Selasa 13-Sep-2022 10:47 WIB
384

Foto : jpnn
brominemedia.com –
Rekening Gubernur Papua Lukas Enembe telah diblokir atas permintaan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
telah memblokir rekening gubernur Papua itu atas permintaan KPK terkait
penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat Lukas.
"Kami sudah koordinasi dengan KPK sejak beberapa bulan lalu," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Selasa (13/9).

KPK saat ini tengah memproses hukum Lukas terkait kasus dugaan korupsi di Papua. Namun, lembaga yang dipimpin Firli Bahuri itu masih merahasiakan jenis dan kronologi perkara Lukas.
Gubernur Papua Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penetapan tersangka itu berdasarkan surat KPK RI Nomor: B/536/dik.00/23/09/2022 tanggal 5 September 2022. Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, menyampaikan cukup terkejut terkait penetapan tersangka kliennya oleh KPK.
Menurut Roy, uang Rp 1 miliar yang ditransfer merupakan uang pribadi milik Gubernur Lukas Enembe.
Konten Terkait
Salah satu gugatannya, yakni meminta DPR tidak rapat di luar Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta.
Jumat 25-Apr-2025 20:35 WIB
Lebih lanjut dia menduga kebocoran tersebut terjadi bermoduskan proyek fiktif, menaikkan komponen biaya, manipulasi spesifikasi, hingga pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan.
Jumat 18-Apr-2025 20:49 WIB
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan alasan belum ditahannya para tersangka yaitu masa penahanan yang dinilai akan membatasi waktu penyidikan.
Rabu 16-Apr-2025 20:27 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Inalum Danny Praditya dan mantan Komisaris PT Inti Alasindo Energi Iswan Ibrahim pada Jumat (11/4).
Jumat 11-Apr-2025 21:29 WIB
KPK memastikan ketuanya, Setyo Budiyanto tidak mengatasnamakan diri sendiri dalam Tim Komite Pengawasan dan Akuntabilitas Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara)
Senin 07-Apr-2025 20:36 WIB