Selasa 26-Jul-2022 15:45 WIB
379

Foto : detik
brominemedia.com –
Hakim tunggal menetapkan sidang putusan praperadilan mantan Bupati Tanah Bumbu,
Mardani Maming, melawan KPK digelar besok (27/7). Sidang putusan digelar
setelah pihak KPK dan Mardani Maming mengajukan kesimpulan.
Hakim mengatakan sidang putusan praperadilan Mardani Maming
akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 13.00 WIB, Rabu
(27/7).
"Selanjutnya keputusan jam 1 (besok) ya," kata
hakim tunggal Hendra Utama Sutardodo, Selasa (26/7).
Hari ini, sidang praperadilan Mardani digelar untuk mendengarkan
pembacaan kesimpulan. KPK menyerahkan lampiran surat daftar pencarian orang (DPO)
Mardani Maming kepada hakim.
Seorang anggota tim Biro Hukum KPK menjelaskan surat DPO
diberikan kepada majelis hakim bukan sebagai bukti tambahan, melainkan sebagai
lampiran. Dia menyebut proses hukum di luar praperadilan tetap berjalan.
"Dalam lampiran yang kami sampaikan, pertama, itu bukan
dalam kapasitas bukti tambahan. Yang kami mau sampaikan bahwa ada proses di
luar praperadilan yang tetap berjalan," kata salah satu anggota tim Biro
Hukum KPK.
Dia menuturkan Mardani Maming tidak hadir dalam pemanggilan
yang telah diberikan penyidik KPK sebanyak dua kali hingga tim penyidik
melakukan proses penangkapan, tetapi saat itu tidak ditemukan Mardani Maming.
Sampai akhirnya, KPK mengeluarkan surat DPO Mardani Maming.
Pengacara Mardani Maming, Denny Indrayana, menolak surat DPO
Mardani Maming sebagai bukti tambahan. Menurutnya, pengajuan bukti tambahan
telah selesai.
Denny juga membantah jika kliennya disebut tidak kooperatif
karena tidak hadir dalam pemanggilan KPK. Dia menyebut Mardani Maming akan
hadir seusai agenda putusan praperadilan.
"Kalau kami dikatakan tidak kooperatif dalam dua
panggilan, kami bersurat baik panggilan 1 dan 2 meminta agar menunggu proses
praperadilan. Hari Senin kemarin kami bersurat kembali untuk siap hadir jika
memang kondisinya meminta kami hadir setelah putusan," ujar Denny.
Mardani Maming resmi menjadi buron setelah masuk daftar
pencarian orang (DPO) yang diminta KPK. Mardani H Maming sebelumnya dianggap
tidak kooperatif hingga hendak dijemput paksa KPK.
"KPK telah memanggil Tersangka MM (Mardani H Maming)
sebanyak dua kali, namun tidak hadir sehingga kami menilai Tersangka dalam
perkara ini tidak kooperatif," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
"Hari ini KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar
pencarian orang (DPO) dan, paralel dengan itu, KPK juga berkirim surat ke
Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka
dimaksud," imbuh Ali.

Konten Terkait
Salah satu gugatannya, yakni meminta DPR tidak rapat di luar Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta.
Jumat 25-Apr-2025 20:35 WIB
Lebih lanjut dia menduga kebocoran tersebut terjadi bermoduskan proyek fiktif, menaikkan komponen biaya, manipulasi spesifikasi, hingga pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan.
Jumat 18-Apr-2025 20:49 WIB
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan alasan belum ditahannya para tersangka yaitu masa penahanan yang dinilai akan membatasi waktu penyidikan.
Rabu 16-Apr-2025 20:27 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Inalum Danny Praditya dan mantan Komisaris PT Inti Alasindo Energi Iswan Ibrahim pada Jumat (11/4).
Jumat 11-Apr-2025 21:29 WIB
KPK memastikan ketuanya, Setyo Budiyanto tidak mengatasnamakan diri sendiri dalam Tim Komite Pengawasan dan Akuntabilitas Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara)
Senin 07-Apr-2025 20:36 WIB