Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PEMERINTAHAN

Yusril Buka Opsi Bisa Ubah Daftar Penugasan Polri di 17 Kementerian dan Lembaga: Akan Kami Diskusikan

Sabtu 20-Dec-2025 20:00 WIB

11

Yusril Buka Opsi Bisa Ubah Daftar Penugasan Polri di 17 Kementerian dan Lembaga: Akan Kami Diskusikan

Foto : liputan6

Brominemedia.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) akan kembali mengatur penugasan luar struktur anggota Polri di Kementerian/ Lembaga.

Diketahui, dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri aktif yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri itu ada 17 daftar kementerian/lembaga yang bisa dijabat polisi.

"Apakah 17 itu masuk atau tidak dalam PP? Itu nanti akan kami diskusikan bersama-sama," kata dia di Jakarta, Sabtu (20/12/2025).

"Tentu itu menjadi referensi kami, di samping juga masukan-masukan yang dilakukan oleh para tokoh dan juga masukan-masukan dari komisi percepatan reformasi Polri," sambungnya.

Sebelumnya, Yusril mengatakan, Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui untuk dibuatnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai solusi atas polemik lahirnya Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025.

Adapun Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tersebut membolehkan polisi aktif pun dapat menjabat di 17 Kementerian/Lembaga.

"Ada putusan MK, ada Peraturan Kapolri Nomor 10, timbulah diskusi yang luas di masyarakat. Dan untuk mencari solusi menyelesaikan persoalan ini, maka dengan persetujuan bapak presiden, itu akan dirumuskan dalam satu bentuk Peraturan Pemerintah," kata Yusril.

Pasalnya, jika hanya mengandalkan Perpol itu hanya berlaku di lingkup Polri. Sedangkan, untuk penugasan kementerian dan lembaga lainnya menggunakan Undang-Undang ASN.

"Maka harus diatur dalam bentuk Peraturan Pemerintah," ungkap Yusril.

Karena itu, nantinya Kementerian PAN-RB dan Kementerian Sekretariat Negara mempersiapkan draft awal Rancangan PP yang dikoordinasikan lewat Kemenko Kumham Imipas dan Kementerian Hukum agar dapat diselesaikan dengan tepat.

"Kami menganggap agak mendesak untuk segera menyusun Peraturan Pemerintah untuk melaksanakan Undang-Undang Polri dan Undang-Undang ASN ini," jelas Yusril.

Kapolri Sambut Baik Hadirnya PP

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turut menyambut baik rencana dari pemerintah untuk menerbitkan PP. Hal ini guna menyelesaikan pro-kontra terkait penugasan anggota Polri di luar struktur.

"Tentunya kami berterima kasih kepada Bapak Presiden, kepada Bapak Menko Hukum yang kemudian menarik penyelesaian masalah ini di level yang lebih tinggi, yaitu di PP," ungkap Sigit.

"Karena memang kami hanya bisa membuat Perpol yang hanya bisa mengatur tentang Kepolisian. Sementara di situ ada undang-undang lain yang Polri tidak bisa mengaturnya," pungkasnya.

Daftar 17 Kementerian dan Lembaga yang Dibolehkan Kapolri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menandatangani Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penugasan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di luar struktur organisasi Polri. Aturan ini memungkinkan polisi aktif menjabat pada 17 kementerian dan lembaga negara.

17 Kementerian/Lembaga yang Bisa Diisi Anggota Polri Perpol menetapkan bahwa penugasan anggota Polri dapat dilakukan pada 17 kementerian, lembaga, badan, atau komisi berikut:

  • Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan
  • Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  • Kementerian Hukum
  • Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
  • Kementerian Kehutanan
  • Kementerian Kelautan dan Perikanan
  • Kementerian Perhubungan
  • Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
  • Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
  • Lembaga Ketahanan Nasional
  • Otoritas Jasa Keuangan
  • Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
  • Badan Narkotika Nasional
  • Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
  • Badan Intelijen Negara
  • Badan Siber dan Sandi Negara
  • Komisi Pemberantasan Korupsi


Share:

Konten Terkait

OLAHRAGA BREAKING NEWS Persebaya Vs Semen Padang: Almeida Perjudian, Gali Berdansa, Bruno Untung. 1-0

BREAKING NEWS Persebaya Surabaya kontra Semen Padang, Gali Freitas berdansa, Bruno Moreira untung, skor 1-0.

Jumat 19-Sep-2025 20:43 WIB

BREAKING NEWS Persebaya Vs Semen Padang: Almeida Perjudian, Gali Berdansa, Bruno Untung. 1-0
PERISTIWA Breaking News: Warga Ranah Karya Mukomuko Bengkulu Ditemukan Tewas di Perkebunan Sawit

Warga Ranah Karya Mukomuko ditemukan tewas tertimpa pohon di perkebunan sawit, evakuasi terhambat hujan lebat dan jalan berlumpur.

Rabu 03-Sep-2025 20:50 WIB

Breaking News: Warga Ranah Karya Mukomuko Bengkulu Ditemukan Tewas di Perkebunan Sawit
KRIMINAL BREAKING NEWS: Mantan Bendahara Desa Nansean Timur Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Usai diperiksa oleh Tim Penyidik Kejari TTU, Yohanes Ua kemudian mengenakan rompi pink dan diborgol petugas Kejari TTU.

Senin 04-Aug-2025 22:33 WIB

BREAKING NEWS: Mantan Bendahara Desa Nansean Timur Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
PERISTIWA Breaking News, Tamu Hotel Bali Batam Ditemukan Meninggal Dunia di dalam Kamarnya

Seorang pria ditemukan meninggal dunia di kamar 302, lantai tiga Hotel Bali yang terletak di kawasan Nagoya, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Minggu

Minggu 06-Jul-2025 21:02 WIB

Breaking News, Tamu Hotel Bali Batam Ditemukan Meninggal Dunia di dalam Kamarnya
PERISTIWA BREAKING NEWS - Longsor Terjang Desa Depok Bendungan Tremggalek, 6 Orang Dilaporkan Hilang

Bencana longsor dilaporkan terjang wilayah Bendungan Kabupaten Trenggalek Jatim, 6 orang dilaporkan hilang

Senin 19-May-2025 21:05 WIB

BREAKING NEWS - Longsor Terjang Desa Depok Bendungan Tremggalek, 6 Orang Dilaporkan Hilang

Tulis Komentar