Senin 19-Sep-2022 05:30 WIB
303

Foto : jpnn
brominemedia.com –
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Hasanuddin Rizal Pauzi untuk tidak
terjebak pada perdebatan kenaikan tarif transportasi online. Menurutnya, perlu
juga menjadi perhatian adalah kenyamanan konsumen.
"Sebab, dalam kajian Ability to Pay (ATP) dan
Willingness to Pay (WTP), salah satu alasan mengapa masyarakat mau membayar
jasa lebih mahal adalah kualitas pelayanan yang baik," kata Rizal di
Makassar, Minggu (18/9).
Selain itu, beberapa hal yang harus menjadi perhatian
pemerintah kata dia, seperti pengawasan terhadap kualitas kendaraan, kesesuaian
identitas pengemudi dengan kendaraan demi menjamin rasa aman penumpang.
"Jadi kita harapkan jangan terjebak mengurusi soal
tarif, tetapi bagaimana memastikan transportasi berbasis online ini mampu
memberikan layanan berkualitas. Apalagi ada SIM yang dibayar pengemudi setiap
tahun masuk menjadi PAD," kata Rizal.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan juga didorong meninjau
ulang kenaikan tarif transportasi daring dengan didasari hasil kajian yang
tepat dalam menetapkan tarif agar tidak merugikan masyarakat dan pihak terkait.
"Melihat kondisi harga BBM naik, maka perlu kenaikan
pada sektor-sektor yang berpengaruh. Soal besarannya, harus ada kajian dan
perhitungan jelas agar kenaikan tarif tidak merugikan pengemudi, aplikator, maupun
masyarakat," ujarnya.
Di Sulsel kenaikan tarif angkutan sewa roda empat memang
sedang masih dalam pembahasan. Namun yang menjadi perhatian, tarif angkutan
yang diusulkan Dinas Perhubungan dinilai belum proporsional. Sebab, kenaikan
tarif bisa mencapai 100 persen.
"Kalau mau proporsional, kenaikan tarif harus ada batasannya, BBM kan naiknya kisaran 20 persen, seharusnya bila ada kenaikan pada barang dan jasa yang dipengaruhi oleh BBM, tidak boleh melebihi dari 20 persen," katanya.

Rizal memaparkan, BBM merupakan salah satu dari sekian banyak komponen operasional sebuah kendaraan, untuk menyesuaikan dengan kenaikan harga BBM, sebaiknya kenaikan tarif transportasi daring seharusnya di kisaran 10-15 persen.
Sebelumnya, telah dibahas penyesuaian tarif yang mengacu pada Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulsel nomor 1162/IV/tahun 2020 tentang Penetapan Tarif Batas Bawah dan Tarif Batas Atas Angkutan Sewa Khusus (ASK).
Dari usulan organisasi transportasi daring, dalam rapat dengan pendapat di kantor DPRD Sulsel, diusulkan tarif batas bawah dari Rp 3.700 naik Rp 6.000 per kilometer. Selanjutnya untuk tarif batas atas dari semula Rp 6.500 menjadi Rp 7.800 dan tarif minimum sebesar Rp 15.600 per kilometer untuk ditindaklanjuti Pemprov Sulsel.
Konten Terkait
Selama masa mudik Lebaran 2025, pengguna layanan transportasi online di perjalanan antarkota mengalami peningkatan.
Selasa 22-Apr-2025 20:31 WIB
Pengamat politik dan jurnalis independen, Made Supriatma, turut merespons terkait polemik ijazah...
Rabu 16-Apr-2025 20:31 WIB
Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah, menyoroti soal batalnya rencana program sarapan bergizi gratis yang diinisiasi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.
Jumat 14-Mar-2025 20:42 WIB
Direktur Rumah Politik Fernando Emas menanggapi dibebaskannya dua tersangka kasus dugaan penggelapan dana perusahaan besar Arab Saudi oleh WNA India.
Rabu 19-Feb-2025 20:35 WIB
Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dipecat buntut dugaan pemerasan terkait kasus pembunuhan dengan tersangka anak bos Prodia.
Jumat 07-Feb-2025 21:07 WIB