Jumat 02-Sep-2022 13:29 WIB
275

Foto : sindonews
brominemedia.com –
Unit II Pidana Khusus dan Opsnal Satreskrim Polres Bangka Selatan, bersama Sat
Samapta melakukan penggerebegan terhadap pabrik minuman keras (miras) rumahan
di Air lingga, Toboali Bangka Selatan.
Dalam penggerebegan itu, Polisi mengamankan 1,9 ton miras jenis arak yang disimpan dalam beberapa wadah. Kapolres Bangka Selatan, AKBP Joko Isnawan melalui Kabag Ops Kompol Hary Kartono, didampingi Kasat Reskrim AKP Chandra Satria Adi mengatakan, selain mengamankan miras jenis arak, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa bahan dan peralatan pembuatan miras tersebut.

"Selain mengamankan berbagai barang bukti, kami juga mengamankan tersangka berinisial MW (35)," katanya, kepada wartawan, Kamis (1/9).
Polisi juga mengamankan tersangka lainnya berinisial TF (48) yang berperan sebagai penjual miras yang diproduksi oleh tersangka.
"Jadi dua orang tersangka ini perannya ada yang memproduksi, ada yang menjualnya," jelasnya.
Tersangka yang memproduksi miras ilegal tersebut dijerat dengan Undang-Undang Pangan dan tersangka yang menjual miras ilegal dijerat dengan Undang-undang Perdagangan.
Konten Terkait
Mereka menyebut pemerintah hanya menggunakan "otak politik" tanpa mempertimbangkan hati nurani masyarakat yang terdampak langsung oleh kerusakan jalan.
Kamis 25-Sep-2025 21:50 WIB
Masyarakat Gresik Apresiasi Perpanjangan Diskon Pajak BPHTB Waris dan Hibah.
Kamis 18-Sep-2025 21:12 WIB
Forkopimda Inhil menggelar silaturahmi dengan masyarakat untuk menjaga keamanan. Kapolres dan Bupati menekankan pentingnya kolaborasi dalam Kamtibmas.
Selasa 09-Sep-2025 20:49 WIB
Wali Kota Bogor Dedie Rachim berkumpul dengan seluruh Forkopimda Kota Bogor, termasuk dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat membahas situasi terkini.
Minggu 31-Aug-2025 20:43 WIB
Dari sisi kesehatan, segala gerakan Ling Tien Kung akan menghasilkan panas, atau bahasa kedokterannya adalah vasodilatasi.
Minggu 24-Aug-2025 21:21 WIB