Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

KRIMINAL

Rekonstruksi Pembunuhan Santri Lampung Tengah, Adegan Ke-18 Dianggap Krusial

Jumat 23-May-2025 20:41 WIB

157

Rekonstruksi Pembunuhan Santri Lampung Tengah, Adegan Ke-18 Dianggap Krusial

Foto : tribunnews

Brominemedia.com – Polres Lampung Tengah menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan santri berinisial MRW (13), yang jasadnya ditemukan warga mengambang di saluran irigasi Kampung Rama Dewa, Kecamatan Seputih Raman, beberapa waktu lalu.

Rekonstruksi yang berlangsung pada Rabu siang (21/5/2025) itu, dihadiri oleh pihak Kejaksaan Negeri Gunung Sugih dan LPA Kabupaten Lampung Tengah. 

Plh Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah Iptu Pande Putu Yoga Mahendra mengatakan, sebanyak 37 adegan diperagakan untuk menggambarkan kronologi kejadian secara utuh.

Mulai dari pertemuan awal, pemukulan, hingga korban dijerat dengan tali jemuran dan dibuang ke saluran irigasi Kampung Sidomulyo, Kecamatan Punggur, Lampung Tengah.

Menurutnya, rekonstruksi ini penting untuk menguatkan alat bukti dan memastikan peran masing-masing pelaku dalam kejadian tragis ini

“Total ada 37 adegan yang diperagakan siang ini, dan adegan krusial terjadi pada adegan ke-18, ke-20, dan ke-31,” katanya saat dikonfirmasi, Jumat (23/5/2025).

Pande menjelaskan, pada adegan ke-18, tersangka RU mencekik leher korban dengan kedua tangannya saat korban sudah terjatuh tengkurap, sementara RI memegangi kedua kaki korban untuk mencegahnya bergerak.

Pada adegan ke-20, lanjutnya, RU mengambil tali tambang yang ditemukan di sekitar lokasi kejadian, lalu menjerat dan menarik leher korban dengan tali tersebut. 

Sementara dikatakan Pande, RI tetap memegangi kaki korban agar tidak bisa melawan, hingga akhirnya korban meninggal dunia.

Setelah memastikan korban tak bernyawa, kedua pelaku kemudian membuang jasad korban ke saluran irigasi yang mengarah ke wilayah Seputih Raman, pada adegan ke-31.

"Kedua pelaku dijerat dengan pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta pasal 338 dan 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara," tutupnya.

Share:

Konten Terkait

KRIMINAL Pengedar di Ambakiang Balangan Diringkus Polisi di Rumah, Satu Paket Sabu Diamankan Polisi

Pria diduga pengedar, MA (33) Warga Ambakiang, Balangan diringkus polisi setelah terbukti menyimpan narkotika jenis sabu

Senin 13-Oct-2025 21:45 WIB

Pengedar di Ambakiang Balangan Diringkus Polisi di Rumah, Satu Paket Sabu Diamankan Polisi
KRIMINAL Komplotan Pencuri Baterai Tower BTS di Mojokerto Gunakan Magnet dan Lakban untuk Lumpuhkan Alarm

Polres Mojokerto membekuk kawanan maling yang mencuri baterai tower BTS (Base Transceiver Station) seluler, di wilayah Mojosari Mojokerto

Senin 13-Oct-2025 21:45 WIB

Komplotan Pencuri Baterai Tower BTS di Mojokerto Gunakan Magnet dan Lakban untuk Lumpuhkan Alarm
PERISTIWA Firasat Adi Sebelum AP Istrinya Ditemukan Tewas di Hotel Palembang, Biasanya Kirim Pesan WA

Adi Rosadi (36) suami dari Anti Puspita Sari alias AP (22) ternyata sempat memiliki firasat tak enak sebelum istrinya

Senin 13-Oct-2025 21:45 WIB

Firasat Adi Sebelum AP Istrinya Ditemukan Tewas di Hotel Palembang, Biasanya Kirim Pesan WA
KRIMINAL Kakak Adik di Bandar Lampung Kompak Maling Motor Dinas Polisi

Polresta Bandar Lampung menciduk 2 residivis curanmor yang mencuri motor dinas Kawasaki KLX milik anggota Samapta Polresta Bandar Lampung.

Minggu 12-Oct-2025 21:18 WIB

Kakak Adik di Bandar Lampung Kompak Maling Motor Dinas Polisi
KRIMINAL Mantan Supervisor Bobol Brankas Tempat Kerjanya Dulu demi Obati Ibu yang Sakit Gula

seorang mantan supervisor restoran di kawasan Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, berinisial ML, ditangkap polisi

Minggu 12-Oct-2025 21:17 WIB

Mantan Supervisor Bobol Brankas Tempat Kerjanya Dulu demi Obati Ibu yang Sakit Gula

Tulis Komentar