Kamis 19-Jan-2023 16:39 WIB
335

Foto : jpnn
brominemedia.com - Satuan Reserse Narkoba Polresta
Bandung menggerebek pabrik rumahan atau home industry sabu-sabu di Kecamatan
Ciwidey, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Sabu-sabu yang diproduksi pabrik
rumahan itu diduga hendak dieadarkan kepada masyarakat.
Dari penggerebekan itu, polisi menangkap seorang tersangka
CR alias Garpu.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan pabrik rumahan narkoba itu baru dibuat delapan hari sebelum Garpu akhirnya ditangkap pada Kamis ini.

"Kami estimasi bahwa ini nantinya akan dia jual, tentunya dengan metode penyelidikan kami untuk bisa mengetahui target penjualan yang bersangkutan akan dijual ke mana," kata Kusworo di lokasi penggerebekan, Desa Panyocokan, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (19/1).
Dia menambahkan dari penggerebekan itu polisi menyita tiga ons sabu-sabu yang diproduksi oleh Garpu.
Menurutnya, sabu-sabu yang disita itu belum sempat diedarkan oleh Garpu. Kusworo menjelaskan, Garpu merupakan warga yang pernah tinggal di Ciwidey.
Namun, pada 2021, Garpu pindah ke Bali untuk bekerja di salah satu klub malam dan di sebuah proyek.
Garpu kemudian kembali ke Bandung pada Januari 2023 ini. Setelah tiba di Bandung, Garpy langsung memesan barang-barang untuk kebutuhan produksi sabu-sabu tersebut di hari pertama. Kemudian, kata Kusworo, barang-barang yang dipesan itu datang di hari keempat.
Lalu, pada hari kelima dan keenam, Garpu mulai meracik bahan-bahan yang telah dibelinya itu untuk dibuat menjadi sabu-sabu. "Bahan-bahan ini dia dapat dari rekannya waktu di Bali dan dipadukan CR belajar membuat sabu di internet," kata Kusworo.
Dengan ditangkapnya Garpu, dia menegaskan kepada masyarakat agar tidak sekali-kali mencoba untuk membuat barang terlarang itu. Karena upaya coba-coba membuat sabu-sabu pun tetap terancam pidana.
Polisi menjerat tersangka ini dengan Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2, Pasal 113 Ayat 2, Pasal 132 Ayat 1, dan Pasal 129 Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal, yakni pidana mati.
Konten Terkait
Setelah kejadian tersebut, Aipda PS meminta MML untuk tidak memberitahukan kejadian itu kepada siapapun.
Minggu 08-Jun-2025 20:41 WIB
Viral seorang wanita mengacaukan resepsi pernikahan dan menuding pengantin pria menipunya.
Jumat 30-May-2025 20:46 WIB
Polisi menegaskan macet parah di beberapa ruas jalan Jakarta pada Rabu (28/5) bukan karena lawatan Presiden Prancis Emmanuel Macron. Ternyata ini penyebabnya.
Kamis 29-May-2025 21:01 WIB
Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto panen hasil budidaya ikan lele dan budidaya tanaman Hortikultura di lokasi sekitar pekarangan Asrama
Senin 26-May-2025 21:09 WIB
Inilah nasib terkini debt collector yang pepet pengendara motor. Polisi sampai turun tangan dalam menangani kasus tersebut.
Jumat 23-May-2025 20:43 WIB