Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PERISTIWA

Pemkab Bangli Minta Restoran TWA Penelokan Dibongkar

Senin 13-Oct-2025 21:40 WIB

4

Pemkab Bangli Minta Restoran TWA Penelokan Dibongkar

Foto : tempo

Brominemedia.com – PEMERINTAH Kabupaten Bangli, Bali, meminta restoran di kawasan Taman Wisata Alam Penelokan, Kecamatan Kintamani dibongkar. Restoran tersebut dinilai menyalahi aturan karena didirikan di lahan konservasi.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bangli Jetet Hiberon menjelaskan keputusan itu berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dia pimpin bersama instansi terkait teknis lainnya. Menurut laporan Antara, Senin, 13 Oktobefr 2025, Pemerintah Kabupaten Bangli, Bali, meminta Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali agar memerintahkan salah satu pengusaha untuk membongkar bangunan/restoran di kawasan itu. 

Desakan untuk membongkar bangunan itu dikeluarkan setelah ditemukan ketidaksesuaian antara kegiatan pembangunan dengan persetujuan perizinan berusaha. Perizinan yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yakni perizinan berusaha penyediaan jasa wisata alam di kawasan konservasi dengan jenis kegiatan penyediaan jasa makanan dan minuman wisata alam.

Namun, perizinan tersebut tidak mencakup izin untuk mendirikan bangunan atau gedung. Hak pemegang sertifikat standar hanya boleh memanfaatkan fasilitas pariwisata alam yang merupakan milik negara sesuai ketentuan perundang-undangan.

Jalan Tengah 

Dalam kesempatan terpisah, Kepala BKSDA Bali Ratna Hendratmoko mengatakan telah menyiapkan alternatif jalan tengah yakni melalui mekanisme penyelesaian kerja sama hibah. Dalam skema itu, bangunan yang terlanjur berdiri dan belum memiliki legalitas akan dihibahkan kepada negara sehingga statusnya dapat ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN).

“Selanjutnya, BKSDA Bali akan menentukan nilai sewa mendasarkan pada nilai kewajaran, yang kemudian menjadi dasar dalam pelaksanaan penyewaan aset negara secara sah dan transparan,” ucapnya.

Menurut dia, langkah itu sesuai ketentuan Pasal 51 huruf d Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.8/MENLHK/SETJEN/KSA.3/3/2019, yang memberikan hak kepada pemegang izin usaha pariwisata alam untuk memanfaatkan fasilitas pariwisata alam milik negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bangunan restoran itu berukuran 10,9 x 10 meter, toilet dan dapur ukuran 7,4 x 4,8 meter, area taman depan 14,3 x 36 meter, area parkir 11,7 x 38,7 meter. “Bangunan yang dimaksud berada di dalam ruang publik pada blok pemanfaatan TWA Panelokan,” kata Ratna.

Investor restoran itu yakni I Ketut Oka Sari Merta, pengusaha lokal dari Desa Batur Tengah. Ia merupakan pemegang Perizinan Berusaha Penyediaan Jasa Wisata Alam (PB-PJWA) dengan Sertifikat Standar:23082200271370004 yang diterbitkan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal pada 7 Oktober 2024.

BKSDA Bali bertanggung jawab dalam pengelolaan lima unit kawasan konservasi di Bali seluas 6.284,36 hektare meliputi Cagar Alam (CA) Batukaru mencapai 1.773,80 hektare, Taman Wisata Alam (TWA) Danau Buyan-Tamblingan (1.847,38 hektare), TWA Sangeh (13,91 hektare), TWA Gunung Batur Bukit Payang (2.075 hektare) dan TWA Panelokan (574,27 hektare).

TWA Panelokan merupakan salah satu lokasi ideal untuk melihat panorama alam sekitar, seperti Gunung Batur dan Danau Batur. Kawasan merupakan bagian dari Gunung Batur Purba yang pada masa Hindia Belanda ditetapkan sebagai kawasan hutan (boshe reserve), bagian dari hutan Penulisan. 

Share:

Konten Terkait

PERISTIWA Praperadilan Nadiem Ditolak, Kuasa Hukum Bakal Bawa Bukti Tak Ada Kerugian Negara

Ia tetap persoalkan kerugian negara di kasus korupsi chromebook meski hakim telah menolak praperadilan kliennya tersebut.

Senin 13-Oct-2025 21:44 WIB

Praperadilan Nadiem Ditolak, Kuasa Hukum Bakal Bawa Bukti Tak Ada Kerugian Negara
PERISTIWA Meski Korban Tragedi Ponpes Al Khoziny Pilih Damai, Tindak Pidana yang Ditemukan Tak Bisa Dihapuskan

Wasekjen DPN Peradi, Azas Tigor Nainggolan menegaskan, pilihan damai keluarga korban tragedi Ponpes Al Khoziny tidak bisa hapuskan tindak pidana.

Senin 13-Oct-2025 21:41 WIB

Meski Korban Tragedi Ponpes Al Khoziny Pilih Damai, Tindak Pidana yang Ditemukan Tak Bisa Dihapuskan
PERISTIWA Pemkab Bangli Minta Restoran TWA Penelokan Dibongkar

Restoran tersebut menyalahi aturan karena didirikan di lahan konservasi di kawasan Taman Wisata Alam Penelokan, Kecamatan Kintamani, Bangli.

Senin 13-Oct-2025 21:40 WIB

Pemkab Bangli Minta Restoran TWA Penelokan Dibongkar
EVENT Omzet Capai Puluhan Juta, Perajin Manggar Panen Rezeki Jelang HUT Pontianak

Salah satu pelaku usaha yang konsisten memproduksi dan menjual manggar adalah Siau Cin, warga Pontianak yang telah menekuni usaha ini.

Minggu 12-Oct-2025 21:18 WIB

Omzet Capai Puluhan Juta, Perajin Manggar Panen Rezeki Jelang HUT Pontianak
PERISTIWA Akui Siswa Trauma Usai Keracunan MBG, Kemenag Banjar Dorong Pemulihan Kepercayaan Orang Tua

Pasca keracunan MBG dialami siswa di Martapura, Kepala Kemenag Banjar menegaskan pentinya membangun lagi kepercayaan masyarakat

Jumat 10-Oct-2025 21:03 WIB

Akui Siswa Trauma Usai Keracunan MBG, Kemenag Banjar Dorong Pemulihan Kepercayaan Orang Tua

Tulis Komentar