Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PERISTIWA

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dapat Amnesti, Begini Tanggapan Ketua KPK Setyo Budiyanto

Kamis 31-Jul-2025 22:29 WIB

53

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dapat Amnesti, Begini Tanggapan Ketua KPK Setyo Budiyanto

Foto : wartakota

Brominemedia.com – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dapat amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto.

Sebelumnya, Hasto telah divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Fraksi PDIP DPR.

Amnesti yang diberikan kepada Hasto ditanggapi oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto.

Setyo mengatakan, keputusan amnesti merupakan kewenangan Presiden sesuai dengan Pasal 14 UUD 1945.

"Itu kewenangan Presiden sesuai Pasal 14 UUD 1945," kata Setyo saat dihubungi Kompas.com, Kamis (31/7/2025).

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa pihaknya akan mempelajari informasi tersebut, mengingat proses hukum Hasto juga masih tengah berjalan.

"Kami pelajari terlebih dulu informasi tersebut. Sementara proses hukumnya juga masih berjalan, proses pengajuan banding," kata Budi.

Disetujui DPR

Seperti diberitakan sebelumnya, Prabowo ajukan pemberian abolisi untuk terpidana kasus korupsi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan amnesti kepada 1.116 orang.

Salah seorang yang diajukan pemberian amnesti, yaitu terpidana kasus suap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

Pengajuan dua surat abolisi dan amnesti dari Prabowo itu disetujui DPR RI dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, surat pertama menyangkut permintaan pertimbangan abolisi untuk terpidana kasus korupsi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," kata Dasco.

Dasco menerangkan, DPR juga menyetujui surat presiden kedua berisi permintaan amnesti terhadap 1.116 orang, termasuk Hasto.

"Yang kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," terang Dasco.

Konten Terkait

PERISTIWA KPK Beberkan Alasan Belum Jerat Bupati Sudewo di Korupsi DJKA, Ternyata Punya Banyak Peran

Menurutnya, peran Sudewo dalam kasus ini diduga sangat luas dan tidak terbatas pada satu proyek saja.

Kamis 14-Aug-2025 20:55 WIB

KPK Beberkan Alasan Belum Jerat Bupati Sudewo di Korupsi DJKA, Ternyata Punya Banyak Peran
PERISTIWA Penyewa Kamar Eks Sekretaris MA-Windy 3 Kali Mangkir, KPK Siap Jemput Paksa

Selain hari ini Selasa (12/8), Menas juga absen panggilan KPK pada Senin (28/7) dan Senin (4/8).

Selasa 12-Aug-2025 20:41 WIB

Penyewa Kamar Eks Sekretaris MA-Windy 3 Kali Mangkir, KPK Siap Jemput Paksa
KRIMINAL KPK: DPO Emylia Said-Herwansyah Ada di Negara Tetangga

KPK mengungkap perkembangan pencarian DPO Emylia Said dan Herwansyah yang terdeteksi di negara tetangga. Keduanya saat ini ada di negara tetangga.

Rabu 06-Aug-2025 21:06 WIB

KPK: DPO Emylia Said-Herwansyah Ada di Negara Tetangga
PERISTIWA Dapat Amnesti, Gus Nur Mengaku Tetap Akan Kritis ke Pemerintah

Sugi Nur Raharja atau yang akrab disapa Gus Nur mengaku tetap akan mengkritisi pemerintahan meski dirinya menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

Rabu 06-Aug-2025 21:03 WIB

Dapat Amnesti, Gus Nur Mengaku Tetap Akan Kritis ke Pemerintah
KRIMINAL Lampu Hijau untuk Koruptor? Menkumham Tegaskan Presiden Bisa Beri Abolisi Kasus Apapun

Pernyataan ini seolah menjadi justifikasi hukum atas langkah-langkah kontroversial yang telah diambil, sekaligus membuka perdebatan tentang batasan kekuasaan presiden dalam mengintervensi proses peradilan.

Senin 04-Aug-2025 22:35 WIB

Lampu Hijau untuk Koruptor? Menkumham Tegaskan Presiden Bisa Beri Abolisi Kasus Apapun

Tulis Komentar