Senin 19-Sep-2022 08:45 WIB
214

Foto : detik
brominemedia.com –
Sidang banding terkait pemberhentian tidak hormat Irjen Ferdy Sambo di kasus
dugaan pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu
digelar hari ini. Ferdy Sambo sendiri tidak dihadirkan dalam sidang banding
ini.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa
sidang banding ini hanya dihadiri perangkat komisi banding serta sekretariat
Rowabprof Divpropam Polri. Sidang ini dipimpin oleh jenderal bintang tiga atau
Komjen, lalu wakil dan anggota empat jenderal bintang dua atau Irjen.
"Waktu pelaksanaan sidang banding FS (Ferdy Sambo)
dilaksanakan hari ini Senin, 19 September 2022 pukul 10.00 WIB," kata Dedi
kepada wartawan, Senin (19/9).
Berdasarkan Pasal 79 Perpol 7 tahun 2022, di mana menyatakan
KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding, meliputi pemeriksaan
pendahuluan, persangkaan dan penuntutan, nota pembelaan, putusan Sidang KKEP
dan memori Banding.
KKEP banding melaksanakan penyusunan pertimbangan hukum dan
amar putusan dan pembacaan putusan KKEP Banding oleh ketua KKEP nantinya.
"Berkas untuk banding sudah diterima dan dipelajari
perangkat komisi banding, sehingga saat sidang banding menyampaikan pertimbangan
masing-masing, penyiapan amar putusan, dan pembacaan putusan," ucapnya.
Lebih lanjut, Dedi mengatakan bahwa sesuai Perpol 7 tahun
2022 Pasal 81 ayat 2 bahwa penyampaian putusan sidang KKEP banding dilaksanakan
oleh sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja setelah
diputuskan.
Ferdy Sambo dinyatakan melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi PTDH atau dipecat dari Polri terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ferdy Sambo menyatakan banding atas putusan pemecatannya itu.

"Kami mengakui semua perbuatan serta menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri. Namun mohon izin sesuai dengan Pasal 69 Perpol 7/2022 izinkan kami mengajukan banding. Apa pun putusan banding, kami siap untuk melaksanakan," ujar Ferdy Sambo dalam sidang etik, Jumat (26/8) dini hari.
Ferdy Sambo juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Dia dijerat sebagai tersangka bersama empat orang lain, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf.
Ferdy Sambo dkk dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati.
Ferdy Sambo diduga memerintahkan Bharada Richard Eliezer untuk menembak Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Ferdy Sambo juga diduga merancang skenario seolah Brigadir Yosua tewas dalam baku tembak dengan Bharada Eliezer di rumah dinasnya pada Jumat (8/7).
Konten Terkait
Unggahan video yang menampilkan foto terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, tampak seperti di rumah, beredar di media sosial. Foto tersebut salah satunya diunggah oleh salah satu akun TikTok, Rabu (12/7/2023).
Jumat 14-Jul-2023 13:52 WIB
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menggelar sidang banding perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Rabu (12/4/2023).
Rabu 12-Apr-2023 09:46 WIB
Beredar kabar bahwa Putri Candrawathi dikabarkan gantung diri dan meninggal dunia karena malu dengan ulah Ferdy Sambo. Setelah ditelusuri kabar yang beredar dari video unggahan salah satu kanal YouTube ini adalah hoax.
Sabtu 11-Mar-2023 07:00 WIB
Ferdy Sambo sudah divonis mati oleh hakim pada Senin, 13 Februari 2023, apa motif pembunuhannya?
Selasa 14-Feb-2023 11:37 WIB
Berikut ini adalah prediksi tentang seberapa besar Ferdy Sambo bisa lolos dari hukuman mati yang telah dijatuhkan majelis hakim.
Selasa 14-Feb-2023 10:57 WIB