Rabu 24-Aug-2022 06:45 WIB
428

Foto : sindonews
brominemedia.com –
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengagendakan sidang perdana
dugaan korupsi pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya
tahun 2021-2022, Rabu (24/8).
Lima terdakwa akan mendengarkan pembacaan surat dakwaan
dalam sidang terpisah. Kelima terdakwa tersebut yaitu Mantan Direktur Jenderal
(Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag)
Indrasari Wisnu Wardhana dan Lin Che Wei (LCW) alias Weibinanto Halimdjati
(WH); Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor; Senior
Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA; serta General
Manager (GM) Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang.
"Iya benar sidang (hari ini). Dakwaannya masing-masing,
karena nomor perkara juga masing-masing. Sidang pertama kan masih mendengarkan
dakwaan dari Penuntut Umum, dan proses persidangan akan panjang," kata
Kresna Hutauruk, kuasa kukum Indrasari Wisnu Wardhana.
Indrasari mengatakan siap menghadapi persidangan. Bahkan,
kuasa hukum pun telah menyiapkan pembelaan yang telah dilengkapi dengan
sejumlah barang bukti.
"Kami juga berharap agar sidang berjalan dengan adil
dan benar sehingga nanti hasilnya adalah berdasarkan fakta yang terungkap
dipersidangan tanpa ada pengaruh atau tekanan dari luar persidangan,"
terangnya.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakpus), kelima terdakwa didakwa telah melakukan
perbuatan melawan hukum yaitu memperkaya diri sendiri atau orang lain atau
suatu korporasi.
Para terdakwa diduga telah memperkaya korporasi yakni perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Wilmar yaitu PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar alam Permai, PT Multimas Nabati Sulawesi, PT Wilmar Bioenergi Indonesia sejumlah Rp1.693.219.882.064. Kemudian, para terdakwa juga memperkaya perusahan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Musim Mas yaitu, PT Musim Mas, PT Musim Mas - Fuji, PT Intibenua Perkasatama, PT Agro Makmur Raya, PT Megasurya Mas, PT Wira Inno Mas, sejumlah Rp626.630.516.604.

Selanjutnya, para terdakwa juga diduga telah memperkaya perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Permata Hijau yaitu dari PT Permata Hijau Palm Oleo, PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Permata Hijau Sawit, dan PT Pelita Agung Agrindustri sejumlah Rp124.418.318.216. Akibat perbuatannya, para terdakwa diduga telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Para terdakwa merugikan keuangan negaea sejumlah Rp6.047.645.700.000 dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp12.312.053.298.925.
Dalam perkara ini, kelima terdakwa tersebut diduga telah melakukan permufakatan jahat. Permufakatan jahat itu terjadi antara pemohon dan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor minyak goreng.
Di mana, pemberi izin diduga telah menerbitkan persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat. Para eksportir ditolak izinnya karena mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri atau Domestik Price Obligation (DPO).
Kemudian, hasil penyelidikan Kejagung, para eksportir diduga juga tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam Domestik Market Obligation (DMO) sebesar 20% dari total ekspor. Hal itu sempat membuat minyak goreng langka di Indonesia.
Konten Terkait
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan status tahanan rumah diberlakukan terhadap Adjie lantaran kondisi kesehatannya.
Senin 21-Jul-2025 21:05 WIB
Anies mengaku kecewa terhadap putusan tersebut dan menyampaikan empat poin yang menjadi sorotannya.
Jumat 18-Jul-2025 20:46 WIB
Skandal Rp9,9 triliun: Chromebook, Google Cloud, dan jejak digital era Nadiem. KPK dan Kejagung kini bergerak paralel. Siapa selanjutnya?
Kamis 17-Jul-2025 22:54 WIB
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Direktur Utama salah satu BUMN, Topan Ginting, semakin memanas dengan munculnya nama Bobby Nasution.
Senin 14-Jul-2025 20:42 WIB
Harga Satata ditetapkan tersangka setelah pulang dari ibadah haji, bulan Juni 2025.
Selasa 08-Jul-2025 20:33 WIB