Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PERISTIWA

Pengasuh Panti di Belitung Divonis Bersalah atas Kasus Asusila, Keluarga Masih Berdiskusi dengan PH

Selasa 17-Dec-2024 20:27 WIB

118

Pengasuh Panti di Belitung Divonis Bersalah atas Kasus Asusila, Keluarga Masih Berdiskusi dengan PH

Foto : tribunnews

Brominemedia.com – Keluarga Benny, pengurus panti asuhan di Belitung yang divonis 18 tahun penjara atas perkara tindak asusila terhadap anak asuhnya, mengaku masih syok dan belum puas dengan putusan majelis hakim. 

Meski begitu, mereka masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya dengan hati-hati.  

"Kami sedih menerima putusan ini, masih syok dan belum bisa banyak berkomentar. Kami keluarga juga masih berunding, juga berdiskusi dengan penasihat hukum dan beliau (Benny) untuk memutuskan langkah selanjutnya (menerima putusan atau mengajukan banding)," ujar perwakilan keluarga, Dedy Mahendra, Kamis (17/12/2024).  

Rencananya, pihak keluarga akan bertemu penasihat hukum pada Kamis (19/12/2024) mendatang untuk menentukan sikap resmi. 

Hingga saat ini, lanjutnya, keluarga masih perlu waktu untuk memikirkan ini secara matang.

Sebelumnya, Benny, yang merupakan pengurus panti asuhan, dinyatakan bersalah melanggar Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. 

Selain vonis 18 tahun penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, akan diganti dengan tiga bulan kurungan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang dipimpin oleh Elizabeth menilai perbuatan Benny sangat memberatkan, mengingat posisinya sebagai pengurus panti yang seharusnya memberikan perlindungan dan rasa aman kepada anak-anak asuhnya. 

Perbuatannya dinilai melanggar norma kesusilaan dan menimbulkan trauma bagi korban.

Namun, vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belitung yang sebelumnya menuntut hukuman 20 tahun penjara. 

Baik terdakwa maupun JPU masih menyatakan pikir-pikir untuk menentukan sikap atas putusan ini. 

Konten Terkait

EVENT PT. Mayora Indah Tbk Bagikan Dividen Tunai, Optimistis Laba Meningkat

PT. Mayora Indah Tbk (MYOR) membagikan dividen tunai dan optimistis ke delan laba akan meningkat. Dua informasi tersebut terungkap dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Public Expose Tahunan pada Selasa, 10 Juni 2025.

Selasa 10-Jun-2025 22:03 WIB

PT. Mayora Indah Tbk Bagikan Dividen Tunai, Optimistis Laba Meningkat
PERISTIWA Angin Kencang Terjang Kota Medan Sebabkan Pohon Tumbang, BMKG Beri Penjelasan dan Imbauan

Kota Medan, Ibu Kota Provinsi Sumatera Utara (Sumut), diterjang angin kencang, Selasa (10/6/2025). Kondisi ini terjadi sejak pagi hingga menjelang siang hari.

Selasa 10-Jun-2025 22:02 WIB

Angin Kencang Terjang Kota Medan Sebabkan Pohon Tumbang, BMKG Beri Penjelasan dan Imbauan
PERISTIWA KABAR DUKA, Mursit Tutup Usia karena Sakit, Jamaah Haji asal Buleleng Meninggal Dunia di Makkah

Jamaah tersebut diketahui bernama Mahriya Mursit asal Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng.

Selasa 10-Jun-2025 21:59 WIB

KABAR DUKA, Mursit Tutup Usia karena Sakit, Jamaah Haji asal Buleleng Meninggal Dunia di Makkah
PERISTIWA Aksi Banting Nanas di Gedung Sate, Pedagang Asal Subang Tagih Janji Dedi Mulyadi

Para pedagang menuntut janji uang tunggu, sembako, hingga penataan ulang jongko.

Selasa 10-Jun-2025 21:54 WIB

Aksi Banting Nanas di Gedung Sate, Pedagang Asal Subang Tagih Janji Dedi Mulyadi
PERISTIWA Pegawai Dishub Terseret Banjir

Pada Selasa (10/06/2025), seorang pegawai Dinas...Artikel Pegawai Dishub Terseret Banjir pertama kali tampil pada Republik News.

Selasa 10-Jun-2025 20:53 WIB

Pegawai Dishub Terseret Banjir

Tulis Komentar