Sabtu 11-Mar-2023 09:20 WIB
268

Foto : detik
brominemedia.com
- Polres Cianjur menyampaikan perkembangan terkait kasus tabrak lari yang
dilakukan terduga pelaku Sugeng Guruh hingga menewaskan mahasiswi Cianjur,
Selvi Amalia. Pihak kepolisian memastikan berkas kasus tersebut saat ini sudah
dinyatakan lengkap atau P21.
Informasi tersebut disampaikan oleh
Kejaksaan Negeri Cianjur (Kejari Cianjur) lewat surat pemberitahuan bernomor B
494 N 227 BOH.103/2023 tertanggal 8 Maret 2023. Kapolres Cianjur Kombes Doni
Hermawan menyebut dalam surat tersebut Kejari Cianjur menyatakan kasus tersebut
sudah P21.
"Jadi pada surat yang
disampaikan oleh Kejaksaan Negeri Cianjur kepada Polres Cianjur menyatakan
bahwa berkas perkara dinyatakan sudah lengkap atau P21," ucapnya kepada
wartawan, Sabtu (11/3/2023).
Manfaatin gadgetmu untuk dapetin penghasilan tambahan. Cuma modal sosial media sudah bisa cuan!
Gabung bisnis online tanpa modal di http://bit.ly/3HmpDWm

Berkas tersebut akhirnya lengkap setelah beberapa kali bolak-balik ke Kejari Cianjur. Beberapa kali, kepolisian melakukan pemeriksaan tambahan sesuai petunjuk saksi hingga akhirnya berkas kasus tabrak lari tersebut lengkap.
"Jadi yang dilakukan Polres Cianjur dari awal terkait proses penyidikan dilakukan secara konsisten dan tentunya berkomitmen untuk melaksanakan penyidikan secara objektif dan transparan," ujar dia.
"Kami juga melaksanakan pemeriksaan pemeriksaan dan juga mendengar dan menerima inforasi informasi atau petunjuk petunjuk lain, artinya segala upaya kita lakukan," lanjutnya.
Diketahui, Sugeng Guruh, sopir Audi hitam ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menyebabkan Selvi Amalia Nuraeni, mahasiswi FH Universitas Suryakencana (Unsur) Cianjur meninggal dunia di Jalan Raya Bandung-Cianjur, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Cianjur pada 20 Januari 2023.
Konten Terkait
Pemuda berinisial KG (24) diduga menjadi korban tabrak lari di Jalan Ahmad Yani dari arah Surabaya dekat Bundaran Waru pada Rabu (11/6) sekitar pukul 00.14 WIB.
Senin 16-Jun-2025 21:20 WIB
Polisi mengebut berkas pemeriksaan remaja MAS (14) pembunuh ayah dan nenek di Cilandak. Polisi harus melimpahkan berkas ke jaksa paling lama 15 hari.
Senin 09-Dec-2024 20:47 WIB
Sebuah video yang memperlihatkan sebuah bus dikejar karena sempat menyerempet seorang anak sekolah, menjadi sorotan.
Senin 02-Sep-2024 20:39 WIB
Polisi menangkap pengemudi Honda HRV berinisial M yang kabur setelah menabrak sebuah becak sehingga..
Jumat 26-Apr-2024 20:05 WIB
brominemedia.com - Seorang jurnalis perempuan bernama Gabriella Thesa Widiari menjadi korban tabrak lari di sekitar Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (6/9/2023). Dia menjadi korban tabrak lari...
Kamis 07-Sep-2023 05:49 WIB