Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PERISTIWA

Tak Indahkan Teguran Pertama, DLHK Sinjai Bakal Layangkan Teguran Kedua Fafaliang Waterpark

Selasa 08-Apr-2025 20:25 WIB

57

Tak Indahkan Teguran Pertama, DLHK Sinjai Bakal Layangkan Teguran Kedua Fafaliang Waterpark

Foto : fajar

Brominemedia.com – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutan (DLHK) Sinjai bakal melayangkan teguran kedua kepada pemilik destinasi wisata Fafaliang Waterpark. Hal itu disebabkan karena teguran pertama yang dikeluarkan pada tahun 2024 lalu tak kunjung diindahkan.

Kepala DLHK Sinjai, Sofwan Sabirin, mengaku telah memberikan teguran kepada pengelola wisata permandian itu lantaran tidak memenuhi kewajibannya menerbitkan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Padahal, sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutunan nomor 4 tahun 2021, pihak Fafaliang Waterpark wajib Amdal karena berada di daerah kawasan lindung dan sempadan sungai. Hal tersebut juga sesuai dengan Peraturan Daerah Sinjai tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

"Sesuai surat teguran kami seharusnya pihak fafaliang tidak melakukan kegiatan pematangan lahan sebelum terbitnya persetujuan lingkungannya atau Amdal," tegas mantan Ketua KNPI Sinjai itu.

Kendati demikian, teguran yang dikeluarkan itu tak diindahkan. Malah melakukan pengembangan spot wisata, salah satunya air terjun buatan.

Kondisi ini mengundang reaksi Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai untuk mengambil langkah lebih lanjut. "Kami sudah rapatkan dan sedang kami siapkan untuk teguran keduanya," tambah Sofwan.

Fafaliang Waterpark yang merupakan wahana permandian di Desa Panaikang, Kecamatan Sinjai Timur menuai sorotan karena telah beroperasi tanpa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Hal ini berdampak terhadap pencemaran lingkungan dan kerusakan ekosistem.

Bukan hanya itu, owner Fafaliang juga diduga melakukan aktivitas tambang galian C secara ilegal. Terkuaknya aktivitas penambangan tanpa izin ini diungkapkan oleh warga setempat, Andi Amiruddin.

Dia mengeluhkan aktivitas tambang di sungai sekitar destinasi wisata itu karena lahan persawahan dan perkebunan miliknya terkikis.

Padahal, lahan tersebut menjadi sumber mata pencahariannya. Terutama menanam jagung, kacang, maupun padi. "Dia menambang pakai excavator di sungai, jadi kalau banjir pasti lahan amblas, sudah banyak lahan saya dan warga lainnya terkikis," bebernya.

Bukan hanya tambang galian pasir, pemilik Fafaliang juga menambang gunung. Semua material yang digunakan untuk membangun Fafaliang Waterpark diduga diperoleh dari tambang Ilegal. Baik pasir, timbunan, maupun batu gunung.

"Dia juga jual hasil tambangnya, sebelum ramadan hampir tiap hari menambang dan dijual keluar," tambahnya.

Oleh karena itu, dia berharap agar aktivitas ini dihentikan karena mata pencaharian mereka terancam hilang. Apalagi, lokasi ini pernah terjadi bencana banjir bandang yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa.

"Kami tidak tahu mau mengadu ke mana karena kami tidak tahu apa-apa, semoga pemerintah dan aparat kepolisian melihat kami dan menghentikan aktivitas di sana sebelum terjadi sesuatu yang tidak kita inginkan," tambahnya.

Konten Terkait

TREND 3 Penjelasan Polisi soal Macet Parah Jakarta Bukan karena Macron

Polisi menegaskan macet parah di beberapa ruas jalan Jakarta pada Rabu (28/5) bukan karena lawatan Presiden Prancis Emmanuel Macron. Ternyata ini penyebabnya.

Kamis 29-May-2025 21:01 WIB

3 Penjelasan Polisi soal Macet Parah Jakarta Bukan karena Macron
KRIMINAL Heboh Gratifikasi di Setjen Kementerian PU, KPK Segera Bergerak

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menindaklanjuti adanya dugaan gratifikasi di Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

Kamis 29-May-2025 20:55 WIB

Heboh Gratifikasi di Setjen Kementerian PU, KPK Segera Bergerak
PERISTIWA Pleno DPD II Golkar Bulukumba Disorot, DPD I Sulsel Layangkan Teguran Tegas

Pelaksanaan rapat pleno yang dilakukan oleh DPD II Partai Golkar Kabupaten Bulukumba...

Kamis 29-May-2025 20:53 WIB

Pleno DPD II Golkar Bulukumba Disorot, DPD I Sulsel Layangkan Teguran Tegas
PEMERINTAHAN Ormas Ganggu Ketertiban? Bima Arya: Masukkan ke Delik Pidana!

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan dukungannya terhadap langkah...

Kamis 29-May-2025 20:43 WIB

Ormas Ganggu Ketertiban? Bima Arya: Masukkan ke Delik Pidana!
KRIMINAL Tak Terima Istri Dikatai 'Wanita Michat', Warga Tegal Pukul Tetangga Hingga Luka Parah

Seorang pria di Tegal nekat pukul tetangga hingga dilarikan ke RS. Motifnya tak terima istrinya disebut "wanita Michat"

Selasa 27-May-2025 20:48 WIB

Tak Terima Istri Dikatai 'Wanita Michat', Warga Tegal Pukul Tetangga Hingga Luka Parah

Tulis Komentar