Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PERISTIWA

Permohonan Ganti Status Kelamin Ditolak MA, Pria Banyumas Ini Bakal Ajukan PK

Sabtu 22-Oct-2022 10:03 WIB

355

Permohonan Ganti Status Kelamin Ditolak MA, Pria Banyumas Ini Bakal Ajukan PK

Foto : detik

brominemedia.com – Permohonan warga Banyumas, Faqih Al Amien, agar disahkan menjadi perempuan dengan nama Assyifa Icha Khairunnisa atau Icha kandas usai kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA). Faqih alias Icha mengaku akan mengajukan peninjauan kembali (PK).

Dilansir detikJateng, Sabtu (22/10), permohonan Faqih awalnya ditolak Pengadilan Negeri Purwokerto pada 27 Maret 2022. Dia kemudian mengajukan kasasi ke MA.

MA kemudian menolak kasasinya. Perkara dengan nomor 3479 K/PDT/2022 itu diketok pada 17 Oktober 2022 dengan lama memutus 34 hari. Duduk sebagai ketua majelis Syamsul Maarif dengan anggota Ibrahim dan Pri Pambudi Teguh.

Penasihat hukum Faqih, Djoko Susanto, mengaku belum mendapatkan pemberitahuan atas adanya putusan MA tersebut. Pihaknya akan mempertimbangkan untuk mengajukan PK. Bukti penguat akan disiapkan agar MA mempertimbangkan lagi keputusannya.

"Kalau benar ditolak kami pertimbangkan pengajuan PK, kasihan lah kami siapkan bukti penguat supaya terketuk hati nuraninya," ujar Djoko.

Pasalnya, kata Djoko, kliennya dalam posisi yang serba dilematis. Icha bahkan telah mengeluarkan ratusan juta untuk melakukan upaya ganti kelamin.

"Ini kan sudah ganti kelamin, bukan hanya pengorbanan materi tapi apa yang sudah dilakukan (operasi) ini perlu menjadi pertimbangan penting," tuturnya.

Sebelumnya Djoko Susanto mendampingi kliennya telah mengajukan permohonan kasasi ke MA. Pihaknya sudah mengajukan beberapa kajian yang membuktikan bahwa Faqih alias Icha merupakan seorang wanita.

Saat ini pihaknya tengah mengajukan kasasi untuk memperoleh pengakuan itu. Sebab, upaya memperoleh legalitas itu kandas di PN Purwokerto.

"Alasan (hakim) yang tidak masuk akal menurut kami (adalah) menyalahi kodrat, padahal sudah melalui proses tahapan operasi, kajian psikologi, kajian semua sudah dilakukan, hakim kok berpandangan seperti itu. Saya kira mengingkari hak asasi manusia," kata dia.

Konten Terkait

PERISTIWA Permohonan Ganti Status Kelamin Ditolak MA, Pria Banyumas Ini Bakal Ajukan PK

Permohonan warga Banyumas, Faqih, agar disahkan menjadi perempuan dengan Icha kandas usai kasasinya ditolak MA. Faqih alias Icha mengaku akan mengajukan PK.

Sabtu 22-Oct-2022 10:03 WIB

Permohonan Ganti Status Kelamin Ditolak MA, Pria Banyumas Ini Bakal Ajukan PK

Tulis Komentar