Senin 06-Mar-2023 12:36 WIB
222

Foto : suara
brominemedia.com - Aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia
Maulidiyanti menyatakan siap dan dengan senang hati akan menghadapi sidang
kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
(Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Meski dia meyakini akan kalah dalam
persidangan.
"Kemungkinan besar kami kalah dengan rezim pemerintah
hari ini, tidak ada ruang buat publik masyarakat biasa bisa menang," kata
Haris di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/3/2023).
Kendati begitu, kata Haris, dirinya bersama Fatia dan kuasa
hukumnya akan menghadapi persidangan ini dengan sebaik-baiknya. Menurutnya hal
ini juga bisa dijadikan pembelajaran bagi masyarakat terkait cara melawan yang
baik terhadap pemerintah yang antikritik.
"Jadi kami dengan senang hati akan memanfaatkan media
publik atau forum publik yaitu pengadilan, justru makin membuktikan dan
menunjukkan apa poin yang kami sampaikan dan kami kritik tersebut,"
katanya.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus
(Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka Haris dan Fatia beserta
barang bukti kasus pencemaran nama baik terhadap Lord Luhut ke Kejaksaan Negeri
Jakarta Timur, pada Senin (6/3/2023) hari ini.
Manfaatin gadgetmu untuk dapetin penghasilan tambahan. Cuma modal sosial media sudah bisa cuan!
Gabung bisnis online tanpa modal di http://bit.ly/3HmpDWm

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut pelimpahan tersangka dan barang bukti atau pelimpahan tahap dua ini dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.
"Rencananya (pelimpahan tahap 2) dilakukan hari ini," kata Trunoyudo kepada wartawan, Minggu (5/3/2023).
Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Ade Sofyansah mengungkapkan bahwa berkas perkara kedua tersangka tersebut dinyatakan lengkap sejak 3 Februari 2023 lalu.
"Benar sudah P21 tertanggal 3 Februari 2023," kata Ade saat dikonfirmasi, Senin (20/2/2023).
Ade ketika itu menyebut pihaknya tinggal menunggu pelimpahan tahap 2 atau pelimpahan barang bukti dan tersangka dari Polda Metro Jaya. Menurutnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah siap menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk kemudian disidangkan.
Resmi Tersangka
Luhut melaporkan Haris dan Fatia ke Polda Metro Jaya pada 22 September 2021. Laporan ini teregistrasi dengan Nomor: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporannya, Luhut mempersangkakan Haris dan Fatia dengan Pasal 45 Juncto Pasal 27 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Dalih Luhut ketika itu melaporkan kedua aktivis HAM ini demi mempertahankan nama baiknya, anak, dan cucu. Dia tidak terima disebut memiliki keterlibatan dengan bisnis tambang di Papua.
"Saya kan harus mempertahankan nama baik saya, anak, cucu saya. Jadi saya kira sudah keterlaluan karena dua kali saya sudah (meminta Haris dan Fatia) minta maaf nggak mau minta maaf. Sekarang kita ambil jalur hukum. Jadi saya pidanakan dan perdatakan," kata Luhut di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/9/2021) lalu.
Seiring berjalannya waktu, penyidik akhirnya menetapkan Haris dan Fatia sebagai tersangka. Sebelum ditetapkan tersangka, penyidik sempat melakukan upaya mediasi antara Luhut dan Haris serta Fatia. Namun upaya mediasi antara kedua belah pihak gagal.
Konten Terkait
Menkomarinves Luhut Binsar Pandjaitan berencana mengaudit seluruh LSM atau NGO di Indonesia. Bagaimana syarat mendirikan LSM?
Rabu 21-Jun-2023 07:01 WIB
"Kemungkinan besar kami kalah dengan rezim pemerintah hari ini, tidak ada ruang buat publik masyarakat biasa bisa menang."
Senin 06-Mar-2023 12:36 WIB