Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PERISTIWA

Presiden Jokowi Tanda Tangani Keppres Pemecatan Ferdy Sambo

Jumat 30-Sep-2022 11:54 WIB

365

Presiden Jokowi Tanda Tangani Keppres Pemecatan Ferdy Sambo

Foto : detik

brominemedia.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Salinan Keppres itu sudah dikirim ke Asisten SDM Polri.

"Sudah ditandatangani dan sudah dikirim ke ASDM Polri," kata Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres) Laksamana Muda TNI Hersan kepada detikcom, Jumat (30/9).

Seperti diketahui, Setneg telah menerima berkas pemecatan Ferdy Sambo. Berkas pemecatan itu dikirim setelah permohonan banding PTDH yang diajukan Ferdy Sambo ditolak.

Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengkonfirmasi berkas pemecatan Sambo itu sudah diterima Setneg. Dia meminta agar semua pihak menunggu berkas tersebut diproses.

"Ya tunggu saja, tunggu saja, pokoknya sudah sampai saja (berkas pemecatan Ferdy Sambo)," kata Pramono Anung di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (29/9).

Sebelumnya, majelis sidang banding etik memutuskan menolak permohonan banding terkait putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan Irjen Ferdy Sambo. Artinya, Ferdy Sambo tetap dipecat dari Polri.

Sidang banding ini dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Senin (19/9). Putusan banding ini bersifat final dan mengikat.

"Satu, menolak permohonan banding pemohon banding," ujar Komjen Agung.

"Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri," sambungnya.

Agung menyatakan perbuatan Sambo merupakan perbuatan tercela. Agung menegaskan Sambo tetap dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.

"Komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," ucapnya.

Konten Terkait

PEMERINTAHAN Apa Itu Supersemar? Surat yang Disebut Kubu Roy Suryo Cs Sama Misteriusnya dengan Ijazah Jokowi

Kuasa hukum Roy Suryo menyebut ijazah Jokowi sama misteriusnya dengan Supersemar. Ijazah analog akhirnya ditunjukkan.

Minggu 28-Dec-2025 20:05 WIB

Apa Itu Supersemar? Surat yang Disebut Kubu Roy Suryo Cs Sama Misteriusnya dengan Ijazah Jokowi
PEMERINTAHAN Sebut Lawyer Eggi Sudjana Menyesatkan, Kuasa Hukum Roy Suryo Ungkap Ijazah Jokowi Dilarang Dipegang

Pernyataan pengacara pihak Eggi Sudjana terkait ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo dikritik keras Abdul Gafur Sangadji

Senin 22-Dec-2025 20:21 WIB

Sebut Lawyer Eggi Sudjana Menyesatkan, Kuasa Hukum Roy Suryo Ungkap Ijazah Jokowi Dilarang Dipegang
PEMERINTAHAN Ijazah Jokowi Ditampilkan saat Gelar Perkara Khusus, Josua Sinambela: Semoga Tersangka Siap-siap Menuju Jeruji Besi

Pengamat teknologi informasi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Josua Sinambela, mengungkap fakta...

Senin 15-Dec-2025 20:20 WIB

Ijazah Jokowi Ditampilkan saat Gelar Perkara Khusus, Josua Sinambela: Semoga Tersangka Siap-siap Menuju Jeruji Besi
PEMERINTAHAN Roy Suryo Cs 9 Jam Diperiksa Polisi, Tak Ditahan hingga Ajukan Saksi Meringankan

Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma atau dokter Tifa, rampung diperiksa sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Kamis 13-Nov-2025 20:22 WIB

Roy Suryo Cs 9 Jam Diperiksa Polisi, Tak Ditahan hingga Ajukan Saksi Meringankan
PEMERINTAHAN Usai Diperiksa 9 Jam, Roy Suryo Cs Tidak Ditahan

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa, dan Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar selesai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Kamis malam, 13 November 2025.Bila dihitung, Roy Suryo cs diperiksa selama lebih dari sembilan jam mulai diperiksa pukul 10.30 WIB dan berakhir pukul 18.30 WIB atau 9 jam 20 menit. Artinya Roy Suryo cs tidak ditahan.Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto me.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/read/2025/11/13/686719/usai-diperiksa-9-jam-roy-suryo-cs-tidak-ditahan

Kamis 13-Nov-2025 20:18 WIB

Usai Diperiksa 9 Jam, Roy Suryo Cs Tidak Ditahan

Tulis Komentar