Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

KRIMINAL

Pusako Usul Pungli di Rutan KPK Diusut Jaksa: Khawatir Jeruk Makan Jeruk

Sabtu 24-Jun-2023 07:46 WIB

249

Pusako Usul Pungli di Rutan KPK Diusut Jaksa: Khawatir Jeruk Makan Jeruk

Foto : detik

Jakarta - Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas (Pusako FH Unand) mendorong kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (Rutan) KPK ditangani oleh kejaksaan. Pusako khawatir adanya konflik kepentingan jika KPK yang mengusut.
"Namun untuk menjaga akuntabilitas proses hukum, sebaiknya diserahkan ke kejaksaan karena kalau KPK yang menyidik, jeruk makan jeruk. Dikhawatirkan akan ada konflik kepentingan, bahkan terkesan melindungi pelaku," ujar Direktur Pusako, Charles Simabura, kepada wartawan, Jumat (23/6/2023).

Kasus pungli ini diduga merupakan suap hingga pemerasan. Menurut Charles, hal itu sudah masuk ke ranah pidana.
"Kalau itu merupakan suap hingga pemerasan maka itu jelas tindak pidana dan bukan hanya sekedar etik," tutur dia.
Charles mendorong kasus tersebut diusut secara tuntas dan cepat. Apalagi, kata dia, dugaan pungli mencapai Rp 4 miliar.
"Sesuai UU KPK harusnya melakukan penyelidikan. Pasal 11 apalagi nilainya di atas Rp 4 miliar," jelasnya.
KPK tengah menyelidiki kasus pungli di rutannya. Dugaan pungli itu berupa suap hingga pemerasan ke tahanan KPK, yang diduga dilakukan oknum pegawai rutan KPK.
"Diduga perbuatannya berupa suap, gratifikasi, dan pemerasan kepada tahanan KPK," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan, Jumat (23/6).
Ghufron mengatakan praktik pungli itu dilakukan untuk memberikan fasilitas istimewa kepada para tahanan rutan. Salah satunya para tahanan memiliki akses menggunakan alat komunikasi di rutan.
"Untuk mendapatkan keringanan dan penggunaan alat komunikasi," ucapnya.
Dugaan pungli ini merupakan temuan Dewan Pegawas (Dewas) KPK. Dewas akan menangani urusan etik, sementara pidananya ditangani penegak hukum.

Konten Terkait

PERISTIWA Ketua KPK Ungkap RUU Perampasan Aset Jadi Langkah Revolusioner Berantas Korupsi

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto bicara pentingnya percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bagi pelaku korupsi di Indonesia.

Kamis 28-Aug-2025 20:58 WIB

Ketua KPK Ungkap RUU Perampasan Aset Jadi Langkah Revolusioner Berantas Korupsi
KRIMINAL Sekda dan Mantan Sekda Klaten Ditahan Kejati Jateng

Pada 2023, JP bersama JFS menandatangani perjanjian sewa dengan klausul yang tidak untungkan Pemkab Klaten.

Rabu 27-Aug-2025 21:07 WIB

Sekda dan Mantan Sekda Klaten Ditahan Kejati Jateng
PERISTIWA ICW Ungkap Anggaran Jumbo yang Diterima DPR RI di 2025, Tunjangan Rumah Dinilai Misterius

ICW menilai , tanpa penjelasan resmi, publik berhak berasumsi bahwa kebijakan tunjangan perumahan DPR RI masih tetap berlaku.

Selasa 26-Aug-2025 21:01 WIB

ICW Ungkap Anggaran Jumbo yang Diterima DPR RI di 2025, Tunjangan Rumah Dinilai Misterius
KRIMINAL 'Sultan' Kemnaker Pakai 3 Rekening Nominee Tampung Rp 69 M Uang Pemerasan

KPK mengungkap Irvian Bobby Mahendro menggunakan rekening orang lain untuk menampung Rp 69 miliar hasil pemerasan sertifikasi K3.

Senin 25-Aug-2025 20:41 WIB

'Sultan' Kemnaker Pakai 3 Rekening Nominee Tampung Rp 69 M Uang Pemerasan
KRIMINAL Setya Novanto Sudah Bebas, Kapan Paulus Tannos Diekstradisi ke Indonesia?

Tannos belum bisa diekstradisi karena masih menolak untuk dipulangkan ke Indonesia secara suka rela.

Senin 18-Aug-2025 20:54 WIB

Setya Novanto Sudah Bebas, Kapan Paulus Tannos Diekstradisi ke Indonesia?

Tulis Komentar