Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PEMERINTAHAN

Soroti Putusan Batasan Usia Capres-Cawapres, Ketua DPD: MK Sudah Tercemar Tradisi Politik

Rabu 18-Oct-2023 02:09 WIB

302

Soroti Putusan Batasan Usia Capres-Cawapres, Ketua DPD: MK Sudah Tercemar Tradisi Politik

Foto : brominemedia.com

Brominemedia.com - Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menilai Mahkamah Konstitusi (MK) telah tercemar tradisi terkait putusan batasan usia capres-cawapres . Pernyataan itu sekaligus menanggapi perbedaan pendapat (dissenting opinion) Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam putusan perkara 90/PUU-XXI/2023 tentang gugatan batas usia capres-cawapres.

Dalam pendapatnya, Saldi mengakui ada peristiwa aneh saat memutus perkara kepala daerah bisa maju pilpres meski di bawah umur 40 tahun. LaNyalla merasa hal itu telah menunjukkan Indonesia semakin krisis negarawan karena semua lembaga sudah berpolitik praktis, termasuk hakim konstitusi.

“Pernyataan Hakim Konstitusi Saldi Isra itu menunjukkan bahwa MK sebagai the guardian of constitution sudah tercemar tradisi politik. Ini tentu sangat buruk bagi Indonesia,” ujar LaNyalla dalam keterangan resminya yang dikutip, Selasa (17/10/2023).

Lebih lanjut, LaNyalla merasa negeri ini semakin kehilangan jati diri, dan nilai-nilai adab, etika, dan moral. Perasaan itu, lanjutnya, mulai terlihat sejak Indonesia menganut sistem liberal dengan pemilihan presiden dan kepala daerah langsung dan dominasi partai politik sebagai pemegang kedaulatan.

 “Negara yang menganut liberalisme dan terseret ke neoliberal serta ekonomi yang kapitalistik, pasti ditandai dengan kemenangan materialisme atas idealisme. Itu sudah prinsip. Sehingga perilaku politik Indonesia semakin tidak punya malu dan mendapat pemakluman dari elite. Rakyat terus diberi pertunjukan dan contoh buruk seperti itu,” jelas LaNyalla.

Ia pun menyinggung soal batas usia capres dan cawapres. Menurutnya, Indonesia tak bisa disamakan dengan negara-negara kecil di Eropa atau Skandinavia sehingga pemimpin Indonesia dibutuhkan orang yang matang dan dewasa secara usia.

"Karena negara ini berdasarkan ketuhanan, maka tradisi di dalam pemahaman agama, bahwa usia matang seseorang itu juga harus menjadi rujukan. Jangan ditabrak, hantam kromo begitu saja. Ini bukan negara suka-suka dan uji coba,” katanya. 

Kendati demikian, LaNyalla merasa sudah saatnya Indonesia menyadari bila sistem saat ini semakin kebablasan dan semakin meninggalkan Pancasila. Untuk itu, ia merasa negeri ini harus kembali ke falsafah dasar bangsa.

“Sistem yang dirumuskan pendiri bangsa itu bukan sistem Orde Baru, tetapi sistem demokrasi Pancasila murni yang belum pernah diterapkan secara benar,” pungkasnya.

Sebelumnya, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengakui ada peristiwa aneh dalam putusan perkara 90/PUU-XXI/2023 tentang gugatan batas usia capres-cawapres.

"Sejak menapakkan kaki sebagai hakim konstitusi pada 11 April 2017 atau sekitar enam setengah tahun lalu, baru kali ini saya mengalami peristiwa aneh yang luar biasa," kata Saldi saat membacakan dissenting opinion dalam putusan tersebut, Senin (16/10/2023).

Saldi melanjutkan dalam rapat permusyawaratan hakim untuk memutus perkara gelombang pertama pada 19 September 2023, Ketua MK Anwar Usman tidak ikut memutus perkara.

"Hasilnya enam hakim konstitusi sepakat menolak dan memposisikan Pasal 169 huruf q UU 7 tahun 2017 sebagai kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang," kata Saldi.

 Selanjutnya, dalam perkara gelombang kedua yakni perkara 90/PUU-XXI/2023 dan 91/PUU-XXI/2023, Ketua MK Anwar Usman ikut memutus dalam perkara tersebut dan turut mengubah posisi para hakim yang dalam gelombang pertama menolak menjadi mengabulkan.

MK mengabulkan syarat calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.


Share:

Konten Terkait

PERISTIWA Angin Kencang Terjang Kota Medan Sebabkan Pohon Tumbang, BMKG Beri Penjelasan dan Imbauan

Kota Medan, Ibu Kota Provinsi Sumatera Utara (Sumut), diterjang angin kencang, Selasa (10/6/2025). Kondisi ini terjadi sejak pagi hingga menjelang siang hari.

Selasa 10-Jun-2025 22:02 WIB

Angin Kencang Terjang Kota Medan Sebabkan Pohon Tumbang, BMKG Beri Penjelasan dan Imbauan
PERISTIWA Emil Dardak Gagas Kerja Sama dengan Singapore Business Federation untuk Ekspansi UMKM

Emil Dardak, menerima audiensi delegasi The Singapore Business Federation (SBF) di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (9/6/2025).

Senin 09-Jun-2025 20:28 WIB

Emil Dardak Gagas Kerja Sama dengan Singapore Business Federation untuk Ekspansi UMKM
PERISTIWA Pleno DPD II Golkar Bulukumba Disorot, DPD I Sulsel Layangkan Teguran Tegas

Pelaksanaan rapat pleno yang dilakukan oleh DPD II Partai Golkar Kabupaten Bulukumba...

Kamis 29-May-2025 20:53 WIB

Pleno DPD II Golkar Bulukumba Disorot, DPD I Sulsel Layangkan Teguran Tegas
PEMERINTAHAN Pemkab Probolinggo Siapkan Lokasi Baru untuk Puskesmas Suko, Dekat Kawasan Pendidikan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo berencana akan merelokasi Puskesmas Suko, Kecamatan Maron ke lokasi yang lebih representatif.

Senin 26-May-2025 21:09 WIB

Pemkab Probolinggo Siapkan Lokasi Baru untuk Puskesmas Suko, Dekat Kawasan Pendidikan
PEMERINTAHAN Pemkot Semarang Siapkan 177 Koperasi Desa Penggerak Ekonomi Rakyat

Pemerintah Kota Semarang menargetkan pembentukan 177 Koperasi Merah Putih di seluruh kelurahan sebagai penggerak ekonomi kerakyatan.

Senin 26-May-2025 21:09 WIB

Pemkot Semarang Siapkan 177 Koperasi Desa Penggerak Ekonomi Rakyat

Tulis Komentar