Selasa 13-Sep-2022 10:47 WIB
495

Foto : jpnn
brominemedia.com –
Rekening Gubernur Papua Lukas Enembe telah diblokir atas permintaan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
telah memblokir rekening gubernur Papua itu atas permintaan KPK terkait
penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat Lukas.
"Kami sudah koordinasi dengan KPK sejak beberapa bulan lalu," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Selasa (13/9).

KPK saat ini tengah memproses hukum Lukas terkait kasus dugaan korupsi di Papua. Namun, lembaga yang dipimpin Firli Bahuri itu masih merahasiakan jenis dan kronologi perkara Lukas.
Gubernur Papua Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penetapan tersangka itu berdasarkan surat KPK RI Nomor: B/536/dik.00/23/09/2022 tanggal 5 September 2022. Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, menyampaikan cukup terkejut terkait penetapan tersangka kliennya oleh KPK.
Menurut Roy, uang Rp 1 miliar yang ditransfer merupakan uang pribadi milik Gubernur Lukas Enembe.
Konten Terkait
Selain hari ini Selasa (12/8), Menas juga absen panggilan KPK pada Senin (28/7) dan Senin (4/8).
Selasa 12-Aug-2025 20:41 WIB
KPK mengungkap perkembangan pencarian DPO Emylia Said dan Herwansyah yang terdeteksi di negara tetangga. Keduanya saat ini ada di negara tetangga.
Rabu 06-Aug-2025 21:06 WIB
Usai diperiksa oleh Tim Penyidik Kejari TTU, Yohanes Ua kemudian mengenakan rompi pink dan diborgol petugas Kejari TTU.
Senin 04-Aug-2025 22:33 WIB
Ketua KPK Setyo Budiyanto beri respons terkait amnesti yang diberikan Prabowo Subianto kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Kamis 31-Jul-2025 22:29 WIB
Berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021–2023.
Senin 28-Jul-2025 21:01 WIB