Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PERISTIWA

Seorang Ibu Gelar Aksi di CFD Minta MK Legalisasi Ganja Medis

Senin 27-Jun-2022 14:10 WIB

308

Seorang Ibu Gelar Aksi di CFD Minta MK Legalisasi Ganja Medis

Foto : pexel.com

brominemedia.com – Santi Warastuti, seorang ibu asal Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar aksi saat Car Free Day Bundaran HI, Jakarta Pusat, pada hari Minggu (26/6).

Dalam menggelar aksinya, Santi bersama anaknya yang duduk di kursi roda mengingatkan publik bahwa dirinya telah lama menunggu Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili uji materi undang-undang untuk melegalkan ganja sebagai keperluan pengobatan.

Santi meminta MK dapat mengabulkan permohonannya guna mengobati anaknya, Pika, yang menderita kelainan otak Japanese excephalitis. Pika kerap mengalami kejang akibat kondisinya tersebut.

Menurut Santi, kejang yang dialami oleh Pika dapat diatasi dengan penggunaan ganja sebagai terapi. Informasi ini ia ketahui dari temannya yang merupakan warga negara asing. Ia disarankan untuk melakukan terapi minyak ekstrak ganja yang telah terbukti efektif menjadi treatment cerebral palsy. Namun, Santi tidak berani melakukannya karena ada larangan narkotika golongan I dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 yang memiliki sanksi pemenjaraan sampai 12 tahun.

Santi menyampaikan bahwa ia telah mengirimkan permohonan uji materi UU Narkotika bersama dua ibu lainnya ke MK pada bulan November 2020. Permohonan itu berisi meminta MK mengizikan penggunaan ganja dan narkotika golongan 1 guna kebutuhan kesehatan atau terapi. Permohonan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 106/PUU-XVIII/2020. 

Selain Santi, ada dua ibu lainnya yang turut memohon pengujian karena sang anak menderita Celebral palsy. Salah satu ibu yaitu Dwi Pertiwi pernah membawa sang anak ke negara bagian Victoria, Australia, untuk menjalani pengobatan. Hasil dari terapi ganja setiap hari selama sebulan yakni kondisi berangsur membaik dan gejala kejang berehenti total.

Maka dari itu, para ibu menilai pelarangan penggunaan Narkotika Golongan I dinilai menimbulkan kerugian konstitusional dan berpotensi menghalangi para ibu memperoleh pengobatan anak-anak mereka.

Menurut para ibu, hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan telah diadopsi dalam Pasal 4 huruf a dan Pasal 7 UU 35/2009 yang berbunyi: menjamin ketersediaan narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Dalam permohonannya, para ibu menyatakan beberapa jenis narkotika Golongan I seperti ganja, Diacetilmorfina, dan opium dapat digunakan untuk pengobatan berdasar hasil penelitian yang telah diuji klinis dan telah diterapkan di berbagai negara.

Berdasarkan jalannya perkara di situs resmi MK, uji materi yang diajukan Santi dan ibu lainnya tinggal menunggu keputusan hakim konstitusi dibacakan.

Sudah ada setidaknya sebelas agenda persidangan, mulai sidang pertama 16 Desember 2020 hingga persidangan terakhir pada 7 Maret 2022 dengan agenda MK mendengarkan keterangan ahli dari presiden.

Konten Terkait

PERISTIWA Seorang Ibu Gelar Aksi di CFD Minta MK Legalisasi Ganja Medis

Santi Warastuti, seorang ibu asal Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar aksi saat Car Free Day Bundaran HI, Jakarta Pusat, pada hari Minggu (26/6).

Senin 27-Jun-2022 14:10 WIB

Seorang Ibu Gelar Aksi di CFD Minta MK Legalisasi Ganja Medis

Tulis Komentar