karowassidik, jadi kita semua jalankan secara paralel, dari sisi
kepolisiannya juga kita menyurati, bersurat ke Mabes Polri dan sekarang ada di
Karowassidik," kata L.
Dia mempertanyakan kasus tersebut dihentikan pihak
kepolisian. Padahal, terlapor sendiri belum pernah dilakukan pemeriksaan.
Selain itu, L menyebut bukti-bukti soal adanya dugaan
pemerkosaan sudah lengkap dan diserahkan kepada pihak penyidik Polda Metro
Jaya.
"Intinya isi surat itu kita menyatakan adanya kasus
ini, kita laporin di Polda tapi sebelumnya kita berpekara di Polres Jakarta
Barat yang memang tidak dibuatkan laporan, sempat mandek di sana, kemudian
jalan karena saya push, kemudian di situ saya mendapatkan intimidasi di situ
saya jelasin, kemudian dipersulit juga," ucapnya.
"Sampai akhirnya dipaksa damai, ada buktinya diancam,
saya ada buktinya semua," sambungnya.
Selain itu, L juga menggugat Kapolri Jenderal Polisi Listyo
Sigit Prabowo ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk kembali memeriksa
hasil gelar perkara hingga kasusnya dihentikan oleh jajaran Polda Metro Jaya.
Adapun gugatan tersebut teregister di Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan dengan nomor perkara 678/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL.
Meski gugatan perdata tersebut dilanjutkan ke pokok perkara,
L mengakui jika isi dalam gugatan tersebut keliru.
Namun, nasib baik tidak berada dipihaknya. Saat ingin
merubah isi gugatan, pihak kuasa hukumnya tidak menggubris permintaanya.
"Tapi hukum perdata itu kan mengacu kepada formilnya gugatan
itu kan, tapi menurut lawyer yang saya konsultasi aja bukan lawyer saya, bilang
isi gugatanya itu cacat formil. Jadi percuma jika kita masuk ke pokok perkara,
buktinya kuat tapi isi gugatannya itu gagal lah, ya buat apa," tuturnya.
Di sisi lain, korban juga menggugat pelaku dengan tujuan
agar pelaku bisa membayar ganti rugi sebesar Rp10 miliar secara imateril dan
Rp1,5 miliar secara materil.
Gugatan itu teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Utara
dengan nomor 558/Pdt.G/2022/PN Jkt.utr.
"Saya dua tahun loh susah kerja saya, saya jadi cacat, emang nggak keliatan. Pelapor ngomong gini, udah lah itu kan ga keliatan, yaudah alat kelamin dia aja saya belek kan ga keliatan, kan nggak bisa gitu dong," tuturnya.

Untuk informasi, L menjadi korban pemerkosaan dan tindak kekerasan yang dilakukan oleh pria WN China berinisial K. Ia sempat menyambangi Unit PPA Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (20/6).
Peristiwa pilu yang dialami L terjadi pada Juli 2020. Korban mengaku bahwa perkenalannya dengan terduga pelaku mengaku berwal dari salang sapa di media sosial selama 4 bulan.
"Yang kita laporkan warga negara asal China yang sedang kerja di perusahaan telekomunikasi. Kenapa bisa terjadi (pemerkosaan dan kekerasan) mungkin korban terlalu percaya pada orang, terlalu menyepelekan, sehingga tidak menyangka akan terjadi hal seperti ini," kata pengacara L, Prabowo Febriyanto saat itu di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/6).
Peristiwa dugaan kekerasan seksual itu berawal saat korban dan pelaku hendak berjanjian untuk makan di sebuah restoran. Namun, pelaku disebut menolak untuk makan di luar dan beralasan saat itu penularan Covid-19 sedang tinggi saat itu.
Atas alasan itu, K mengajak L untuk diundang datang makan di apartemennya yang berlokasi di Jakarta Barat.
Setibanya di apartemen pelaku, korban dipaksa untuk melakukan persetubuhan hingga mengalami sejumlah kekerasan.
Prabowo menyebut kliennya menderita sejumlah luka di area kewanitaan akibat kekerasan itu.
"Jadi pertama korban diduga mengalami kekerasan atau dipaksa bersetubuh sehingga korban mengalami luka robek di bagian kewanitaan yang menimbulkan trauma. Divisum juga ada beberapa luka fisik," ujar Prabowo.
Singkatnya, L mengaku trauma atas kejadian pilu yang menimpanya. Korban sempat melakukan upaya hukum yang dengan berniat melaporkan pelaku di Polres Metro Jakarta Barat.
Bukannya direspons baik, L justru mendapat balasan ancaman dari pihak pelaku.
"Saya juga mau infokan ke publik, saya sempat terima pesan teks dari terlapor tapi diwakili kuasa hukumnya. Saya diminta menghentikan kasusnya dan saat itu belum laporan, baru info ke penyidik di level polres. Saya disuruh cabut laporannya. Kalau nggak, saya diancam akan dilaporkan balik," kata L saat ditemui wartawan.
Hingga kini, L terus mempertanyakan progres penyelidikan kasus yang ditangani di Polda Metro Jaya.
Korban melampirkan sejumlah bukti di antaranya hasil visum hingga riwayat percakapan dengan pelaku saat sebelum dan sesudah peristiwa kekerasan seksual itu terjadi.
"Penyidik juga klarifikasi ke pelapor rekam medis saat jahit luka robek, bukti petunjuk TKP, chat semua sudah kita kasih semua ke penyidik dan di sini menang harapan kita penyidik berempati dan memiliki perspektif dari korban," tutur Prabowo.
Laporan dari korban ini telah terdaftar dengan nomor LP/B/1695/IV/2022/SPKT/IV/POLDA METRO JAYA atas dugaan Pasal 285 KUHP tentang kekerasan seksual.
Pihak pelapor berharap, kasus ini agar cepat berproses untuk naik ke penyidikan karena sempat tersiar kabar bahwa terlapor K sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan.
"Kita harap penyidik segera menjalankan upaya hukum agar ini cepat berjalan kalau ditetapkan tersangka ya segera karena menurut kami semua bukti sudah jelas. Di UU TPKS kan cukup satu alat bukti. Yang diperbarui ini kan sudah disahkan satu alat bukti dan memperoleh keyakinan telah ada tindakan pidana," tutur Prabowo.
Konten Terkait
Menurut dia, Fadli Zon juga menyalahi sikap pemerintah selama ini yang mengakui terjadinya peristiwa nahas 27 tahun lalu tersebut.
Senin 16-Jun-2025 21:09 WIB
HT seorang gadis 16 tahun di Kecamatan Selo, Boyolali diduga dirudapaksa oleh tetangganya sendiri.
Senin 23-Dec-2024 20:57 WIB
Kabareskrim, Komjen Wahyu Widada, akan memberantas seluruh kampung narkoba. Wahyu menargetkan kampung-kampung narkoba akan bersih dalam kurun waktu 100 hari.
Jumat 01-Nov-2024 20:18 WIB
Eks Kabareskrim Polri, Komjen Pol Purnawirawan, Susno Duadji, memprediksi dewi fortuna akan berpihak kepada pihak penggugat karena dikawal oleh rakyat
Kamis 13-Jun-2024 20:29 WIB
Kasus pemerkosaan seorang gadis berusia 15 tahun asal Sulawesi Tengah (Sulteng) sedang mendapat sorotan tajam dari masyarakat. Tragedi pemerkosaan yang dialami gadis remaja tersebut dinilai sangat sadis lantaran pelakunya adalah 11 orang pria.
Rabu 31-May-2023 11:25 WIB