Rabu 08-Feb-2023 01:34 WIB
211

Foto : tempo
brominemedia.com
- Tiga Berita terpopuler metropolitan pada Rabu pagi dimulai dari Polda Metro
Jaya akui polisi salah prosedur penetapan tersangka kasus tabrakan mahasiswa UI
Hasya Athallah. Berdasarkan hasil rekonstruksi tabrakan, polisi juga menemukan
bukti baru.
Berita kedua adalah soal kasus dugaan penyerobotan tanah
yang dilaporkan Bripka Madih. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya
Komisaris Besar Hengki Haryadi mengatakan polisi harus mengecek kedudukan hukum
pada berkas kepemilikan tanah yang diperkarakan Madih.
Berita ketiga mengenai apresiasi tim kuasa hukum Mohammad
Hasya Athallah Saputra atas langkah Polda Metro Jaya mencabut status tersangka
terhadap korban tewas kecelakaan di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Pencabutan
status tersangka itu dianggap sebagai bentuk keseriusan serta realisasi
komitmen Kapolda Metro Jaya.
Berikut 3 berita terpopuler metropolitan pada Rabu, 8
Februari 2023:
1. Hasil Rekonstruksi Kasus Tabrakan Mahasiswa UI: Ada Bukti
Baru, Polisi Akui Salah Prosedur Penetapan Tersangka
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris
Besar Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan ada kesalahan prosedur dalam penetapan
tersangka mahasiswa UI, Mohammad Hasya Athallah Saputra. Kesalahan yang
dimaksud berupa ketidaksesuaian administrasi prosedur.
“Ditemukan ketidaksesuaian administrasi prosedur sebagaimana
diatur Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyidikan Tindak Pidana
terkait proses penetapan status dan tahapan lainnya terhadap perkara itu,” kata
dia di ICE BSD, Kabupaten Tangerang pada Senin, 6 Februari 2023.
Hasya sebelumnya tewas ditabrak mobil pensiunan polisi
berpangkat AKBP bernama Eko Setia Budi Wahono. Motor yang dikendarai lakil-laki
berusia 18 tahun itu oleng ketika tengah melaju di kawasan Jagakarsa, Jakarta
Selatan pada 6 Oktober 2022.
Di waktu yang sama, mobil Pajero yang dikendarai Eko
melintas dengan kecepatan 30 kilometer per jam. Mobil tersebut menabrak lalu
melindas Hasya.
Polres Jakarta Selatan lantas menetapkan Hasya sebagai
tersangka lantaran dinilai lalai dalam berkendara. Sementara Eko dinyatakan tak
bersalah.
Publik merespons keputusan polisi hingga akhirnya Kapolri
Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta Polda Metro mengusut ulang insiden
tabrakan tersebut. Polda Metro pun membentuk tim asistensi dan evaluasi dan
menggelar rekonstruksi di lokasi kejadian pada 2 Februari 2023.
Menurut Trunoyudo, tim mendapati ketidaksesuaian proses
administrasi usai rekonstruksi. Kesimpulan tersebut mengacu pada data dari
hasil rekonstruksi hingga keterangan saksi.
Tim Monitoring, Evaluasi dan Analisa (MEA) menemukan bukti
baru dalam rekonstruksi tersebut. Meski demikian, Trunoyudo enggan menyampaikan
apa bukti baru ini.
Trunoyudo mewakili Polda Metro meminta maaf atas kesalahan
prosedur dalam penetapan tersangka terhadap Hasya. “Kami Polda Metro Jaya
menyampaikan permohonan maaf terhadap ketidaksesuaian tersebut,” tutur dia.
Selanjutnya, Polda Metro akan menggelar perkara khusus untuk
mencabut status tersangka dan merehabilitasi nama baik mahasiswa UI itu. “Kami
secara internal juga telah melakukan evaluasi mendalam untuk terus memperbaiki
implementasi prosedural di lapangan,” ucap dia.
2. Polda Metro Harus Cek Bukti Kepemilikan Tanah yang
Diperkarakan Bripka Madih
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris
Besar Hengki Haryadi mengatakan, pihaknya akan mempelajari kasus dugaan
penyerobotan tanah yang dilaporkan Brigadir Polisi Kepala atau Bripka Madih.
Menurut dia, polisi harus mengecek kedudukan hukum pada berkas kepemilikan
tanah yang diperkarakan Madih.
"Hak menuntut itu harus ada alas haknya, apakah itu
sertifikat, atau akta jual beli, punya enggak itu Bripka Madih?" kata
Hengki di Polda Metro Jaya, Selasa, 7 Februari 2023.
Sebelummya, Madih mengungkap kasus polisi peras polisi,
buntut dari laporan dugaan penyerobotan tanah milik orangtuanya. Tanah itu
berlokasi di Kelurahan Jatiwarna, Pondok Melati, Bekasi.
Menurut anggota Provos Polsek Jatinegara itu, ada oknum penyidik yang meminta uang pelicin senilai Rp 100 juta dan sebidang tanah seluas seribu meter persegi agar laporan tersebut diproses.
Manfaatin gadgetmu untuk dapetin penghasilan tambahan. Cuma modal sosial media sudah bisa cuan!
Gabung bisnis online tanpa modal di http://bit.ly/3HmpDWm

Madih bersikukuh telah terjadi penyerobotan tanah seluas 3.600 meter persegi. Sementara itu, Halimah selaku ibunda Madih pernah membuat laporan polisi pada 2011 yang hanya mempersoalkan tanah seluas 1.600 meter persegi.
Dalam pertemuan dengan TG kemarin, Madih juga tak membantah bahwa tanah yang bersengketa seluas 1.600 meter persegi, bukan 3.600 meter persegi. TG adalah pensiunan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya yang disebut Madih telah memerasnya.
Polda Metro mempertemukan keduanya untuk konfrontasi kasus polisi peras polisi. Hasilnya Madih justru meminta maaf dan memeluk TG. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut, pihaknya tak dapat memastikan dugaan pemerasan oleh TG.
"Mendasari konfrontir kedua belah pihak langsung, ini tidak ada dapat dibuktikan," tutur Trunoyudo.
Di sisi lain, warga juga melapor ke polisi ihwal dugaan Madih menyerobot tanah dan melakukan perbuatan tidak menyenangkan. Pelapor adalah tetangga Madih.
Untuk menengahi perkara, polisi akan meninjau dokumen dua pihak yang bersengketa ini. "Kami juga akan cek masyarakat ini, apakah masyarakat ini punya legal standing atau alas hak untuk menuntut Bripka Madih," ujar Hengki Haryadi.
3. Kuasa Hukum Apresiasi Langkah Polda Metro Cabut Status Tersangka Almarhum Hasya Athallah
Tim kuasa hukum dari Mohammad Hasya Athallah Saputra, mahasiswa Universitas Indonesia (UI) mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya yang mencabut status tersangka terhadap Hasya, korban tewas kecelakaan di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
"Pencabutan status tersangka dari adik kami adalah bentuk keseriusan serta realisasi komitmen Kapolda untuk melakukan penelahaan kembali terhadap penetapannya sebagai tersangka," kata Tim Advokasi dan Bantuan Hukum Ikatan Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) Gita Paulina, Senin, 6 Februari 2023.
Gita mengemukakan, pencabutan tersangka tersebut juga menjadi titik balik bagi Polda Metro Jaya untuk melakukan pemulihan atau rehabilitasi nama baik Almarhum Hasya Athallah beserta keluarga.
Keluarga Hasya terima kasih kepada Kapolda Metro Jaya
"Kami dari pihak keluarga MHA juga mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Fadil Imran yang telah serius memberikan perhatian atas kasus ini dengan mencabut status tersangka," kata Gita.
Bahkan tim kuasa hukum mengapresiasi Polda Metro Jaya yang mau mengakui kesalahan prosedur serta memberikan bukti awal adanya harapan bagi almarhum Hasya dan keluarga.
"Kami juga mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah memberikan perhatian dan dukungan, misalnya Indonesian Police Watch (IPW), anggota DPR, civitas akademika Universitas Indonesia dan pihak-pihak lain yang tidak bisa kami sebutkan satu per satu," kata Gita.
Polda Metro cabut status tersangka almarhum Hasya
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan keputusan pencabutan status tersangka itu berdasarkan Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Nomor 1 Tahun 2022 tentang SOP Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Pasal I angka 20.
Selanjutnya, Polda Metro akan merahabilitasi nama baik Hasya. "Kedua, rehabilitasi nama baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Trunoyudo saat konferensi pers di BSD Tangerang Selatan, Banten, Senin, 6 Februari 2023.
"Hal ini dilakukan sebagai bagian dari praktik transparansi dan profesionalisme Polri agar proses dapat dikawal oleh semua pihak," kata Trunoyudo.
Ada ketidakpatuhan administrasi penanganan kasus
Trunoyudo mengungkapkan ada ketidaksesuaian prosedur administrasi pada penetapan tersangka terhadap Hasya Athallah. Kesimpulan itu berdasarkan evaluasi dari tim asistensi dan evaluasi yang ditunjuk oleh Kapolda Metro Jaya.
Selain itu, Tim Monitoring Evaluasi dan Analisa Polda Metro Jaya juga menemukan alat bukti baru setelah menggelar rekonstruksi ulang kasus kecelakaan.
Atas kesalahan penetapan tersangka. Kepolisian Polda Metro Jaya meminta maaf karena adanya kesalahan prosedur.
“Kami Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf terhadap ketidaksesuaian tersebut,” tuturnya.
Selanjutnya pihak Polda Metro Jaya akan menggelar perkara khusus untuk mencabut ketetapan Hasya sebagai tersangka dan melakukan rehabilitasi nama baik.
Konten Terkait
Polda Metro Jaya menyebut pelat nomor Polri yang terpasang di Toyota Fortuner, yang diduga tabrak lari sopir Ojol di Pulogadung, pelat nomor palsu
Rabu 08-Feb-2023 01:34 WIB