Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PERISTIWA

Pengasuh Panti di Belitung Divonis Bersalah atas Kasus Asusila, Keluarga Masih Berdiskusi dengan PH

Selasa 17-Dec-2024 20:27 WIB

169

Pengasuh Panti di Belitung Divonis Bersalah atas Kasus Asusila, Keluarga Masih Berdiskusi dengan PH

Foto : tribunnews

Brominemedia.com – Keluarga Benny, pengurus panti asuhan di Belitung yang divonis 18 tahun penjara atas perkara tindak asusila terhadap anak asuhnya, mengaku masih syok dan belum puas dengan putusan majelis hakim. 

Meski begitu, mereka masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya dengan hati-hati.  

"Kami sedih menerima putusan ini, masih syok dan belum bisa banyak berkomentar. Kami keluarga juga masih berunding, juga berdiskusi dengan penasihat hukum dan beliau (Benny) untuk memutuskan langkah selanjutnya (menerima putusan atau mengajukan banding)," ujar perwakilan keluarga, Dedy Mahendra, Kamis (17/12/2024).  

Rencananya, pihak keluarga akan bertemu penasihat hukum pada Kamis (19/12/2024) mendatang untuk menentukan sikap resmi. 

Hingga saat ini, lanjutnya, keluarga masih perlu waktu untuk memikirkan ini secara matang.

Sebelumnya, Benny, yang merupakan pengurus panti asuhan, dinyatakan bersalah melanggar Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. 

Selain vonis 18 tahun penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, akan diganti dengan tiga bulan kurungan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang dipimpin oleh Elizabeth menilai perbuatan Benny sangat memberatkan, mengingat posisinya sebagai pengurus panti yang seharusnya memberikan perlindungan dan rasa aman kepada anak-anak asuhnya. 

Perbuatannya dinilai melanggar norma kesusilaan dan menimbulkan trauma bagi korban.

Namun, vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belitung yang sebelumnya menuntut hukuman 20 tahun penjara. 

Baik terdakwa maupun JPU masih menyatakan pikir-pikir untuk menentukan sikap atas putusan ini. 

Konten Terkait

SAINS Hingga Pertengahan Agustus 2025, Cuaca Panas Ekstrem Landa Italia

Diprediksi terjadi peningkatan suhu hingga di atas 40 derajat celcius yang akan melanda seluruh negeri setidaknya hingga akhir pekan, 15 Agustus mendatang.

Senin 11-Aug-2025 20:35 WIB

Hingga Pertengahan Agustus 2025, Cuaca Panas Ekstrem Landa Italia
EVENT Pertamina Patra Niaga Memperluas Cakupan Sertifikasi SAF ke 3 Bandara Besar

PT Pertamina Patra Niaga kembali menegaskan komitmennya dalam pengembangan energi bersih dengan meraih kembali sertifikasi International Sustainability and Carbon Certification (ISCC) untuk skema Carbon Offsetting and Reduction Scheme for International Aviation (CORSIA) serta Renewable Energy Directive-European Union (RED-EU).

Senin 11-Aug-2025 20:34 WIB

Pertamina Patra Niaga Memperluas Cakupan Sertifikasi SAF ke 3 Bandara Besar
PERISTIWA Detik-Detik Dua Orang PPSU Tertabrak Mobil Listrik di Jaksel

Ibrahim dan Lucky, petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, tertabrak mobil listrik di Jalan Tanjung Barat arah Depok, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Senin 11-Aug-2025 20:34 WIB

Detik-Detik Dua Orang PPSU Tertabrak Mobil Listrik di Jaksel
PERISTIWA Terseret Kasus Nikita Mirzani, Bos Pabrik Skincare Buka Suara

Apoteker sekaligus pengusaha skincare, Heni Purnamasari, akhirnya angkat bicara menanggapi tuduhan yang menyeret namanya dalam kasus sidang antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys.

Senin 11-Aug-2025 20:28 WIB

Terseret Kasus Nikita Mirzani, Bos Pabrik Skincare Buka Suara
PERISTIWA Area Parkir Ketandan Jogja Dikoneksikan dengan Pasar Beringharjo

Pembangunan area parkir Ketandan menggunakan konstruksi dari eks Parkir ABA lebih dari separuh. Area parkir ini juga akan dikoneksikan dengan Pasar Beringharjo.

Senin 11-Aug-2025 20:27 WIB

Area Parkir Ketandan Jogja Dikoneksikan dengan Pasar Beringharjo

Tulis Komentar