Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

KRIMINAL

Pusako Usul Pungli di Rutan KPK Diusut Jaksa: Khawatir Jeruk Makan Jeruk

Sabtu 24-Jun-2023 07:46 WIB

307

Pusako Usul Pungli di Rutan KPK Diusut Jaksa: Khawatir Jeruk Makan Jeruk

Foto : detik

Jakarta - Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas (Pusako FH Unand) mendorong kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (Rutan) KPK ditangani oleh kejaksaan. Pusako khawatir adanya konflik kepentingan jika KPK yang mengusut.
"Namun untuk menjaga akuntabilitas proses hukum, sebaiknya diserahkan ke kejaksaan karena kalau KPK yang menyidik, jeruk makan jeruk. Dikhawatirkan akan ada konflik kepentingan, bahkan terkesan melindungi pelaku," ujar Direktur Pusako, Charles Simabura, kepada wartawan, Jumat (23/6/2023).

Kasus pungli ini diduga merupakan suap hingga pemerasan. Menurut Charles, hal itu sudah masuk ke ranah pidana.
"Kalau itu merupakan suap hingga pemerasan maka itu jelas tindak pidana dan bukan hanya sekedar etik," tutur dia.
Charles mendorong kasus tersebut diusut secara tuntas dan cepat. Apalagi, kata dia, dugaan pungli mencapai Rp 4 miliar.
"Sesuai UU KPK harusnya melakukan penyelidikan. Pasal 11 apalagi nilainya di atas Rp 4 miliar," jelasnya.
KPK tengah menyelidiki kasus pungli di rutannya. Dugaan pungli itu berupa suap hingga pemerasan ke tahanan KPK, yang diduga dilakukan oknum pegawai rutan KPK.
"Diduga perbuatannya berupa suap, gratifikasi, dan pemerasan kepada tahanan KPK," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan, Jumat (23/6).
Ghufron mengatakan praktik pungli itu dilakukan untuk memberikan fasilitas istimewa kepada para tahanan rutan. Salah satunya para tahanan memiliki akses menggunakan alat komunikasi di rutan.
"Untuk mendapatkan keringanan dan penggunaan alat komunikasi," ucapnya.
Dugaan pungli ini merupakan temuan Dewan Pegawas (Dewas) KPK. Dewas akan menangani urusan etik, sementara pidananya ditangani penegak hukum.

Konten Terkait

PEMERINTAHAN Tiga Hakim Penerima Suap Vonis Lepas CPO Divonis 11 Tahun dan Denda Rp 500 Juta

Ketua majelis hakim mengatakan, perbuatan ketiga terdakwa bukan karena kebutuhan tapi karena keserakahan.

Rabu 03-Dec-2025 20:59 WIB

Tiga Hakim Penerima Suap Vonis Lepas CPO Divonis 11 Tahun dan Denda Rp 500 Juta
PEMERINTAHAN Prabowo Sindir Birokrat yang Suka Markup Harga Hingga 150 Kali Lipat

Presiden Prabowo Subianto kembali menegaskan komitmennya memberantas korupsi di tubuh birokrasi Indonesia.Hal itu disampaikan dalam pidatonya pada Puncak Peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 2025 di Indonesia Arena, Jakarta, Jumat, 28 November 2025.Di hadapan para guru dan tamu undangan, Prabowo meminta dukungan penuh publik untuk membersihkan praktik-praktik koruptif yang selama ini membebani negara.Saya mohon dukungan saudara-saudara kita harus memberantas korupsi dari indonesia ini, tegasnya... Baca selengkapnya di https://rmol.id/politik/read/2025/11/28/688367/prabowo-sindir-birokrat-yang-suka-markup-harga-hingga-150-kali-lipat

Jumat 28-Nov-2025 20:17 WIB

Prabowo Sindir Birokrat yang Suka Markup Harga Hingga 150 Kali Lipat
PEMERINTAHAN Mantan Direktur Polinema Ajukan Eksepsi, Jadi Terdakwa di Sidang Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah

Terdakwa Awan Setiawan yang merupakan mantan Direktur Polinema periode 2017 - 2021 membacakan eksepsinya dalam sidang dugaan Korupsi pengadaan tanah

Jumat 21-Nov-2025 20:21 WIB

Mantan Direktur Polinema Ajukan Eksepsi, Jadi Terdakwa di Sidang Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah
PEMERINTAHAN Alasan KPK Tangkap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Diduga Terlibat Kasus Mutasi dan Promosi Jabatan

Terungkap alasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.

Jumat 07-Nov-2025 20:18 WIB

Alasan KPK Tangkap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Diduga Terlibat Kasus Mutasi dan Promosi Jabatan
PEMERINTAHAN KPK Resmi Tahan Lima Tersangka Baru Penyuap Karna Suswandi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan lima orang tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo tahun 2021-2024.Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, tim penyidik telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap lima orang tersangka baru dalam perkara pengembangan kasus yang menjerat mantan Bupati Situbondo, Karna Suswandi. Mereka merupakan pihak pemberi suap.Hari ini .

Selasa 04-Nov-2025 20:53 WIB

KPK Resmi Tahan Lima Tersangka Baru Penyuap Karna Suswandi

Tulis Komentar