Rabu 07-Dec-2022 12:35 WIB
183

Foto : tempo
brominemedia.com-
Rekonstruksi kasus pembunuhan berencana dengan tersangka Christian Rudolf
Matahi Tobing alias Rudolf Tobing dilakukan hari ini di Polda Metro Jaya.
Ada 26 adegan dalam rekonstruksi yang digelar oleh
Subdirektorat Umum atau Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse
Kriminal Umum Polda Metro Jaya itu, tapi dilakukan tidak berurutan.
"Itu lompat-lompat, ini ada adegan yang di mana supaya
selesai di sini kita ke lokasi," kata seorang penyidik yang namanya tidak
ingin dikutip saat usai rekonstruksi di Polda Metro Jaya, Rabu, 7 Desember
2022.
Setelah dari Polda Metro Jaya, rekonstruksi dilakukan di
Apartemen Green Pramuka City, Jakarta Pusat. Perpindahan lokasi setelah
istirahat makan siang sekitar pukul 12.00 WIB.
"Berikutnya adegan yang kami laksanakan di TKP
Apartemen Green Pramuka maupun di Tol Becakayu akan kami laksanakan setelah
makan siang. Jadi secepatnya selesai kita berangkat," tutur penyidik
tersebut.
Total adegan dalam kasus pembunuhan berencana ini ada 90. Rudolf Tobing yang memainkan langsung perannya saat rekonstruksi. "Dari mulai perencanaan, kemudian makan, selesai, pembuangan tadi mau buang mayat, ambil ATM, dan lain-lain," ujar penyidik itu.

Berdasarkan pantauan Tempo, Rudolf mengenakan baju tahanan warna oranye dengan tangan diikat cable ties. Dia ditemani pengacaranya saat penyidik mengarahkan berbagai adegan.
Awalnya, polisi menggelar di dalam Ruang Satyahaprabu Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Saat itu ditunjukan adegan mengambil ATM, menelepon korban, di tempat warung penjual Gado-Gado, dan lain-lain.
Kemudian diarahkan keluar dengan adegan di mobil Daihatsu Xenia warna putih. Rudof juga memperagakan bagaimana membawa troli warna merah saat membawa jenazah perempuan atas nama Ade Yunia Rizabani alias Icha untuk dimasukkan ke dalam mobilnya.
Ekspresi laki-laki tersebut terlihat datar dan mengikuti adegan yang diarahkan polisi dengan kooperatif. Sesekali dia juga mengoreksi bagaimana adegan yang sebenarnya saat dia beraksi.
Sebagaimana diketahui, Rudolf Tobing melakukan pembunuhan berencana terhadap Icha pada 17 Oktober 2022 sekitar pukul 21.30 WIB di Apartemen Green Pramuka. Mayat Icha kemudian dibuang di pinggir Jalan Raya Kalimalang.
Motif pembunuhan ini diduga karena dendam dan sakit hati. Setelah membunuh Icha di apartemen, Rudolf mengambil sejumlah barang milik Icha dan menjualnya.
Rudolf Tobing dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 dan/atau Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Rudolf Tobing terancam maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun.
Konten Terkait
Polisi gelar 26 adegan rekonstruksi kasus pembunuhan berencana dengan tersangka Rudolf Tobing.
Rabu 07-Dec-2022 12:35 WIB