Kamis 19-Jan-2023 16:39 WIB
306

Foto : jpnn
brominemedia.com - Satuan Reserse Narkoba Polresta
Bandung menggerebek pabrik rumahan atau home industry sabu-sabu di Kecamatan
Ciwidey, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Sabu-sabu yang diproduksi pabrik
rumahan itu diduga hendak dieadarkan kepada masyarakat.
Dari penggerebekan itu, polisi menangkap seorang tersangka
CR alias Garpu.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan pabrik rumahan narkoba itu baru dibuat delapan hari sebelum Garpu akhirnya ditangkap pada Kamis ini.

"Kami estimasi bahwa ini nantinya akan dia jual, tentunya dengan metode penyelidikan kami untuk bisa mengetahui target penjualan yang bersangkutan akan dijual ke mana," kata Kusworo di lokasi penggerebekan, Desa Panyocokan, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (19/1).
Dia menambahkan dari penggerebekan itu polisi menyita tiga ons sabu-sabu yang diproduksi oleh Garpu.
Menurutnya, sabu-sabu yang disita itu belum sempat diedarkan oleh Garpu. Kusworo menjelaskan, Garpu merupakan warga yang pernah tinggal di Ciwidey.
Namun, pada 2021, Garpu pindah ke Bali untuk bekerja di salah satu klub malam dan di sebuah proyek.
Garpu kemudian kembali ke Bandung pada Januari 2023 ini. Setelah tiba di Bandung, Garpy langsung memesan barang-barang untuk kebutuhan produksi sabu-sabu tersebut di hari pertama. Kemudian, kata Kusworo, barang-barang yang dipesan itu datang di hari keempat.
Lalu, pada hari kelima dan keenam, Garpu mulai meracik bahan-bahan yang telah dibelinya itu untuk dibuat menjadi sabu-sabu. "Bahan-bahan ini dia dapat dari rekannya waktu di Bali dan dipadukan CR belajar membuat sabu di internet," kata Kusworo.
Dengan ditangkapnya Garpu, dia menegaskan kepada masyarakat agar tidak sekali-kali mencoba untuk membuat barang terlarang itu. Karena upaya coba-coba membuat sabu-sabu pun tetap terancam pidana.
Polisi menjerat tersangka ini dengan Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2, Pasal 113 Ayat 2, Pasal 132 Ayat 1, dan Pasal 129 Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal, yakni pidana mati.
Konten Terkait
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menceritakan, korban yang sedang nongkrong di warung diserang oleh orang tidak dikenal (OTK).
Rabu 09-Apr-2025 20:41 WIB
Seorang pria berinisial SP (57) warga Desa Pagar Wajah, Lampung Tengah ditangkap Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu karena melakukan tindak pidana penipuan dengan modus kerja sama buka kebun semangka, pada Rabu (9/4) sekitar pukul 01.00 WIB.
Rabu 09-Apr-2025 20:40 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku mengetahui kabar adanya dugaan kekerasan terhadap wartawan saat kunjungannya ke Stasiun Semarang Tawang pada Sabtu (5/4), dari pemberitaan.
Minggu 06-Apr-2025 20:45 WIB
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru menindak aksi balap liar yang meresahkan warga dengan mengamankan 28 unit sepeda motor dalam razia yang digelar Selasa 25 Maret 2025 subuh.
Selasa 25-Mar-2025 21:00 WIB
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung mencatat sejumlah ruas jalan Kota Bandung mulai ramai dipadati kendaraan menjelang IdulFitri 1446 Hijriah.
Kamis 20-Mar-2025 21:30 WIB