Rabu 21-Sep-2022 13:04 WIB
619
Foto : jpnn
brominemedia.com –
Seorang ayah tiri di Kota Batu diduga tega menyetubuhi SYS (16), anak
sambungnya yang masih di bawah umur, hingga bertahun-tahun lamanya.
Aksi bejat tersangka berinisial WD (42) itu terungkap saat
RW (36), ibu kandung korban melapor ke polisi.
"Tersangka WD merupakan ayah tiri korban. Selama ini
tinggal satu rumah dengan korban," kata Kapolres Batu AKBP Oskar
Syamsuddin, Selasa (20/9).
Oskar menjelaskan dugaan persetubuhan dan pencabulan yang
dilakukan tersangka WD sejak empat tahun lalu. Saat itu, korban masih
bersekolah di salah satu SMP Kota Batu.
"Kejadian ini sudah berlangsung lama, sejak tahun
2018," ujarnya.
Perwira melati dua itu mengutarakan pengungkapan kasus itu
bermula pada saat ibu kandung korban melapor ke pihak kepolisian.
Berdasarkan laporan tersebut, Polres Batu kemudian mengamankan tersangka. Berdasarkan hasil penyelidikan dan menurut pengakuan tersangka, aksi persetubuhan dilakukan sebanyak tujuh kali sejak 2018, sementara pencabulan lebih dari sepuluh kali.

"Tersangka menggunakan modus rayuan kepada korban. Tersangka menjanjikan telepon pintar kepada korban," katanya.
Petugas Polres Batu juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti pakaian korban dan lainnya. Saat ini, pelaku mendekam di ruang tahanan Polres Batu.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (3) Jo. Pasal 82 Ayat (2) Jo. UU 35/2014 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
"Bila dilakukan oleh orang tua, pengasuh anak, pendidik atau tenaga kependidikan, maka pidana ditambah satu per tiga dari ancaman pidana," ucapnya.
Konten Terkait
Libur Natal tahun 2025 ini kunjungan wisatawan di Jatim Park Group menurun dibanding tahun lalu
Kamis 25-Dec-2025 20:30 WIB
Libur Natal tahun 2025 ini kunjungan wisatawan di Jatim Park Group menurun dibanding tahun lalu
Kamis 25-Dec-2025 20:30 WIB
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar Tahun 2026
Senin 22-Dec-2025 20:14 WIB
Para tersangka yang ditetapkan adalah HW, EF (29), NK (42), dan TF (31).
Senin 17-Nov-2025 20:10 WIB
Pemerintah desa Talang Batu Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT) kota Prabumulih melalui dana desa
Minggu 16-Nov-2025 20:14 WIB





