Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

KRIMINAL

Polisi Grebek Home Industry Sabu-Sabu di Ciwidey Bandung

Kamis 19-Jan-2023 16:39 WIB

275

Polisi Grebek Home Industry Sabu-Sabu di Ciwidey Bandung

Foto : jpnn

brominemedia.com - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung menggerebek pabrik rumahan atau home industry sabu-sabu di Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Sabu-sabu yang diproduksi pabrik rumahan itu diduga hendak dieadarkan kepada masyarakat.

Dari penggerebekan itu, polisi menangkap seorang tersangka CR alias Garpu.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan pabrik rumahan narkoba itu baru dibuat delapan hari sebelum Garpu akhirnya ditangkap pada Kamis ini.

"Kami estimasi bahwa ini nantinya akan dia jual, tentunya dengan metode penyelidikan kami untuk bisa mengetahui target penjualan yang bersangkutan akan dijual ke mana," kata Kusworo di lokasi penggerebekan, Desa Panyocokan, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (19/1).

Dia menambahkan dari penggerebekan itu polisi menyita tiga ons sabu-sabu yang diproduksi oleh Garpu.

Menurutnya, sabu-sabu yang disita itu belum sempat diedarkan oleh Garpu. Kusworo menjelaskan, Garpu merupakan warga yang pernah tinggal di Ciwidey.

Namun, pada 2021, Garpu pindah ke Bali untuk bekerja di salah satu klub malam dan di sebuah proyek.

Garpu kemudian kembali ke Bandung pada Januari 2023 ini. Setelah tiba di Bandung, Garpy langsung memesan barang-barang untuk kebutuhan produksi sabu-sabu tersebut di hari pertama. Kemudian, kata Kusworo, barang-barang yang dipesan itu datang di hari keempat.

Lalu, pada hari kelima dan keenam, Garpu mulai meracik bahan-bahan yang telah dibelinya itu untuk dibuat menjadi sabu-sabu.  "Bahan-bahan ini dia dapat dari rekannya waktu di Bali dan dipadukan CR belajar membuat sabu di internet," kata Kusworo.

Dengan ditangkapnya Garpu, dia menegaskan kepada masyarakat agar tidak sekali-kali mencoba untuk membuat barang terlarang itu. Karena upaya coba-coba membuat sabu-sabu pun tetap terancam pidana.

Polisi menjerat tersangka ini dengan Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2, Pasal 113 Ayat 2, Pasal 132 Ayat 1, dan Pasal 129 Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal, yakni pidana mati.

Konten Terkait

KRIMINAL Detik-detik Pria Bogor Ditusuk gegara Bikin 'Polisi Tidur' di Perumahan

Seorang pria di Bogor ditusuk gara-gara bikin 'polisi tidur' dalam kompleks perumahan. Kejadian ini terekam video amatir dan viral di media sosial.

Senin 17-Feb-2025 20:29 WIB

Detik-detik Pria Bogor Ditusuk gegara Bikin 'Polisi Tidur' di Perumahan
EVENT Jelang Ramadhan, Polda Jateng Gelar Operasi Candi Bidik 11 Pelanggaran

Polda Jawa Tengah (Jateng) menggelar Operasi Keselamatan Candi 2025 yang bakal dilaksanakan selama dua pekan, yakni pada 10-23 Februari. Operasi tersebut digelar dalam rangka meningkatkan kepatuhan pengguna...

Senin 10-Feb-2025 20:50 WIB

Jelang Ramadhan, Polda Jateng Gelar Operasi Candi Bidik 11 Pelanggaran
PERISTIWA BREAKING NEWS AKBP Bintoro Dipecat Buntut Pemerasan Kasus Pembunuhan Anak Bos Prodia

Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dipecat buntut dugaan pemerasan terkait kasus pembunuhan dengan tersangka anak bos Prodia.

Jumat 07-Feb-2025 21:07 WIB

BREAKING NEWS AKBP Bintoro Dipecat Buntut Pemerasan Kasus Pembunuhan Anak Bos Prodia
KRIMINAL IRT di Majene Diduga Akhiri Hidup Usai Cekcok dengan Suami, Polisi Masih Selidiki

Ia ditemukan meninggal dunia dengan dugaan akhiri hidup Minggu (2/2/2025) sekitar pukul 16.30 WITA, setelah sebelumnya terlibat pertengkaran

Senin 03-Feb-2025 09:01 WIB

IRT di Majene Diduga Akhiri Hidup Usai Cekcok dengan Suami, Polisi Masih Selidiki
PERISTIWA Jangan Ditiru, Pengendara Motor Nekat Lawan Arah di Kalimalang Jaktim

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai mengoptimalkan penindakan menggunakan tilang elektronik secara mobile.

Minggu 19-Jan-2025 21:24 WIB

Jangan Ditiru, Pengendara Motor Nekat Lawan Arah di Kalimalang Jaktim

Tulis Komentar