Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

TREND

Polemik Bantuan untuk Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, Ini Penjelasan Kemenag

Sabtu 24-Jun-2023 06:07 WIB

237

Polemik Bantuan untuk Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, Ini Penjelasan Kemenag

Foto : liputan6

brominemedia.com -- Kementerian Agama membantah pernyataan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bahwa ada dana bantuan yang setiap tahun disalurkan ke pesantren Al Zaytun. Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie menegaskan bahwa informasi itu tidak benar.
“Kami tidak pernah memberikan dana bantuan ke Al Zaytun,” tegas Anna Hasbie di Makkah, Arab Saudi, dikutip dari keterangan tertulis Kemenag, Jumat (23/6/2023).
Menurut dia, lembaga Al Zaytun, Indramayu mengelola madrasah mulai dari jenjang ibtidaiyah (MI), tsanawiyah (MTs), hingga Aliyah (MA). Jumlahnya cukup banyak. Data di EMIS Kementerian Agama mencatat, ada 1.289 siswa MI, 1.979 siswa MTs, dan 1.746 siswa MA yang belajar di sana.
“Sesuai regulasi, para siswa ini berhak mendapat BOS. Ini berlaku untuk seluruh siswa yang belajar di madrasah dan memenuhi persyaratan. Sehingga, menjadi kewajiban kami, pemerintah, memenuhi hak-hak belajar mereka melalui BOS,” sebut Anna, panggilan akrabnya.
"Kami mengimbau, bagi para pejabat publik kalau bicara harus berbasis data. Kalau dana BOS itu hak siswa, semua sama. Siswa di negeri ini semua menerima dana BOS. Jadi jangan kemudian Pak Ridwan Kamil mengatakan Kemenag memberikan bantuan miliaran ke Zaytun padahal itu dana BOS. Udah salah kaprah itu," tandas Anna.
Dana BOS adalah program yang diusung Pemerintah untuk membantu sekolah di Indonesia agar dapat memberikan pembelajaran dengan lebih optimal. Bantuan yang diberikan berbentuk dana yang dapat dipergunakan untuk keperluan sekolah. Misalnya, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah hingga membeli alat multimedia untuk menunjang kegiatan belajar mengajar.
Menurut Anna, secara umum, ada dua persyaratan yang harus dipenuhi madrasah agar bisa menerima BOS. Pertama, madrasah tersebut harus mempunyai izin operasional minimal 1 tahun. “MI, MTs, dan MA yang ada di Al Zaytun sudah memenuhi persyaratan ini,” jelasnya.
Persyaratan kedua, madrasah dan siswanya tercatat di sistem pendataan yang dikembangkan Kementerian Agama, yakni Emis, dan melakukan update data dalam sistem tersebut. Syarat ini juga dipenuhi oleh MI, MTs, da MA yang ada di Pondok Pesantren Al Zaytun. Khusus tahun ini, ditambah satu persyaratan, madrasah tidak dalam kondisi sedang berkonflik internal.
“Jadi, sesuai amanat regulasi, karena memenuhi persyaratan, maka para siswa MI, MTs, dan MA di sana berhak mendapatkan dana BOS,” ujarnya.
Anna menambahkan, sebagian dana BOS sudah dicairkan pada tahap pertama. Untuk sisanya, masih dilakukan kajian atas beragam temuan yang saat ini tengah berkembang di Al Zaytun, yang dipimpin oleh Panji Gumilang.
“Tahap kedua belum dicairkan. Kami tentu harus memperhatikan beragam dinamika yang saat ini berkembang sembari menunggu penyelesaian atas persoalan tersebut,” lanjutnya.
Praktik yang selama ini berkembang, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam diberi kewenangan untuk menerbitkan nomor statistik dan tanda daftar pesantren. Hal itu diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No 1626 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren.
Pesantren Al Zaytun saat ini tercatat memiliki keduanya, baik nomor statistik maupun tanda daftar. Sebagai pihak yang menerbitkan, Ditjen Pendidikan Islam juga memiliki kewenangan untuk membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren.
"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” tegas Anna Hasbie.
Anna menambahkan, berkenaan dengan dinamika yang berkembang seputar Pesantren Al Zaytun, pihaknya beserta instansi terkait dan juga ormas Islam sedang melakukan kajian secara komprehensif. Tujuannya, agar dapat dirumuskan sikap atas beragam informasi dan fakta yang ditemukan dan terklarifikasi terkait Al Zaytun.
“Jika Az-Zaytun melakukan pelanggaran berat, menyebarkan paham keagamaan yang diduga sesat, maka kami bisa membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren, termasuk izin madrasahnya,” tegas Anna.

Konten Terkait

PERISTIWA Top 3 Islami: Doa Hari Sumpah Pemuda, Kisah Ashabul Kahfi 3 Abad di Dalam Gua dan Kisah Lucu Jemaah Gus Iqdam

Doa Upacara Hari Sumpah Pemuda menjadi salah satu dari tiga artikel terpopuler di kanal Islami Liputan6.com, Jumat (27/10/2023)

Sabtu 28-Oct-2023 08:18 WIB

Top 3 Islami: Doa Hari Sumpah Pemuda, Kisah Ashabul Kahfi 3 Abad di Dalam Gua dan Kisah Lucu Jemaah Gus Iqdam
PERISTIWA Kasus Panji Gumilang, Saksi Pelapor Dicecar soal Masalah Tanah hingga Gaji Karyawan di Al Zaytun

Penyidik Bareskrim Polri memeriksa sejumlah saksi pelapor perihal kasus dugaan penistaan agama oleh pengasuh Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang

Jumat 07-Jul-2023 00:34 WIB

Kasus Panji Gumilang, Saksi Pelapor Dicecar soal Masalah Tanah hingga Gaji Karyawan di Al Zaytun
PERISTIWA Dugaan Penistaan Agama, Polri Terbitkan SPDP Kasus Al Zaytun

Polri menerbitkan surat perintah dimulai penyidikan (SPDP) kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.

Kamis 06-Jul-2023 22:47 WIB

Dugaan Penistaan Agama, Polri Terbitkan SPDP Kasus Al Zaytun
PERISTIWA Bareskrim Panggil Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Hari Ini

Bareskrim Polri masih terus mendalami laporan terkait polemik Pondok Pesantren Al-Zaytun. Hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang.

Senin 03-Jul-2023 07:39 WIB

Bareskrim Panggil Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Hari Ini
PERISTIWA Kasus Ponpes Al-Zaytun, MUI Segera Keluarkan Fatwa

Majelis Ulama Indonesia (MUI) segera meluncurkan fatwa terkait polemik penistaan agama Pondok Pesantren Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.

Selasa 27-Jun-2023 04:05 WIB

Kasus Ponpes Al-Zaytun, MUI Segera Keluarkan Fatwa

Tulis Komentar