Jumat 27-Oct-2023 15:02 WIB
356

Foto : brominemedia.com
Brominemedia.com - Wonogiri-Polres Wonogiri Polda Jateng, Setelah melalui proses penyelidikan yang cukup panjang, polisi akhirnya menetapkan WS (23 Th) sebagai tersangka. WS ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap anak tirinya. Jumat(27/10/2023)
WS kini telah ditahan di sel Mapolres Wonogiri.
Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., mengatakan penahanan dilakukan usai pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku pencabulan tersebut. selanjutnya Polri menetapkan WS sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap (VAF) anak tirinya di Kec. Batuwarno Kab. Wonogiri.
"Saat ini sudah disel di Mapolres," ujar Kasi Humas.
Kasus berawal dari laporan dugaan pencabulan dari orang tua korban yang diterima Polres Wonogiri tanggal 26 Oktober 2023.

Polisi segera bergerak untuk melakukan penyelidikan dan mencari keterangan dari pihak-pihak terkait.
"Selajutnya, status penyelidikan kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan. Kemudian pada Jumat (27/10) kemarin kita lakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku dan berakhir dengan penahanan," terang dia.
Dari hasil pemeriksaan, WS mengakui perbuatannya dan melakukan pencabulan kepada korban sejak akir 2019 hingga Juli 2023. Pelaku melancarkan aksinya ketika rumah sepi dan ibu korban bekerja.
Pihaknya juga melakukan pendalaman intensif terkait kasus ini terkait Motif, modus serta kejiwaan pelaku tersebut.
Atas perbuatannya Pelaku Pencabulan , WS disangkakan pasal Pasal 81 Undang undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang undang atau pasal 6 jo pasal 15 Undang undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022,tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun dan Maksimal 15 Tahun dan denda Rp 5.000.000.000,- (Lima Miliar Rupiah).
Konten Terkait
Ditetapkannya tanggal 6 - 9 juni 2025 hari besar Idul Adha dan libur nasional. Satpras pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan C
Rabu 04-Jun-2025 21:01 WIB
Mudji menuturkan, saat banyak penyalur yang mulai gulung tikar, beberapa mulai mengganti strategi mencari calon pekerja.
Minggu 01-Jun-2025 20:47 WIB
Polres Empat Lawang terus galakkan patroli antisipasi premanisme, sasar pusat-pusat keramaian.
Kamis 22-May-2025 20:45 WIB
Polres Belitung Timur melaksanakan serah terima jabatan (sertijab) sejumlah pejabat utama yang dipimpin oleh Kapolres.
Jumat 16-May-2025 20:48 WIB
Setelah aksinya sempat viral di medsos karena mengancam pecalang, Rama Nulia justru nekat mengigit tangan aparat kepolisian saat akan ditangkap.
Selasa 13-May-2025 20:47 WIB