Kamis 31-Jul-2025 22:29 WIB
Foto : wartakota
Brominemedia.com – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dapat amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto.
Sebelumnya, Hasto telah divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Fraksi PDIP DPR.
Amnesti yang diberikan kepada Hasto ditanggapi oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto.
Setyo mengatakan, keputusan amnesti merupakan kewenangan Presiden sesuai dengan Pasal 14 UUD 1945.
"Itu kewenangan Presiden sesuai Pasal 14 UUD 1945," kata Setyo saat dihubungi Kompas.com, Kamis (31/7/2025).
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa pihaknya akan mempelajari informasi tersebut, mengingat proses hukum Hasto juga masih tengah berjalan.
"Kami pelajari terlebih dulu informasi tersebut. Sementara proses hukumnya juga masih berjalan, proses pengajuan banding," kata Budi.
Disetujui DPR
Seperti diberitakan sebelumnya, Prabowo ajukan pemberian abolisi untuk terpidana kasus korupsi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan amnesti kepada 1.116 orang.
Salah seorang yang diajukan pemberian amnesti, yaitu terpidana kasus suap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Pengajuan dua surat abolisi dan amnesti dari Prabowo itu disetujui DPR RI dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, surat pertama menyangkut permintaan pertimbangan abolisi untuk terpidana kasus korupsi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," kata Dasco.
Dasco menerangkan, DPR juga menyetujui surat presiden kedua berisi permintaan amnesti terhadap 1.116 orang, termasuk Hasto.
"Yang kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," terang Dasco.
Konten Terkait