Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

KRIMINAL

Rekonstruksi Pembunuhan Santri Lampung Tengah, Adegan Ke-18 Dianggap Krusial

Jumat 23-May-2025 20:41 WIB

95

Rekonstruksi Pembunuhan Santri Lampung Tengah, Adegan Ke-18 Dianggap Krusial

Foto : tribunnews

Brominemedia.com – Polres Lampung Tengah menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan santri berinisial MRW (13), yang jasadnya ditemukan warga mengambang di saluran irigasi Kampung Rama Dewa, Kecamatan Seputih Raman, beberapa waktu lalu.

Rekonstruksi yang berlangsung pada Rabu siang (21/5/2025) itu, dihadiri oleh pihak Kejaksaan Negeri Gunung Sugih dan LPA Kabupaten Lampung Tengah. 

Plh Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah Iptu Pande Putu Yoga Mahendra mengatakan, sebanyak 37 adegan diperagakan untuk menggambarkan kronologi kejadian secara utuh.

Mulai dari pertemuan awal, pemukulan, hingga korban dijerat dengan tali jemuran dan dibuang ke saluran irigasi Kampung Sidomulyo, Kecamatan Punggur, Lampung Tengah.

Menurutnya, rekonstruksi ini penting untuk menguatkan alat bukti dan memastikan peran masing-masing pelaku dalam kejadian tragis ini

“Total ada 37 adegan yang diperagakan siang ini, dan adegan krusial terjadi pada adegan ke-18, ke-20, dan ke-31,” katanya saat dikonfirmasi, Jumat (23/5/2025).

Pande menjelaskan, pada adegan ke-18, tersangka RU mencekik leher korban dengan kedua tangannya saat korban sudah terjatuh tengkurap, sementara RI memegangi kedua kaki korban untuk mencegahnya bergerak.

Pada adegan ke-20, lanjutnya, RU mengambil tali tambang yang ditemukan di sekitar lokasi kejadian, lalu menjerat dan menarik leher korban dengan tali tersebut. 

Sementara dikatakan Pande, RI tetap memegangi kaki korban agar tidak bisa melawan, hingga akhirnya korban meninggal dunia.

Setelah memastikan korban tak bernyawa, kedua pelaku kemudian membuang jasad korban ke saluran irigasi yang mengarah ke wilayah Seputih Raman, pada adegan ke-31.

"Kedua pelaku dijerat dengan pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta pasal 338 dan 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara," tutupnya.

Share:

Konten Terkait

KRIMINAL Ayah Ragil Korban Dua Polisi di Kumpeh Ilir Jambi jelang Putusan: Hukumlah Setimpal

Ayah almarhum Ragil Alfarisi, korban pembunuhan dua polisi di Kabupaten Muaro Jambi berharap kedua terdakwa menerima hukuman setimpal.

Rabu 23-Jul-2025 20:50 WIB

Ayah Ragil Korban Dua Polisi di Kumpeh Ilir Jambi jelang Putusan: Hukumlah Setimpal
KRIMINAL Pria Asal Pragaan Sumenep Diringkus Karena Terlibat Peredaran Narkoba

Muzakki (49) seorang warga Desa Aeng Panas Kecamatan Pragaan, Sumenep ini diringkus Satresnarkoba Polres Sumenep karena terlibat peredaran narkoba

Selasa 22-Jul-2025 21:06 WIB

Pria Asal Pragaan Sumenep Diringkus Karena Terlibat Peredaran Narkoba
KRIMINAL Video DS Jauh-jauh Datang dari Lampung ke Mojokerto hanya Demi Cabuli Janda

Seorang wanita inisial DS (33) asal Bandar Lampung, rela datang jauh dari Lampung ke Mojokerto, Jawa Timur, hanya demi mencabuli janda inisial MZ.

Selasa 22-Jul-2025 21:06 WIB

Video DS Jauh-jauh Datang dari Lampung ke Mojokerto hanya Demi Cabuli Janda
KRIMINAL Anies Sebut Tom Lembong Korban Kriminalisasi: Hukum Digunakan Menjebak Seseorang

Mantan Gubernur DKI Jakarta sekaligus Sahabat Tom Lembong, Anies Baswedan sepakat Tom Lembong merupakan korban kriminalisasi hukum. Menurut dia, tuduhan kriminalisasi ini bukanlah hal sembarangan.

Selasa 22-Jul-2025 21:05 WIB

Anies Sebut Tom Lembong Korban Kriminalisasi: Hukum Digunakan Menjebak Seseorang
KRIMINAL PN Jakpus Bantah Vonis 4,5 Tahun Tom Lembong Terkait Isu Politik

Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Andi Saputra, menegaskan vonis Tom Lembong diambil majelis hakim murni berdasarkan fakta hukum.

Senin 21-Jul-2025 21:06 WIB

PN Jakpus Bantah Vonis 4,5 Tahun Tom Lembong Terkait Isu Politik

Tulis Komentar