Senin 17-Apr-2023 14:04 WIB
1,042

Foto : Humas Polres Wonogiri
brominemedia.com--WONOGIRI- Sri Mustofa Andriyanto alias Ucil, 23, pengendara
Kawasaki Ninja 250 berkelir merah yang gleyer-gleyer di area alun-alun dan
Masjid Agung At-Taqwa Wonogiri meminta maaf atas aksinya pada Sabtu (15/4)
malam lalu.
Diketahui, Andri dijemput oleh anggota Polres Wonogiri pada
Minggu (16/4). Permintaan maaf Andri itu disampaikan di Mapolres Wonogiri usai
diklarifikasi.

"Saya meminta maaf atas apa yang saya lakukan,
menggeber-geber motor saya di sekitar alun-alun," kata dia.
Dia meminta maaf kepada seluruh warga masyarakat Wonogiri.
Andri menuturkan, dia tidak sadar melakukan perbuatan itu
karena di bawah pengaruh minuman keras.
"Saya tidak akan mengulanginya lagi. Saya berjanji.
Saya tidak sadar," kata Andri
Aksi nekat Andri itu dipicu saat dia dan teman-temannya
mabuk.
Tiga botol anggur merah habis ditegak dia dan tiga temannya.
Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah
melalui Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo mengatakan saat di panggung
Alun-alun Giri Krida Bakti Wonogiri Sabtu malam, Ucil merasa ingin buang air
kecil.
Saat itulah dia berniat kencing di Masjid Agung At-Taqwa.
"Tidak dibolehkan karena mulutnya bau alkohol, sepeda
motornya juga bising dan mengganggu orang yang sedang beribadah," kata
dia.
Emosi, Ucil kemudian gleyer-gleyer motor keluar masjid.
Hingga akhirnya sempat diperingatkan warga namun tidak dihiraukan.
Ada juga warga yang berteriak memperingatkan Ucil. Tak
terima, Ucil berhenti dan kemudian mencari orang yang meneriakinya.
Hingga akhirnya massa yang berkumpul di sekitar alun-alun
tepatnya di sekitar Kantor DPRD Wonogiri mengeroyoknya.
Ucil selamat usai dibawa pergi oleh temannya.
Kasi Humas menerangkan, Ucil telah mengakui perbuatannya.
Dimana Ucil membuat gaduh dan membuat masyarakat Wonogiri terganggu.
Untuk perbuatan Ucil yang membuat gaduh di sekitar
alun-alun, polisi tidak akan melakukan penindakan. Sebab yang bersangkutan
mengakui kesalahannya.
Untuk kendaraan sendiri sudah ditelusuri oleh Jajaran Sat
Lantas, diketahui bahwa kendaraan tersebut resmi dan tidak bermasalah, namun
posisi saat ini masih diblokir oleh pemilik sebelumnya karena belum dibalik
nama.
Kemudian dilakukan tindakan penilangan oleh sat lantas
wonogiri dengan pasal berlapis melanggar pasal
281 jo pasal 77 ayat (1), pasal 288 ayat (1) Jo pasal 70 ayat (2), pasal
283 jo pasal 106 ayat (1), pasal 285 ayat (1) jo pasal 106 ayat (3), pasal 291
ayat (1) jo pasal 106 ayat (😎.UULAJ No 22 tahun 2009
karena motornya tidak dilengkapi spion, tidak memiliki SIM dan menggunakan
knalpot brong," kata Anom.
Konten Terkait
Sebuah truk tronton yang yang mengangkut jagung mengalami kecelakaan di timur Alun-Alun Giri Krida Bakti Wonogiri tepatnya di dekat patung Ir. Soekarno Jalan Pemuda Wonogiri, Selasa (29/8/2023).
Selasa 29-Aug-2023 09:14 WIB
WONOGIRI-- Sri Mustofa Andriyanto alias Ucil, 23, pengendara Kawasaki Ninja 250 berkelir merah yang gleyer-gleyer di area alun-alun dan Masjid Agung At-Taqwa Wonogiri meminta maaf atas aksinya pada Sabtu (15/4) malam lalu.
Senin 17-Apr-2023 14:04 WIB