Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

KRIMINAL

Polres Wonogiri Tetapkan Ayah Tiri Tersangka Cabul Di Batuwarno

Jumat 27-Oct-2023 15:02 WIB

403

Polres Wonogiri Tetapkan Ayah Tiri Tersangka Cabul Di Batuwarno

Foto : brominemedia.com

Brominemedia.com - Wonogiri-Polres Wonogiri Polda Jateng, Setelah melalui proses penyelidikan yang cukup panjang, polisi akhirnya menetapkan WS (23 Th) sebagai tersangka. WS ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap anak tirinya. Jumat(27/10/2023)


WS kini telah ditahan di sel Mapolres Wonogiri.


Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, S.H., S.I.K., M.M., M.Si.,  melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., mengatakan penahanan dilakukan usai pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku pencabulan tersebut. selanjutnya Polri menetapkan WS sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap (VAF) anak tirinya di Kec. Batuwarno Kab. Wonogiri.


"Saat ini sudah disel di Mapolres," ujar Kasi Humas.


Kasus berawal dari laporan dugaan pencabulan dari orang tua korban yang diterima Polres Wonogiri tanggal 26 Oktober 2023.



Polisi segera bergerak untuk melakukan penyelidikan dan mencari keterangan dari pihak-pihak terkait.


"Selajutnya, status penyelidikan kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan. Kemudian pada Jumat (27/10) kemarin kita lakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku dan berakhir dengan penahanan," terang dia.


Dari hasil pemeriksaan, WS mengakui perbuatannya dan melakukan pencabulan kepada korban sejak akir 2019 hingga Juli 2023. Pelaku melancarkan aksinya ketika rumah sepi dan ibu korban bekerja.


Pihaknya juga melakukan pendalaman intensif terkait kasus ini terkait Motif, modus serta kejiwaan pelaku tersebut.


Atas perbuatannya Pelaku Pencabulan , WS disangkakan pasal Pasal 81 Undang undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang undang atau pasal 6 jo pasal 15 Undang undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022,tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun dan Maksimal 15 Tahun dan denda Rp 5.000.000.000,- (Lima Miliar Rupiah).

Konten Terkait

PERISTIWA Kapolresta Bogor-Forkopimda Kumpul, Kompak Jaga Kondusivitas Bersama Masyarakat

Wali Kota Bogor Dedie Rachim berkumpul dengan seluruh Forkopimda Kota Bogor, termasuk dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat membahas situasi terkini.

Minggu 31-Aug-2025 20:43 WIB

Kapolresta Bogor-Forkopimda Kumpul, Kompak Jaga Kondusivitas Bersama Masyarakat
PERISTIWA Aksi Unras di Jawa Timur Berjalan Tertib dan Kondusif Kapolrestabes Surabaya Apresiasi Massa Buruh

Aksi unjuk rasa (unras) yang digelar...Artikel Aksi Unras di Jawa Timur Berjalan Tertib dan Kondusif Kapolrestabes Surabaya Apresiasi Massa Buruh pertama kali tampil pada Republik News.

Jumat 29-Aug-2025 21:05 WIB

Aksi Unras di Jawa Timur Berjalan Tertib dan Kondusif Kapolrestabes Surabaya Apresiasi Massa Buruh
PEMERINTAHAN Polres Bengkalis Sidak 4 Gudang Beras Pastikan Stok Aman, Tak Ada Penimbunan

Polres Bengkalis melakukan pengecekan di 4 gudang beras untuk memastikan stok aman dan mencegah penimbunan. Stok beras stabil dan harga belum meningkat.

Kamis 14-Aug-2025 20:52 WIB

Polres Bengkalis Sidak 4 Gudang Beras Pastikan Stok Aman, Tak Ada Penimbunan
PERISTIWA Polres Subang Pastikan Insiden Anjloknya KA Agro Bromo Anggrek Sudah Terkendali

Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, turun ke lokasi anjloknya lima gerbong Kereta Api Argo Bromo Anggrek

Jumat 01-Aug-2025 22:23 WIB

Polres Subang Pastikan Insiden Anjloknya KA Agro Bromo Anggrek Sudah Terkendali
PERISTIWA Tangkap Pembunuh di Baleraksa dan Cegah Balap Liar, 16 Polisi Polres Purbalingga Dapat Penghargaan

Sebanyak 16 polisi Polres Purbalingga mendapat penghargaan karena berhasil mencegah balap liar dan menangkap pelaku pembunuhan di Baleraksa.

Rabu 23-Jul-2025 20:50 WIB

Tangkap Pembunuh di Baleraksa dan Cegah Balap Liar, 16 Polisi Polres Purbalingga Dapat Penghargaan

Tulis Komentar