Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PEMERINTAHAN

Luhut Niat Audit Seluruh LSM di Indonesia, Bagaimana Syarat Mendirikan NGO?

Rabu 21-Jun-2023 07:01 WIB

220

Luhut Niat Audit Seluruh LSM di Indonesia, Bagaimana Syarat Mendirikan NGO?

Foto : tempo

Brominemedia.com -- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi atau Menkomarinves Luhut Binsar Pandjaitan berencana mengaudit seluruh Lembaga Swadaya Masyarakat atau LSM  atau disebut juga Non-Governmental Organization atau NGO.

Luhut menilai hal ini perlu dilakukan guna mengetahui aliran dana yang diperoleh LSM. Ia curiga, ada pihak asing yang ikut campur terkait aliran dana.


“Itu sebabnya saya mau audit semua LSM-LSM yang mendapat dari mana (dananya),” kata Luhut di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Kamis, 8 Juni 2023.

Mengutip laman peresak-narmada.desa.id, LSM atau NGO merupakan organisasi atau lembaga nirlaba yang didirikan oleh masyarakat. Mereka bergerak di bidang kegiatan tertentu yang ditetapkan oleh organisasi atau lembaganya dengan basis kepentingan sipil dan lingkungan. Titik berat LSM adalah pengabdian secara swadaya, sebagai wujud partisipasi masyarakat dalam upaya meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan.

Apa Syarat Mendirikan LSM?


Sebelum mendirikan LSM, perlu diketahui bahwa ada dua jenis lembaga, yaitu perkumpulan biasa yang merupakan organisasi massa dan perkumpulan berbadan hukum. Untuk mendirikan lembaga perkumpulan biasa Pasal 1663-1664 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan.


Sedangkan untuk mendirikan perkumpulan yang berbadan hukum, regulasinya tertuang dalam Staatsblad 1870 Nomor 64 dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 atau UU Yayasan. Berikut syarat administrasi mendirikan yayasan ataupun LSM berbadan hukum:

1. KTP Pendiri.

2. Anggaran Dasar dan ART LSM, berisi maksud dan tujuan, jangka waktu, modal yang dipisahkan, organ Perkumpulan yang terdiri dari pendiri, pembina, pengurus dan pengawas, susunan pengurus.

3. Pendiri, jumlahnya tidak ditentukan.

4. SKT Kota Administrasi atau Kabupaten.
Scroll Untuk Melanjutkan

5. Selembar foto tampak depan kantor sekretariat LSM, lengkap dengan papan nama dan alamat LSM ukuran Kartu Pos.

6. Surat ijin domisili kantor dari kelurahan atau kecamatan.

7. Surat keterangan di atas materai Rp 6.000 tidak sedang terjadi konflik internal (dualisme atau multi kepengurusan).

8. Surat keterangan tidak berafiliasi dengan atau underbow partai politik, dan tidak menggunakan lambang Garuda sebagai lambang organisasi.

9. Data keuangan.

10. Khusus untuk partai politik, ada ketentuan tambahan yang mengharuskan untuk didaftarkan pada Kementerian Hukum dan HAM RI.

11. Pendaftaran pada kementerian Dalam Negeri RI.

12. Pendaftaran pada Bankesbang.

    Akta Pendirian.
    AD/ART.
    Program Kerja.
    Susunan Kepengurusan Pusat.
    Biodata Pengurus
    Formulir Isian (dari kantor Kesbang dan Pemberdayaan Kota Administrasi/Kabupaten setempat).

Demikian syarat mendirikan LSM, serta persyaratan yang harus dilengkapi.

Konten Terkait

PERISTIWA Ridwan Kamil Laporkan Lisa Mariana Terkait Pencemaran Nama Baik

Adapun Ridwan Kamil, kata dia, mengajukan secara langsung laporan tersebut pada tanggal 11 April 2025.

Jumat 18-Apr-2025 20:49 WIB

Ridwan Kamil Laporkan Lisa Mariana Terkait Pencemaran Nama Baik
PERISTIWA Dampak Makan Bergizi Gratis, Luhut : Kita Semua Terperangah!

Program ini tidak hanya meningkatkan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menciptakan banyak lapangan kerja serta mengurangi kemiskinan.

Rabu 19-Mar-2025 20:53 WIB

Dampak Makan Bergizi Gratis, Luhut : Kita Semua Terperangah!
PERISTIWA Ucapkan Selamat ke Bahlil, Luhut Nilai Tidak Ada Intervensi dalam Munas Golkar

Luhut Binsar Panjaitan menilai Musyawarah Nasional (Munas) Partai Golkar tidak diintervensi pihak mana pun.

Rabu 21-Aug-2024 20:44 WIB

Ucapkan Selamat ke Bahlil, Luhut Nilai Tidak Ada Intervensi dalam Munas Golkar
PEMERINTAHAN Luhut: Pembelian Pertalite Dibatasi Mulai 17 Agustus

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut B. Panjaitan menuturkan, akan banyak efisiensi anggaran yang dilakukan secara bertahap. Salah satunya yakni pengurangan subsidi BBM dengan cara pembatasan pembelian pertalite.

Kamis 11-Jul-2024 20:30 WIB

Luhut: Pembelian Pertalite Dibatasi Mulai 17 Agustus
TEKNOLOGI Luhut Sebut Satelit Bisa Ganti BTS, Begini Respon Kominfo

Wamenkominfo merespon terkait pernyataan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan bahwa tidak dibutuhkannya lagi BTS seiring masuknya satelit Starlink.

Minggu 09-Jun-2024 20:06 WIB

Luhut Sebut Satelit Bisa Ganti BTS, Begini Respon Kominfo

Tulis Komentar