Senin 13-Oct-2025 21:44 WIB
Foto : tribunnews
Brominemedia.com – Kuasa hukum eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Dodi S Abdulkadir tetap persoalkan kerugian negara di kasus korupsi chromebook meski hakim telah menolak praperadilan kliennya tersebut.
Pasalnya menurut Dodi, hakim dalam menjatuhkan putusan praperadilan dirasa masih bersifat normatif yakni sesuai ketentuan perundangan berdasarkan norma hukum positif.
"Jadi hanya menilai bagaimana proses penetapan tersangka dan apakah sudah ada minimal 2 alat bukti sebagaimana ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi," kata Dodi kepada wartawan usai hadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025).
Terkait hal ini, Dodi sejatinya mengharapkan hakim dapat melakukan terobosan sehingga dapat memberikan suatu penemuan hukum.
"Namun rupanya hakim tetap berpedoman kepada norma-norma positif sebagaimana ketentuan yang kaku tersebut," jelasnya.
Kendati demikian dikatakan Dodi pihaknya kedepan bakal menyajikan bukti-bukti tambahan ketika kasus kliennya itu telah masuk ke dalam sidang pokok perkara.
Salah satu bukti yang akan dibawa itu lanjut Dodi yakni terkait tidak ada kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh Nadiem dalam kasus tersebut.
"Tentunya kami akan tetap ikuti prosedur hukum yang ada untuk membela hak konstitusional dari Pak Nadiem, khususnya berkaitan dengan perhitungan kerugian negara," kata dia.
"Karena sampai saat selesainya proses praperadilan, belum dimajukan hasil perhitungan kerugian negara sebagai bukti permulaan di dalam penetapan tersangka," lanjut Dodi.
Hakim Tolak Praperadilan
Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Ketut Darpawan menolak praperadilan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim melawan Kejaksaan Agung, Senin (13/10/2025).
Hakim menilai bahwa Kejagung dalam menetapkan Nadiem sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap Nadiem Makarim telah dilakukan secara sah menurut hukum.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon. Dua membebankan beban biaya perkara sejumlah nihil," kata Hakim saat bacakan amar putusan di ruang sidang.
Dalam pernyataannya, hakim mengatakan bahwa dirinya sudah mempertimbangkan pendapat ahli baik yang dihadirkan oleh kubu Nadiem Makarim selaku pemohon maupun dari Kejaksaan Agung selaku termohon.
Konten Terkait