Senin 13-Oct-2025 21:40 WIB
Foto : tempo
Brominemedia.com – PEMERINTAH Kabupaten Bangli, Bali, meminta restoran di kawasan Taman Wisata Alam Penelokan, Kecamatan Kintamani dibongkar. Restoran tersebut dinilai menyalahi aturan karena didirikan di lahan konservasi.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bangli Jetet Hiberon menjelaskan keputusan itu berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dia pimpin bersama instansi terkait teknis lainnya. Menurut laporan Antara, Senin, 13 Oktobefr 2025, Pemerintah Kabupaten Bangli, Bali, meminta Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali agar memerintahkan salah satu pengusaha untuk membongkar bangunan/restoran di kawasan itu.
Desakan untuk membongkar bangunan itu dikeluarkan setelah ditemukan ketidaksesuaian antara kegiatan pembangunan dengan persetujuan perizinan berusaha. Perizinan yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yakni perizinan berusaha penyediaan jasa wisata alam di kawasan konservasi dengan jenis kegiatan penyediaan jasa makanan dan minuman wisata alam.
Namun, perizinan tersebut tidak mencakup izin untuk mendirikan bangunan atau gedung. Hak pemegang sertifikat standar hanya boleh memanfaatkan fasilitas pariwisata alam yang merupakan milik negara sesuai ketentuan perundang-undangan.
Jalan Tengah
Dalam kesempatan terpisah, Kepala BKSDA Bali Ratna Hendratmoko mengatakan telah menyiapkan alternatif jalan tengah yakni melalui mekanisme penyelesaian kerja sama hibah. Dalam skema itu, bangunan yang terlanjur berdiri dan belum memiliki legalitas akan dihibahkan kepada negara sehingga statusnya dapat ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN).
“Selanjutnya, BKSDA Bali akan menentukan nilai sewa mendasarkan pada nilai kewajaran, yang kemudian menjadi dasar dalam pelaksanaan penyewaan aset negara secara sah dan transparan,” ucapnya.
Menurut dia, langkah itu sesuai ketentuan Pasal 51 huruf d Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.8/MENLHK/SETJEN/KSA.3/3/2019, yang memberikan hak kepada pemegang izin usaha pariwisata alam untuk memanfaatkan fasilitas pariwisata alam milik negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bangunan restoran itu berukuran 10,9 x 10 meter, toilet dan dapur ukuran 7,4 x 4,8 meter, area taman depan 14,3 x 36 meter, area parkir 11,7 x 38,7 meter. “Bangunan yang dimaksud berada di dalam ruang publik pada blok pemanfaatan TWA Panelokan,” kata Ratna.
Investor restoran itu yakni I Ketut Oka Sari Merta, pengusaha lokal dari Desa Batur Tengah. Ia merupakan pemegang Perizinan Berusaha Penyediaan Jasa Wisata Alam (PB-PJWA) dengan Sertifikat Standar:23082200271370004 yang diterbitkan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal pada 7 Oktober 2024.
BKSDA Bali bertanggung jawab dalam pengelolaan lima unit kawasan konservasi di Bali seluas 6.284,36 hektare meliputi Cagar Alam (CA) Batukaru mencapai 1.773,80 hektare, Taman Wisata Alam (TWA) Danau Buyan-Tamblingan (1.847,38 hektare), TWA Sangeh (13,91 hektare), TWA Gunung Batur Bukit Payang (2.075 hektare) dan TWA Panelokan (574,27 hektare).
TWA Panelokan merupakan salah satu lokasi ideal untuk melihat panorama alam sekitar, seperti Gunung Batur dan Danau Batur. Kawasan merupakan bagian dari Gunung Batur Purba yang pada masa Hindia Belanda ditetapkan sebagai kawasan hutan (boshe reserve), bagian dari hutan Penulisan.
Konten Terkait