Jumat 23-May-2025 20:41 WIB
Foto : tribunnews
Brominemedia.com – Polres Lampung Tengah menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan santri berinisial MRW (13), yang jasadnya ditemukan warga mengambang di saluran irigasi Kampung Rama Dewa, Kecamatan Seputih Raman, beberapa waktu lalu.
Rekonstruksi yang berlangsung pada Rabu siang (21/5/2025) itu, dihadiri oleh pihak Kejaksaan Negeri Gunung Sugih dan LPA Kabupaten Lampung Tengah.
Plh Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah Iptu Pande Putu Yoga Mahendra mengatakan, sebanyak 37 adegan diperagakan untuk menggambarkan kronologi kejadian secara utuh.
Mulai dari pertemuan awal, pemukulan, hingga korban dijerat dengan tali jemuran dan dibuang ke saluran irigasi Kampung Sidomulyo, Kecamatan Punggur, Lampung Tengah.
Menurutnya, rekonstruksi ini penting untuk menguatkan alat bukti dan memastikan peran masing-masing pelaku dalam kejadian tragis ini
“Total ada 37 adegan yang diperagakan siang ini, dan adegan krusial terjadi pada adegan ke-18, ke-20, dan ke-31,” katanya saat dikonfirmasi, Jumat (23/5/2025).
Pande menjelaskan, pada adegan ke-18, tersangka RU mencekik leher korban dengan kedua tangannya saat korban sudah terjatuh tengkurap, sementara RI memegangi kedua kaki korban untuk mencegahnya bergerak.
Pada adegan ke-20, lanjutnya, RU mengambil tali tambang yang ditemukan di sekitar lokasi kejadian, lalu menjerat dan menarik leher korban dengan tali tersebut.
Sementara dikatakan Pande, RI tetap memegangi kaki korban agar tidak bisa melawan, hingga akhirnya korban meninggal dunia.
Setelah memastikan korban tak bernyawa, kedua pelaku kemudian membuang jasad korban ke saluran irigasi yang mengarah ke wilayah Seputih Raman, pada adegan ke-31.
"Kedua pelaku dijerat dengan pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta pasal 338 dan 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara," tutupnya.
Konten Terkait