Jumat 02-Sep-2022 13:29 WIB
230

Foto : sindonews
brominemedia.com –
Unit II Pidana Khusus dan Opsnal Satreskrim Polres Bangka Selatan, bersama Sat
Samapta melakukan penggerebegan terhadap pabrik minuman keras (miras) rumahan
di Air lingga, Toboali Bangka Selatan.
Dalam penggerebegan itu, Polisi mengamankan 1,9 ton miras jenis arak yang disimpan dalam beberapa wadah. Kapolres Bangka Selatan, AKBP Joko Isnawan melalui Kabag Ops Kompol Hary Kartono, didampingi Kasat Reskrim AKP Chandra Satria Adi mengatakan, selain mengamankan miras jenis arak, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa bahan dan peralatan pembuatan miras tersebut.

"Selain mengamankan berbagai barang bukti, kami juga mengamankan tersangka berinisial MW (35)," katanya, kepada wartawan, Kamis (1/9).
Polisi juga mengamankan tersangka lainnya berinisial TF (48) yang berperan sebagai penjual miras yang diproduksi oleh tersangka.
"Jadi dua orang tersangka ini perannya ada yang memproduksi, ada yang menjualnya," jelasnya.
Tersangka yang memproduksi miras ilegal tersebut dijerat dengan Undang-Undang Pangan dan tersangka yang menjual miras ilegal dijerat dengan Undang-undang Perdagangan.
Konten Terkait
Gubernur Bali Wayan Koster menerima perwakilan masyarakat Pulau Serangan, Desa Intaran dan Desa Sidakarya di Gedung Kerthasaba, Jayasabha, Denpasar, Rabu (4/6).
Rabu 04-Jun-2025 21:02 WIB
Ekonom Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Fakultas Ekonomi da Bisnis (FEB) Universitas Indonesia (UI) Teuku Riefky menilai deflasi pada Mei 2025 memang menunjukkan adanya penurunan daya beli.
Selasa 03-Jun-2025 20:38 WIB
DORONG pemanfaatan hasil riset dalam upaya meningkatkan kinerja industri yang diharapkan mampu mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Selasa 13-May-2025 20:56 WIB
Polda Bali bergerak memberantas segala bentuk tindakan premanisme dan penyakit masyarakat (Pekat) di wilayah Hukum Bali
Jumat 09-May-2025 21:10 WIB
Seperti menampilkan berbagai hiburan, seperti konser artis lokal dan nasional, pementasan seni budaya, dan pameran UMKM.
Kamis 08-May-2025 20:56 WIB