Senin 17-Oct-2022 11:40 WIB
295
Foto : sindonews
brominemedia.com –
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyerahkan hasil
analisis aliran uang yang diduga berkaitan dengan narkoba ke anggota dan
penyidik Polri. Hal ini disampaikan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana.
"Kami sudah menyerahkan hasil analisis kepada penyidik.
Temuan terkait beberapa pihak termasuk oknum," kata dia saat dikonfirmasi,
Senin (17/10).
Lebih lanjut, Ivan mengatakan bahwa PPATK sudah
berkoordinasi intensif dengan aparat penegak hukum terkait kasus jual beli
narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa. Namun, Ivan enggan membeberkan
hasil temuan terkait perkara ini.
"Kami terus koordinasi intensif. Tidak bisa saya
konfirmasikan ya," kata Ivan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya mengungkap keterlibatan mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa dalam bisnis gelap narkoba di Indonesia. Listyo Sigit menginstruksikan Divisi Propam Polri untuk menangkap Teddy Minahasa.

Pada Jumat, 14 Oktober 2022 lalu, Teddy juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah diisolasi di tempat khusus. Teddy diduga menjadi pengendali penjualan narkoba seberat lima kilogram.
Ia diduga menyuruh anak buahnya untuk mengambil sabu sitaan seberat 5 kilogram yang kemudian diganti dengan tawas.
Keterlibatan Teddy tersebut terendus setelah tim dari Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya menangkap sejumlah petugas polisi terkait peredaran narkoba.
Atas perbuatannya, Teddy Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
Konten Terkait
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo silaturahmi ke Pondok Pesantren An-Nur II Al-Murtadlo Bululawang, Malang
Kamis 30-Oct-2025 20:22 WIB
Selain memantau harga, Satgas Pangan juga mengambil sampel beberapa jenis beras untuk diuji lebih lanjut di laboratorium.
Kamis 23-Oct-2025 20:09 WIB
Sosok Irjen Pol Hendro Pandowo disorot usai namanya masuk dalam jajaran pejabat Polri yang dimutasi.
Minggu 28-Sep-2025 21:04 WIB
Komandan Batalyon C Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob Polda Metro Jaya Kompol Cosmas Kaju Gae diputus melanggar kode etik berat. Dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) Rabu malam (3/9)
Rabu 03-Sep-2025 20:49 WIB
Analis politik sekaligus pemerhati sosial, Nasky Putra Tandjung menduga ada pihak-pihak yang...
Minggu 31-Aug-2025 20:42 WIB






