Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

KESEHATAN

Polisi Periksa 3 Perusahaan Farmasi Buntut Kasus Gagal Ginjal Akut

Senin 31-Oct-2022 13:24 WIB

147

Polisi Periksa 3 Perusahaan Farmasi Buntut Kasus Gagal Ginjal Akut

Foto : wartakota

brominemedia.com – Dugaan pidana terkait kasus gagal ginjal akut yang diduga akibat obat sirup hingga saat ini masih terus diusut pihak kepolisian.

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto menyebut, total ada tiga perusahaan farmasi produsen obat sirup yang diperiksa terkait dugaan pidana kasus gagal ginjal akut.

"Ada tiga. Sebetulnya ada tiga," ujar Rismanto saat ditanya soal berapa banyak perusahaan farmasi yang diperiksa dalam kasus gagal ginjal akut ini, kepada wartawan pada Senin (31/10/2022).

"Nanti sementara ini ada tiga, karena kita mendasari dari obat-obatan atau produk-produk itu yang memproduksi siapa," lanjutnya.

Pihaknya bahkan telah menyiapkan sangkaan Pasal 196 UU Kesehatan terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan tindak pidana di kasus tersebut.

Adapun Pasal 196 UU Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Lebih lanjut, Rismanto mengatakan bahwa sejumlah pembuktian masih perlu dilakukan untuk menetapkan tersangka.

"(Sangkaan) Pasal 196 UU Kesehatan. Kami mau menginvestigasi bukan hanya mengejar unsur pidana, baik itu kelalaian atau kesengajaan nanti pasti kita akan ungkap," kata dia.

"Bersabar ya, kita harus step by step karena pembuktian ini harus ada pembuktian yang sifatnya harus laboratoris hasil, setelah laboratoris harus ada bahasa medis yang menjelaskan itu, harus ada ahli medis. Polri tugasnya adalah mengumpulkan bukti-bukti," sambung Rismanto.

Konten Terkait

PERISTIWA Jenderal Sigit Bilang Oknum yang Mengeplak Wartawan Bukan Ajudan Kapolri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku mengetahui kabar adanya dugaan kekerasan terhadap wartawan saat kunjungannya ke Stasiun Semarang Tawang pada Sabtu (5/4), dari pemberitaan.

Minggu 06-Apr-2025 20:45 WIB

Jenderal Sigit Bilang Oknum yang Mengeplak Wartawan Bukan Ajudan Kapolri
TREND Satu Pekan Menjelang Lebaran, Kendaraan Pemudik Mulai Memadati Area Wisata di Kota Bandung

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung mencatat sejumlah ruas jalan Kota Bandung mulai ramai dipadati kendaraan menjelang IdulFitri 1446 Hijriah.

Kamis 20-Mar-2025 21:30 WIB

Satu Pekan Menjelang Lebaran, Kendaraan Pemudik Mulai Memadati Area Wisata di Kota Bandung
PEMERINTAHAN Kasat hingga Wakapolres, Delapan Pejabat Utama Polres Buleleng Dimutasi

Polres Buleleng kembali melakukan mutasi dan rotasi jabatan. Total ada delapan pejabat utama yang dimutasi dan dirotasi.

Minggu 09-Mar-2025 20:50 WIB

Kasat hingga Wakapolres, Delapan Pejabat Utama Polres Buleleng Dimutasi
KRIMINAL Diperiksa 4 Jam Sebagai Tersangka, Eks Pengacara Anak Bos Prodia Dicecar 40 Pertanyaan

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memeriksa mantan pengacara anak bos Prodia, yaitu Evelin Dohar Hutagalung (EDH) selama empat jam terkait dugaan Tindak Pidana Penipuan dan/atau penggelapan.

Jumat 07-Mar-2025 20:33 WIB

Diperiksa 4 Jam Sebagai Tersangka, Eks Pengacara Anak Bos Prodia Dicecar 40 Pertanyaan
EVENT Kapolda Metro Jaya Tegaskan Selama Ramadan Konvoi dan Petasan Dilarang!

Kenali perbedaan petasan dan kembang api, dari bahan pembuatan hingga potensi bahayanya, serta sejarahnya yang menarik dari Tiongkok.

Kamis 06-Mar-2025 20:18 WIB

Kapolda Metro Jaya Tegaskan Selama Ramadan Konvoi dan Petasan Dilarang!

Tulis Komentar