Selasa 26-Jul-2022 15:45 WIB
393

Foto : detik
brominemedia.com –
Hakim tunggal menetapkan sidang putusan praperadilan mantan Bupati Tanah Bumbu,
Mardani Maming, melawan KPK digelar besok (27/7). Sidang putusan digelar
setelah pihak KPK dan Mardani Maming mengajukan kesimpulan.
Hakim mengatakan sidang putusan praperadilan Mardani Maming
akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 13.00 WIB, Rabu
(27/7).
"Selanjutnya keputusan jam 1 (besok) ya," kata
hakim tunggal Hendra Utama Sutardodo, Selasa (26/7).
Hari ini, sidang praperadilan Mardani digelar untuk mendengarkan
pembacaan kesimpulan. KPK menyerahkan lampiran surat daftar pencarian orang (DPO)
Mardani Maming kepada hakim.
Seorang anggota tim Biro Hukum KPK menjelaskan surat DPO
diberikan kepada majelis hakim bukan sebagai bukti tambahan, melainkan sebagai
lampiran. Dia menyebut proses hukum di luar praperadilan tetap berjalan.
"Dalam lampiran yang kami sampaikan, pertama, itu bukan
dalam kapasitas bukti tambahan. Yang kami mau sampaikan bahwa ada proses di
luar praperadilan yang tetap berjalan," kata salah satu anggota tim Biro
Hukum KPK.
Dia menuturkan Mardani Maming tidak hadir dalam pemanggilan
yang telah diberikan penyidik KPK sebanyak dua kali hingga tim penyidik
melakukan proses penangkapan, tetapi saat itu tidak ditemukan Mardani Maming.
Sampai akhirnya, KPK mengeluarkan surat DPO Mardani Maming.
Pengacara Mardani Maming, Denny Indrayana, menolak surat DPO
Mardani Maming sebagai bukti tambahan. Menurutnya, pengajuan bukti tambahan
telah selesai.
Denny juga membantah jika kliennya disebut tidak kooperatif
karena tidak hadir dalam pemanggilan KPK. Dia menyebut Mardani Maming akan
hadir seusai agenda putusan praperadilan.
"Kalau kami dikatakan tidak kooperatif dalam dua
panggilan, kami bersurat baik panggilan 1 dan 2 meminta agar menunggu proses
praperadilan. Hari Senin kemarin kami bersurat kembali untuk siap hadir jika
memang kondisinya meminta kami hadir setelah putusan," ujar Denny.
Mardani Maming resmi menjadi buron setelah masuk daftar
pencarian orang (DPO) yang diminta KPK. Mardani H Maming sebelumnya dianggap
tidak kooperatif hingga hendak dijemput paksa KPK.
"KPK telah memanggil Tersangka MM (Mardani H Maming)
sebanyak dua kali, namun tidak hadir sehingga kami menilai Tersangka dalam
perkara ini tidak kooperatif," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
"Hari ini KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar
pencarian orang (DPO) dan, paralel dengan itu, KPK juga berkirim surat ke
Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka
dimaksud," imbuh Ali.

Konten Terkait
Budi juga menjawab indikasi keterlibatan pihak Imigrasi dalam kasus ini. Dia mengatakan KPK mendalami seluruh informasi yang ada lewat pemanggilan para saksi.
Kamis 29-May-2025 21:05 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menindaklanjuti adanya dugaan gratifikasi di Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Kamis 29-May-2025 20:55 WIB
Indonesia merupakan negara demokrasi dengan rakyat yang majemuk. Kemajemukan itu diwujudkan ke dalam partai yang beragam untuk mengakomodasi berbagai kepentingan dan keinginan masyarakat.
Kamis 22-May-2025 20:44 WIB
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, membawa "oleh-oleh" setelah tiba-tiba mengunjungi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Senin 19-May-2025 21:03 WIB
Hal itu dia sampaikan saat menjadi saksi dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan yang menjadikan Hasto sebagai terdakwa.
Jumat 09-May-2025 21:16 WIB