Kamis 03-Nov-2022 14:29 WIB
234

Foto : detik
brominemedia.com –
Polisi menemukan unsur pidana terkait kasus kericuhan konser musik 'Berdendang
Bergoyang' di Istora Senayan, Jakarta Pusat. Panitia diketahui menjual tiket
melebihi izin kapasitas penonton yang mencapai 3.000 orang.
"Kalau kita lihat data di (penjualan tiket) online itu
sampai 27 ribu untuk keseluruhan. Itu fakta-fakta terbaru yang kita
temukan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin saat
dihubungi, Kamis (3/11/2022).
Perbedaan mencolok jumlah penonton dengan izin yang diajukan
panitia itu bukan tanpa sebab. Penyidik menemukan adanya kesengajaan panitia
menjual tiket berlebih.
"Memang ada kelalaian, termasuk juga ada kesengajaan
karena sangat berbeda jauh dengan fakta surat permohonan yang diajukan,"
jelas Komarudin.
Temuan itulah yang menguatkan penyidik menaikkan kasus
'Berdendang Bergoyang' ke tahap penyidikan. Polisi menilai ada kelalaian yang
dilakukan penyelenggara hingga menyebabkan orang lain terluka.
"Per hari ini naik penyidikan. Siang ini akan kita
naikkan statusnya ke penyidikan. Sementara (pelanggaran pidana) kelalaian
menyebabkan orang lain luka," katanya.
Komarudin belum menjelaskan soal pihak yang akan ditetapkan
menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Namun sejauh ini telah ada 14 saksi
yang telah diperiksa.
Belasan saksi itu mencakup pihak penyelenggara, pengelola GBK hingga tim Satgas COVID.

"Sebagian besar dari manajemen kemudian juga dari tenaga kesehatan kemudian dari pengelola GBK dan satgas COVID juga," tutur Komarudin.
Festival musik Berdendang Bergoyang di Istora Senayan, Jakarta Pusat, berakhir ricuh hingga menyebabkan sejumlah penonton pingsan. Polisi menemukan data jumlah penonton yang hadir melebihi kapasitas tempat penyelenggaraan.
"Kapasitas 10 ribu tapi yang ada itu 21 ribu orang. Ini tentunya melanggar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi, Senin (31/10).
Pelanggaran itulah yang membuat polisi mencabut izin penyelenggaraan Berdendang Bergoyang di hari ketiga pada Minggu (30/10). Zulpan mengatakan ada persoalan penjualan tiket yang tidak sesuai dengan izin yang telah diajukan panitia.
"Yang ada di lapangan adalah orang yang masuk itu 21 ribu dan memiliki tiket, ada gelang di tangan, dan sebagainya. Tentunya sesuatu yang masih didalami kepolisian kenapa sampai terjadi seperti itu," tutur Zulpan.
Konten Terkait
Polisi menangkap NW (35) karena kedapatan membawa narkotika sabu dan ekstasi saat berkendara. Sabu ditemukan di dalam motor.
Rabu 13-Aug-2025 20:51 WIB
Finalis Miss Earth 2019 Lirabica mengecam aksi kekerasan terhadap kucing yang diduga dilakukan dua orang oknum pegawai swasta di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Rabu 13-Aug-2025 20:48 WIB
Kerabat Arya Daru Pangayunan tidak serta merta menerima hasil penyelidikan polisi. Mereka merasa, ada beberapa hal yang janggal.
Selasa 29-Jul-2025 20:27 WIB
Misteri di balik kematian diplomat Arya Daru Pangayunan (ADP) akhirnya kini mulai terungkap
Senin 28-Jul-2025 21:02 WIB
Bunyi alarm tak terdengar saat Pasar Taman Puring terbakar, Senin (28/7/2025) petang. Laporan dari kepolisian yang berada persis di dinding timur sentra sepatu itu, api mulai...
Senin 28-Jul-2025 21:02 WIB