Jumat 09-Dec-2022 06:15 WIB
182

Foto : tempo
brominemedia.com
- Pemerintah dan panitia kerja Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat
menandatangani Rancangan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor (RUU
PPSK) untuk selanjutnya dibawa ke tingkat II dalam sidang paripurna.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan hadirnya
RUU PPSK sangat penting guna memperkuat sektor keuangan domestik. “Kami siap
untuk mengawal sampai tingkat II di paripurna,” ujar Sri Mulyani di Gedung DPR,
Jakarta Selatan, Kamis, 8 Desember 2022.
Ia berharap RUU PPSK dapat membuat sektor keuangan berjalan
secara optimal, dalam menjalankan perannya dan mendorong roda perekonomian
masyarakat. Berikut poin-poin penting dalam RUU PPSK yang akan dibawa ke sidang
paripurna pada pekan depan:
1. Koperasi simpan
pinjam batal diawasi oleh OJK
Wacana pengawasan koperasi simpan pinjam oleh Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) telah dipastikan batal. Dalam draf terbaru RUU PPSK atau Omnibus
Law Keuangan per tanggal 8 Desember 2022, tercatat perizinan, pengaturan, dan
pengawasan koperasi oleh OJK hanya mencakup badan hukum koperasi yang melakukan
kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM
(Kemenkop UKM) Ahmad Zabadi berujar badan hukum koperasi simpan pinjam di
sektor jasa keuangan dikategorikan sebagai koperasi opened loop.
RUU PPSK hanya terkait dengan usaha-usaha koperasi yang
bergerak di sektor jasa keuangan, yang mereka tidak hanya melayani anggota,
tetapi juga nonanggota dan kegiatannya bukan simpan pinjam. Koperasi yang
dimaksud tersebut di antaranya seperti lembaga keuangan mikro (LKM), bank
perkreditan rakyat (BPR), asuransi yang berbadan hukum koperasi, dan lain-lain.
2. Burden sharing BI
dan pemerintah berlaku selamanya
Bank Indonesia atau BI diputuskan tetap dapat melakukan
pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar perdana untuk mendukung
pembiayaan APBN. Hal yang dikenal dengan skema berbagai beban (burden sharing)
diputuskan dapat dilakukan untuk selama-lamanya.
Pasal 36 RUU PPSK menyebutkan, bahwa dalam rangka penanganan stabilitas sistem keuangan yang disebabkan oleh kondisi krisis, BI berwenang membeli SBN berjangka panjang di pasar perdana. Tujuannya untuk penanganan permasalahan sistem keuangan yang dapat membahayakan perekonomian nasional

3. Politikus tetap dilarang masuk Dewan Gubernur BI
Salah satu poin yang sempat menjadi sorotan publik dalam draf RUU PPSK adalah soal kesempatan bagi politikus masuk ke dalam jajaran Dewan Gubernur BI. Namun pada draf terakhir, aturan itu telah dipastikan batal masuk. Pasal 47 draf RUU P2SK terbaru di bagian mengenai BI, disebutkan anggota
Dewan Gubernur baik sendiri maupun bersama-sama dilarang menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik.
Selain itu, terdapat larangan lainnya bagi anggota Dewan Gubernur BI, yaitu memiliki kepentingan langsung atau tidak langsung pada perusahaan mana pun. Anggota pun tidak boleh merangkap jabatan pada lembaga lain kecuali karena kedudukannya wahub memangku jabatan tersebut.
Draf dokumen itu juga menyebutkan RUU PPSK mengatur ketentuan pemilihan anggota Dewan Gubernur BI, seperti pengusulan dan pengangkatannya oleh presiden sesuai persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kemudian anggota terpilih akan menjabat 5 tahun dan paling lama dua periode. Jika anggota Dewan Gubernur BI melanggar aturan tersebut, maka ia wajib mundur dari jabatannya.
4. Komisioner OJK bertambah menjadi 11 anggota
RUU PPSK menyatakan penambahan dua pekerjaan dewan komisioner OJK menjadi 11 anggota, di mana sebelumnya hanya beranggotakan 9 orang pada UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.
Adapun dalam draf RUU PPSK terbaru, disebutkan bahwa susunan Dewan Komisioner OJK terdiri atas Ketua merangkap anggota, Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota, dan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota. Susunan DK OJK untuk tiga susunan ini sama seperti UU 21 tahun 2021 sebelumnya. Artinya, tidak ada perubahan susunan dalam huruf a sampai dengan c.
Sementara dalam draf RUU PPSK, tercantum penambahan pekerjaan pada huruf d, di mana susunan DK OJK menjadi Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap anggota.
Konten Terkait
RUU PPSK disepakati untuk selanjutnya dibawa ke tingkat II dalam sidang paripurna. Apa saja poin penting yang diatur dalam RUU tersebut?
Jumat 09-Dec-2022 06:15 WIB