Jumat 02-Sep-2022 13:29 WIB
295
Foto : sindonews
brominemedia.com –
Unit II Pidana Khusus dan Opsnal Satreskrim Polres Bangka Selatan, bersama Sat
Samapta melakukan penggerebegan terhadap pabrik minuman keras (miras) rumahan
di Air lingga, Toboali Bangka Selatan.
Dalam penggerebegan itu, Polisi mengamankan 1,9 ton miras jenis arak yang disimpan dalam beberapa wadah. Kapolres Bangka Selatan, AKBP Joko Isnawan melalui Kabag Ops Kompol Hary Kartono, didampingi Kasat Reskrim AKP Chandra Satria Adi mengatakan, selain mengamankan miras jenis arak, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa bahan dan peralatan pembuatan miras tersebut.

"Selain mengamankan berbagai barang bukti, kami juga mengamankan tersangka berinisial MW (35)," katanya, kepada wartawan, Kamis (1/9).
Polisi juga mengamankan tersangka lainnya berinisial TF (48) yang berperan sebagai penjual miras yang diproduksi oleh tersangka.
"Jadi dua orang tersangka ini perannya ada yang memproduksi, ada yang menjualnya," jelasnya.
Tersangka yang memproduksi miras ilegal tersebut dijerat dengan Undang-Undang Pangan dan tersangka yang menjual miras ilegal dijerat dengan Undang-undang Perdagangan.
Konten Terkait
Diskominfo) Kota Bandung kembali mengadakan forum Ngumpul Diskusi Teknologi Informasi dan Komunikasi Data Statistik (NGULIK)
Kamis 06-Nov-2025 21:31 WIB
Wakil Wali Kota Tarakan, Ibnu Saud mengungkapkan, untuk Sekolah Rakyat pembangunannya dianggarkan dari APBN.
Rabu 22-Oct-2025 20:24 WIB
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberikan kabar baik bagi masyarakat Jatim. Khusus besok, Rabu (22/10/2025), Gubernur
Selasa 21-Oct-2025 21:08 WIB
Pemerintah Kabupaten Tana Tidung melalui DPKD terus memperkuat budaya literasi masyarakat di seluruh wilayah.
Jumat 17-Oct-2025 20:18 WIB
Kepala Pusat Pangan, Energi, dan Pembangunan Berkelanjutan Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Abra Talattov, menilai penerapan diskon tarif listrik sebesar 50 persen layak dilakukan kembali...
Minggu 05-Oct-2025 20:46 WIB







