Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

KRIMINAL

Pimpinan Yayasan Sayap Jemaah Islamiyah Dibui 5 Tahun Usai Himpun Dana Teroris

Jumat 04-Nov-2022 09:53 WIB

183

Pimpinan Yayasan Sayap Jemaah Islamiyah Dibui 5 Tahun Usai Himpun Dana Teroris

Foto : detik

brominemedia.com – Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menjatuhkan Febriana Safrudin Firmansyah (38) selama 5 tahun penjara. Pimpinan yayasan sayap Jemaah Islamiyah (JI) itu bersalah melakukan perbuatan terorisme karena menghimpun dana dari masyarakat untuk terorisme.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," demikian bunyi putusan PN Jakbar yang dilansir websitenya, Jumat (4/11/2022).

Febriana Safrudin Firmansya ditangkap petugas Kepolisian pada 15 Agustus 2021 sekitar pukul 17.15 WIB di Lamongan Jawa Timur. Febriana Safrudin Firmansyah lalu diproses hukum dan dilimpahkan ke pengadilan. Di persidangan, Febriana Safrudin Firmansyah terbukti melakukan penghimpunan dana teroris.

"Terdakwa bergabung dalam Yayasan Perisai Nusantara Esa," ujar majelis.

Yayasan ini bergerak sejak 2018. Mereka mengumpulkan dana dari masyarakat dengan modus kotak amal hingga pengajian. Ternyata dana yang dihimpun disetor ke JI dan digunakan untuk operasinal kegiatan JI.

"Unsur yang dengan sengaja menyediakan, mengumpulkan, memberikan, atau meminjamkan dana, baik langsung maupun tidak langsung, dengan maksud digunakan seluruhnya atau sebagian untuk melakukan tindak pidana terorisme, organisasi teroris, atau teroris telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum dalam perkara ini," ucap majelis.

Febriana Safrudin Firmansyah direkrut menjadi anggota Jamaah Islamiyah (JI) pada 2004. Yaitu ddengan cara mengenalkan OPTIMUS (Outbond Management Training) yang merupakan Lembaga penyediaan Outbond training untuk sekolah, kampus serta masyarakat umum. Setelah bergabung, terdakwa diajak oleh Yahya untuk mengikuti kajian umum yang bertempat di beberapa masjid yaitu:

1.       Masjid Pangeran Diponegoro Tembalang yang dibawakan oleh Ustad Abu Bakar Baasyir yang membawakan materi tentang Tauhid, Aqidah.

2.       Masjid Kampus Undip yang dibawakan oleh Ustad Abdullah Manaf yang membawakan materi tentang akhlak, fiqih dan muamalah.

3.       Masjid di Jl. Dr Cipto Semarang yang dibawakan oleh Ustad Abu Rusydan dari Kudus yang membawakan materi tentang Jihad.

4.       Masjid Mujahidin Jatingaleh Semarang yang dibawakan oleh Ustad Farid Ahmad Okbah yang membawakan materi tentang syiah dan aliran yang menyimpang dalam Islam

"Setelah terdakwa dikader selama kurang lebih 5 tahun lamanya, pada tahun 2009, Terdakwa resmi menjadi anggota organisasi Jamaah Islamiyah (JI) dan ditempatkan sebagai bendahara di salah satu unit kerja dibawah bidang Bayan/ Dakwah yang bernama INFOKUS yang merupakan Lembaga training management milik Jamaah Islamiyah (JI) dengan posisi terdakwa sebagai bendahara," pungkasnya.

Konten Terkait

KRIMINAL Ini Penampakan Puluhan Tersangka Kasus Judi Online dan Sabung Ayam di Bekasi

Total ada sebanyak 86 penjudi, di mana 66 orang merupakan pengelola judi online dari berbagai website dan 20 orang lainnya merupakan pengelola judi sabung ayam di Bekasi.

Rabu 31-Jul-2024 21:19 WIB

Ini Penampakan Puluhan Tersangka Kasus Judi Online dan Sabung Ayam di Bekasi
KRIMINAL Polisi Ciduk 2 Pelaku Pembuang Bayi di Tanah Abang, Ini Inisialnya

JPNN.com, TANAH ABANG - Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang menangkap terduga pelaku pembuang bayi yang ditemukan warga dalam kondisi tak bernyawa di Kelurahan Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa (23/4).

Jumat 26-Apr-2024 20:13 WIB

Polisi Ciduk 2 Pelaku Pembuang Bayi di Tanah Abang, Ini Inisialnya
PERISTIWA Kamaruddin Simanjuntak jadi Tersangka, Ditahan? Ini Kasusnya

Pengacara Kamaruddin Simanjuntak (KS) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.

Selasa 15-Aug-2023 13:39 WIB

Kamaruddin Simanjuntak jadi Tersangka, Ditahan? Ini Kasusnya
PEMERINTAHAN Belum Sebulan Kabasarnas Jadi Tersangka, KPK Umumkan Kasus Korupsi Lain di Basarnas

Selang dua pekan setelah menciduk pejabat Badan Nasional Pencarian Orang (Basarnas) dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 25 Juli, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan kasus lain di organisasi "pasukan oranye" tersebut.

Jumat 11-Aug-2023 09:14 WIB

Belum Sebulan Kabasarnas Jadi Tersangka, KPK Umumkan Kasus Korupsi Lain di Basarnas
KRIMINAL Top Nasional: OPM Penjaga Pilot Susi Air Ditembak Sniper TNI, Isu Anies Akan Jadi Tersangka, Soal Al Zaytun

Anggota OPM yang menjaga pilot Susi Air Kapten Philips Max Mehrtens tewas dalam baku tembak dengan TNI.

Kamis 22-Jun-2023 08:12 WIB

Top Nasional: OPM Penjaga Pilot Susi Air Ditembak Sniper TNI, Isu Anies Akan Jadi Tersangka, Soal Al Zaytun

Tulis Komentar