Jumat 02-Sep-2022 13:29 WIB
304
Foto : sindonews
brominemedia.com –
Unit II Pidana Khusus dan Opsnal Satreskrim Polres Bangka Selatan, bersama Sat
Samapta melakukan penggerebegan terhadap pabrik minuman keras (miras) rumahan
di Air lingga, Toboali Bangka Selatan.
Dalam penggerebegan itu, Polisi mengamankan 1,9 ton miras jenis arak yang disimpan dalam beberapa wadah. Kapolres Bangka Selatan, AKBP Joko Isnawan melalui Kabag Ops Kompol Hary Kartono, didampingi Kasat Reskrim AKP Chandra Satria Adi mengatakan, selain mengamankan miras jenis arak, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa bahan dan peralatan pembuatan miras tersebut.

"Selain mengamankan berbagai barang bukti, kami juga mengamankan tersangka berinisial MW (35)," katanya, kepada wartawan, Kamis (1/9).
Polisi juga mengamankan tersangka lainnya berinisial TF (48) yang berperan sebagai penjual miras yang diproduksi oleh tersangka.
"Jadi dua orang tersangka ini perannya ada yang memproduksi, ada yang menjualnya," jelasnya.
Tersangka yang memproduksi miras ilegal tersebut dijerat dengan Undang-Undang Pangan dan tersangka yang menjual miras ilegal dijerat dengan Undang-undang Perdagangan.
Konten Terkait
Aksi seorang ibu-ibu yang berbelanja di Pasar Gudang Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, mendadak viral
Kamis 04-Dec-2025 20:14 WIB
Pasangan selebritas Juragan 99 dan Shandy Purnamasari mendukung ajang AMRun 2025 di Jakarta, 30 November 2025. Raffi Ahmad turut berpartisipasi.
Rabu 03-Dec-2025 20:58 WIB
Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, menegaskan komitmennya menindaklanjuti arahan Kapolda Bangka Belitung Irjen ..
Rabu 12-Nov-2025 20:59 WIB
Gubernur Sumatera Selatan, Dr. H. Herman Deru, secara resmi membuka Seminar Nasional Kebijakan Pelayanan Bantuan Hukum Gratis.
Minggu 09-Nov-2025 20:25 WIB
Diskominfo) Kota Bandung kembali mengadakan forum Ngumpul Diskusi Teknologi Informasi dan Komunikasi Data Statistik (NGULIK)
Kamis 06-Nov-2025 21:31 WIB





