Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PEMERINTAHAN

Sri Mulyani Minta Inspektorat Jenderal Kemenkeu Periksa Harta Rafael Alun, Apa Tugas Itjen?

Selasa 28-Feb-2023 06:35 WIB

393

Sri Mulyani Minta Inspektorat Jenderal Kemenkeu Periksa Harta Rafael Alun, Apa Tugas Itjen?

Foto : tempoin

brominemedia.com - Sri Mulyani meminta Inspektorat Jenderal Kemenkeu untuk memeriksa harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo, hal itu sebagai buntut dari kasus yang menimpa anaknya dan pamer kekayaan yang belakangan mencuat. Apakah itu Inspektorat Jenderal?

Mengenal Inspektorat Jenderal

Mengutip laman pu.go.id, Inspektorat Jenderal atau yang kerap disingkat itjen adalah lembaga yang mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian.

Semua Kementerian pada prinsipnya memiliki Itjen masing-masing. Mulai dari Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Pertahanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Informasi dan Komunikasi, dan juga Kementerian-kementerian lainnya.

Inspektorat Jenderal sendiri terdiri dari berbagai struktur. Seperti dilansir dari itjen.kemenkeu.go.id, antara lain:

1. Inspektur Jenderal

2. Sekretaris Inspektorat Jenderal

3. Inspektur I

4. Inspektur II

5. Inspektur III

6. Inspektur IV

7. Inspektur V

8. Inspektur VI

9. Inspektur VII

Manfaatin gadgetmu untuk dapetin penghasilan tambahan. Cuma modal sosial media sudah bisa cuan!

Gabung bisnis online tanpa modal di http://bit.ly/3HmpDWm

10. Inspektur Bidang Investigasi

Tugas Inspektorat Jenderal

Seperti yang dijelaskan sebelumnya, tugas dari Itjen adalah menyelenggarakan pengawasan internal atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melansir dari laman Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, Itjen juga memiliki sejumlah fungsi umum, antara lain:

1. Peyusunan kebijakan teknis pengawasan internal atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian

2. Pelaksanaan pengawasan internal atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya

3. Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri

4. Penyusunan laporan hasil pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian

5. Pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal, dan

6. Menyelenggarakan Pengawasan Internal atas pelaksanaan tugas di Lingkungan Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun pada beberapa Kementerian, seperti Kementerian keuangan, fungsi tersebut dapat bertambah sesuai dengan peraturan yang ada. Contohnya pada akhir 2021, telah ditetapkan PMK Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, mencabut PMK Nomor 217/PMK.01/2018, yang penerapannya di Itjen dimulai pada awal tahun 2022. Berdasarkan PMK tersebut terdapat penambahan fungsi Itjen sebagai berikut:

1. Koordinasi pengawasan atas pelaksanaan anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara pada Kementerian/Lembaga

2. Pengawasan atas pelaksanaan anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara di lingkungan Kementerian Keuangan

3. Pelaksanaan pembinaan dan asurans atas fungsi kepatuhan internal di lingkungan Kementerian Keuangan

4. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri

Kiprah Inspektorat Jenderal dalam Pemerintahan

Pada Desember 2019 lalu, Inspektorat Jenderal merupakan salah satu organ baru dalam struktur organisasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini tertuang dalam naskah Peraturan Presiden (Perpres) tentang Organisasi dan Tata Kerja Pimpinan dan Organ Pelaksana Pimpinan KPK.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengkonfirmasi adanya jabatan Inspektorat Jenderal untuk KPK.

Kemudian baru-baru ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan berbagi tugas dalam memeriksa harta pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo. KPK akan memeriksa harta kekayaan Rafael setelah tahun 2011, sementara Irjen Kemenkeu akan memeriksa harta sebelum tahun itu.

“Dengan Irjen Kemenkeu kami bagi-bagi kerjaan,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, Senin, 27 Februari 2023.

Menurut Pahala, Rafael baru masuk kategori pejabat yang wajib menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara pada 2011. Pejabat yang wajib menyetorkan laporan harta kekayaannya adalah mereka yang masuk kategori penyelenggara negara. Akibatnya, kata dia, KPK tak memiliki data harta kekayaan Rafael sebelum tahun 2011.

“KPK belum memiliki surat kuasa untuk periode sebelum beliau jadi wajib lapor LHKPN,” ujar Pahala.

Pahala mengatakan karena itu pula, koordinasi dengan Irjen Kemenkeu perlu dilakukan. Sebab, Iten Kemenkeu memiliki hak dan bisa memeriksa harta Rafael Alun  Trisambodo sebelum menjadi pejabat yang wajib menyetorkan laporan harta kekayaan. Menurut Pahala pemeriksaan harta masa lalu Rafael penting untuk dilakukan, sebab diduga Rafael sudah memiliki sejumlah properti sebelum tahun 2011.

Konten Terkait

EVENT Menkeu Sri Mulyani Bantah THR Tahun 2025 Dihapus, Tapi Menpan RB Rini Widyantini Berkata Lain

Menteri Keuangan Sri Mulyani membantah pemerintah menghapus THR, gaji 13 dan 14 di tahun 2025, tapi MenPAN RB Rini Widyantini berkata lain.

Kamis 06-Feb-2025 20:32 WIB

Menkeu Sri Mulyani Bantah THR Tahun 2025 Dihapus, Tapi Menpan RB Rini Widyantini Berkata Lain
PEMERINTAHAN Di Hadapan Wapres, Sri Mulyani Sapa Arsjad Rasjid sebagai Ketua Kadin

Saat ini memang terjadi dualisme kepengurusan Kadin. Diketahui, sempat terjadi dualisme kepemimpinan di tubuh Kadin antara Arsyad Rasyid

Jumat 04-Oct-2024 20:27 WIB

Di Hadapan Wapres, Sri Mulyani Sapa Arsjad Rasjid sebagai Ketua Kadin
PEMERINTAHAN Sri Mulyani Beberkan Alasan Pemerintah Tarik Utang Baru Rp 243,9 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membeberkan realisasi pembiayaan melalui penerbitan utang mencapai Rp 243,9 triliun. Apa alasannya?

Selasa 23-May-2023 00:04 WIB

Sri Mulyani Beberkan Alasan Pemerintah Tarik Utang Baru Rp 243,9 Triliun
FINANCE Dari Sri Mulyani hingga Wishnutama, Siapa Saja Panitia Seleksi Dewan Komisioner OJK?

Presiden Jokowi menunjuk sembilan orang sebagai panitia seleksi Dewan Komisioner OJK. Selain Sri Mulyani yang masuk daftar, siapa saja lainnya?

Selasa 28-Mar-2023 04:43 WIB

Dari Sri Mulyani hingga Wishnutama, Siapa Saja Panitia Seleksi Dewan Komisioner OJK?
FINANCE Buka-bukaan Sri Mulyani Soal Rp 349 T di Senayan

Sri Mulyani buka-bukaan soal transaksi Rp 349 T yang sempat disebut berada di kemeneterianya. Sri Mulyani juga mengungkap secara detail angka Rp 349 T itu.

Selasa 28-Mar-2023 04:30 WIB

Buka-bukaan Sri Mulyani Soal Rp 349 T di Senayan

Tulis Komentar