Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PERISTIWA

Presiden Jokowi Tanda Tangani Keppres Pemecatan Ferdy Sambo

Jumat 30-Sep-2022 11:54 WIB

246

Presiden Jokowi Tanda Tangani Keppres Pemecatan Ferdy Sambo

Foto : detik

brominemedia.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Salinan Keppres itu sudah dikirim ke Asisten SDM Polri.

"Sudah ditandatangani dan sudah dikirim ke ASDM Polri," kata Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres) Laksamana Muda TNI Hersan kepada detikcom, Jumat (30/9).

Seperti diketahui, Setneg telah menerima berkas pemecatan Ferdy Sambo. Berkas pemecatan itu dikirim setelah permohonan banding PTDH yang diajukan Ferdy Sambo ditolak.

Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengkonfirmasi berkas pemecatan Sambo itu sudah diterima Setneg. Dia meminta agar semua pihak menunggu berkas tersebut diproses.

"Ya tunggu saja, tunggu saja, pokoknya sudah sampai saja (berkas pemecatan Ferdy Sambo)," kata Pramono Anung di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (29/9).

Sebelumnya, majelis sidang banding etik memutuskan menolak permohonan banding terkait putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan Irjen Ferdy Sambo. Artinya, Ferdy Sambo tetap dipecat dari Polri.

Sidang banding ini dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Senin (19/9). Putusan banding ini bersifat final dan mengikat.

"Satu, menolak permohonan banding pemohon banding," ujar Komjen Agung.

"Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri," sambungnya.

Agung menyatakan perbuatan Sambo merupakan perbuatan tercela. Agung menegaskan Sambo tetap dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.

"Komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," ucapnya.

Konten Terkait

PERISTIWA Yunarto Wijaya Soroti Nasib Jokowi: Terlupakan sebagai Presiden, Diingat karena Anak

Setelah satu dekade menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia, masa pensiun Joko Widodo (Jokowi) ternyata tidak berjalan tenang.

Senin 30-Jun-2025 21:14 WIB

Yunarto Wijaya Soroti Nasib Jokowi: Terlupakan sebagai Presiden, Diingat karena Anak
PEMERINTAHAN Prabowo Soroti Peran Jokowi dalam Proyek Industri Baterai Kendaraan Listrik

PRESIDEN Prabowo Subianto menyoroti peran mantan presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam mendorong proyek pengembangan industri baterai kendaraan listrik di Indonesia.

Minggu 29-Jun-2025 20:50 WIB

Prabowo Soroti Peran Jokowi dalam Proyek Industri Baterai Kendaraan Listrik
PERISTIWA Klarifikasi Jokowi Disebut Idap Autoimun Agresif dan Pakai Alat CAPD Cuci Darah di Perut

Jokowi bantah isu sakit berat. Ajudannya sebut perubahan wajah karena alergi kulit, bukan autoimun atau alat cuci darah di perut.

Selasa 24-Jun-2025 20:46 WIB

Klarifikasi Jokowi Disebut Idap Autoimun Agresif dan Pakai Alat CAPD Cuci Darah di Perut
PERISTIWA Apakah Penyakit Jokowi Berbahaya? Wajah Tampak Bengkak dan Ruam hingga Kulit Leher

Dari tangkapan kamera wartawan, tampak kondisi wajah dan leher Jokowi masih belum pulih seperti semula.

Senin 23-Jun-2025 20:46 WIB

Apakah Penyakit Jokowi Berbahaya? Wajah Tampak Bengkak dan Ruam hingga Kulit Leher
PERISTIWA Pengacara Minta Polisi Segera Tangani Laporan Pencemaran Nama Baik Jokowi

Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Jokowi, Rivai Kusumanegara, minta Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran nama baik Jokowi terkait ijazah palsu.

Minggu 15-Jun-2025 20:45 WIB

Pengacara Minta Polisi Segera Tangani Laporan Pencemaran Nama Baik Jokowi

Tulis Komentar