Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PEMERINTAHAN

Soroti Putusan Batasan Usia Capres-Cawapres, Ketua DPD: MK Sudah Tercemar Tradisi Politik

Rabu 18-Oct-2023 02:09 WIB

357

Soroti Putusan Batasan Usia Capres-Cawapres, Ketua DPD: MK Sudah Tercemar Tradisi Politik

Foto : brominemedia.com

Brominemedia.com - Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menilai Mahkamah Konstitusi (MK) telah tercemar tradisi terkait putusan batasan usia capres-cawapres . Pernyataan itu sekaligus menanggapi perbedaan pendapat (dissenting opinion) Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam putusan perkara 90/PUU-XXI/2023 tentang gugatan batas usia capres-cawapres.

Dalam pendapatnya, Saldi mengakui ada peristiwa aneh saat memutus perkara kepala daerah bisa maju pilpres meski di bawah umur 40 tahun. LaNyalla merasa hal itu telah menunjukkan Indonesia semakin krisis negarawan karena semua lembaga sudah berpolitik praktis, termasuk hakim konstitusi.

“Pernyataan Hakim Konstitusi Saldi Isra itu menunjukkan bahwa MK sebagai the guardian of constitution sudah tercemar tradisi politik. Ini tentu sangat buruk bagi Indonesia,” ujar LaNyalla dalam keterangan resminya yang dikutip, Selasa (17/10/2023).

Lebih lanjut, LaNyalla merasa negeri ini semakin kehilangan jati diri, dan nilai-nilai adab, etika, dan moral. Perasaan itu, lanjutnya, mulai terlihat sejak Indonesia menganut sistem liberal dengan pemilihan presiden dan kepala daerah langsung dan dominasi partai politik sebagai pemegang kedaulatan.

 “Negara yang menganut liberalisme dan terseret ke neoliberal serta ekonomi yang kapitalistik, pasti ditandai dengan kemenangan materialisme atas idealisme. Itu sudah prinsip. Sehingga perilaku politik Indonesia semakin tidak punya malu dan mendapat pemakluman dari elite. Rakyat terus diberi pertunjukan dan contoh buruk seperti itu,” jelas LaNyalla.

Ia pun menyinggung soal batas usia capres dan cawapres. Menurutnya, Indonesia tak bisa disamakan dengan negara-negara kecil di Eropa atau Skandinavia sehingga pemimpin Indonesia dibutuhkan orang yang matang dan dewasa secara usia.

"Karena negara ini berdasarkan ketuhanan, maka tradisi di dalam pemahaman agama, bahwa usia matang seseorang itu juga harus menjadi rujukan. Jangan ditabrak, hantam kromo begitu saja. Ini bukan negara suka-suka dan uji coba,” katanya. 

Kendati demikian, LaNyalla merasa sudah saatnya Indonesia menyadari bila sistem saat ini semakin kebablasan dan semakin meninggalkan Pancasila. Untuk itu, ia merasa negeri ini harus kembali ke falsafah dasar bangsa.

“Sistem yang dirumuskan pendiri bangsa itu bukan sistem Orde Baru, tetapi sistem demokrasi Pancasila murni yang belum pernah diterapkan secara benar,” pungkasnya.

Sebelumnya, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengakui ada peristiwa aneh dalam putusan perkara 90/PUU-XXI/2023 tentang gugatan batas usia capres-cawapres.

"Sejak menapakkan kaki sebagai hakim konstitusi pada 11 April 2017 atau sekitar enam setengah tahun lalu, baru kali ini saya mengalami peristiwa aneh yang luar biasa," kata Saldi saat membacakan dissenting opinion dalam putusan tersebut, Senin (16/10/2023).

Saldi melanjutkan dalam rapat permusyawaratan hakim untuk memutus perkara gelombang pertama pada 19 September 2023, Ketua MK Anwar Usman tidak ikut memutus perkara.

"Hasilnya enam hakim konstitusi sepakat menolak dan memposisikan Pasal 169 huruf q UU 7 tahun 2017 sebagai kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang," kata Saldi.

 Selanjutnya, dalam perkara gelombang kedua yakni perkara 90/PUU-XXI/2023 dan 91/PUU-XXI/2023, Ketua MK Anwar Usman ikut memutus dalam perkara tersebut dan turut mengubah posisi para hakim yang dalam gelombang pertama menolak menjadi mengabulkan.

MK mengabulkan syarat calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.


Share:

Konten Terkait

PERISTIWA Kebakaran di Sedanau Natuna Jadi Alarm, Damkar Dorong Pengadaan Pos di Kecamatan Pulau

Kebakaran hebat di Kelurahan Sedanau, Kecamatan Bunguran Barat, menjadi peringatan serius bagi Pemerintah Kabupaten Natuna

Senin 15-Sep-2025 20:50 WIB

Kebakaran di Sedanau Natuna Jadi Alarm, Damkar Dorong Pengadaan Pos di Kecamatan Pulau
PEMERINTAHAN BKN Perpanjang Pengisian DRH, 6.656 Honorer Pemkot Makassar Segera Jadi PPPK Paruh Waktu

BKN perpanjang pengisian DRH hingga 22 September. Sebanyak 6.656 honorer Pemkot Makassar segera berstatus PPPK paruh waktu.

Jumat 12-Sep-2025 21:28 WIB

BKN Perpanjang Pengisian DRH, 6.656 Honorer Pemkot Makassar Segera Jadi PPPK Paruh Waktu
KESEHATAN RSUD Daha Sejahtera HSS Dilengkapi Para Dokter Spesialis, Pemkab Komitmen Tingkat Pelayan

RSUD Daha Sejahtera kini terus berkembang untuk memberikan pelayan ke masyarakat, dengan dilengkapi sejumlah dokter spesialis.

Kamis 11-Sep-2025 20:43 WIB

RSUD Daha Sejahtera HSS Dilengkapi Para Dokter Spesialis, Pemkab Komitmen Tingkat Pelayan
PERISTIWA Rahayu Saraswati Umumkan Mundur dari DPR lewat Instagram

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Rahayu Saraswati Djojohadikusumo menyatakan mundur sebagai anggota DPR RI.

Rabu 10-Sep-2025 20:32 WIB

Rahayu Saraswati Umumkan Mundur dari DPR lewat Instagram
PEMERINTAHAN Pedagang UMKM Blok M Tumbang usai Tarif Sewa Naik Selangit, Gubernur Pramono Gratiskan Sewa 2 Bulan

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menawarkan pedagang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk pindah ke Plaza 2 Blok M.

Rabu 03-Sep-2025 20:49 WIB

Pedagang UMKM Blok M Tumbang usai Tarif Sewa Naik Selangit, Gubernur Pramono Gratiskan Sewa 2 Bulan

Tulis Komentar