Jumat 28-Oct-2022 13:15 WIB
263

Foto : detik
brominemedia.com –
KPK memanggil Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan terkait kasus korupsi suap
pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung yang menjerat Hakim Sudrajad
Dimyati (SD). Ini merupakan panggilan kedua Hasbi Hasan jadi saksi korupsi.
Plt Jubir bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding menyebut
Hasbi bakal diperiksa pada Jumat (28/10). Dia dijadwalkan bertemu dengan
penyidik di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
"Hari ini (28/10) pemeriksaan saksi tindak pidana
korupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, untuk tersangka SD
dkk," kata Ipi kepada wartawan, Jumat (28/10).
Hasbi Hasan sebelumnya sempat dipanggil KPK pada Kamis (13/10)
silam. Namun, saat itu Hasbi tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.
Selain Hasbi, kata Ipi, KPK turut menjadwalkan pemeriksaan
terhadap delapan orang lainnya dalam pengusutan perkara ini. Adapun para saksi
antara lain:
1.
Arif Saptono selaku Asisten Sudrajad Dimyati
2.
Leman selaku staf Asisten Sudrajad Dimyati
3.
Daryanto selaku Panitera Muda Perkara Pidana
Umum
4.
Bayu Ardi selaku Panitera Pengganti
5.
Arifah selaku staf
6.
Susi selaku staf
7.
Rudie selaku Panitera Pengganti
8. Ika Hapsari selaku staf.

Diketahui, KPK menangkap basah PNS MA, Dessy Yustria, sedang menerima uang dari Eko Suparno. Lalu OTT pun bergulir. Berikut ini daftar nama yang jadi tersangka.
Sebagai penerima:
- Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung
- Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
- Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
- Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
- Nurmanto Akmal, PNS Mahkamah Agung (Catatan: KPK awalnya menyebut tersangka berinisial RD, namun belakangan KPK menyampaikan klarifikasi)
- Albasri, PNS Mahkamah Agung
Keenam tersangka sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebagai pemberi:
- Yosep Parera, Pengacara
- Eko Suparno, Pengacara
- Heryanto Tanaka, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
- Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Konten Terkait
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan status tahanan rumah diberlakukan terhadap Adjie lantaran kondisi kesehatannya.
Senin 21-Jul-2025 21:05 WIB
Skandal Rp9,9 triliun: Chromebook, Google Cloud, dan jejak digital era Nadiem. KPK dan Kejagung kini bergerak paralel. Siapa selanjutnya?
Kamis 17-Jul-2025 22:54 WIB
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyempatkan diri untuk menyapa awak media setelah selapan jam diperiksa oleh penyidik KPK
Kamis 10-Jul-2025 20:29 WIB
Pemeriksaan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution diyakini begitu penting dalam upaya mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan jalan di Sumatera Utara
Senin 30-Jun-2025 21:15 WIB
Dari pantauan di lapangan, banyak papan bunga yang sebelumnya sempat berdiri kini telah hilang entah ke mana. Hanya tersisa dua papan di depan Taman
Senin 30-Jun-2025 21:09 WIB