Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

KRIMINAL

Pekan Depan Dipanggil KPK, Hasto Kristiyanto Bakal Langsung Dipenjara?

Jumat 14-Feb-2025 20:31 WIB

117

Pekan Depan Dipanggil KPK, Hasto Kristiyanto Bakal Langsung Dipenjara?

Foto : rmol

Brominemedia.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.


Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, dalam waktu dekat ini, tim penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap Hasto.


"Kapannya saya belum bisa buka. Kemungkinan besar pekan depan," kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat malam, 14 Februari 2025.


Saat disinggung soal upaya paksa penahanan terhadap Hasto, Tessa menjelaskan bahwa penahanan terhadap tersangka, tim penyidik memiliki penilaian tersendiri.


"Apakah yang bersangkutan itu saat ini harus segera ditahan, atau memang ada hal-hal yang dibutuhkan dalam hal ini mungkin diperlukan dokumen-dokumen, atau hal-hal lain yang oleh yang bersangkutan untuk dimintakan dibawa oleh yang bersangkutan kepada penyidik. Kita tunggu saja apakah nanti dalam waktu dekat ini penyidik akan memanggil kembali," pungkas Tessa.


Pada Kamis, 13 Februari 2025, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto telah membacakan putusan atas permohonan praperadilan yang diajukan Hasto melawan KPK. Dalam putusannya, Hakim Djuyamto menerima eksepsi yang diajukan pihak KPK.


"Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Djuyamto saat membacakan amar putusan, Kamis sore, 13 Februari 2025.


Permohonan tidak dapat diterima itu dikarenakan 2 perkara pidana dijadikan 1 permohonan praperadilan. Seharusnya, masing-masing perkara diajukan terpisah dalam permohonan praperadilan.


Pada Selasa, 24 Desember 2024, KPK secara resmi mengumumkan 2 orang tersangka baru dalam kasus yang menjerat buronan Harun Masiku (HM) selaku mantan Caleg PDIP, kader PDIP Saeful Bahri, Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan Anggota Bawaslu yang juga mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.


Keduanya adalah Hasto Kristiyanto (HK) selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, dan Donny Tri Istiqomah (DTI) selaku orang kepercayaan Hasto. Keduanya disebut sebagai pihak pemberi suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F.


KPK menyebut bahwa uang suap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan sebagiannya juga berasal dari Hasto. Namun KPK belum merinci nominalnya.


Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka terkait perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Di mana Hasto memerintahkan Harun melalui Nur Hasan selaku penjaga rumah aspirasi Jalan Sutan Syahrir nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto, untuk merendam HP-nya ke dalam air dan melarikan diri saat OTT KPK pada 8 Januari 2020 lalu.


Tak hanya itu, pada 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Hasto memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan Kusnadi agar tidak ditemukan KPK. Hasto juga mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.


Dalam perkembangan perkaranya, KPK sudah mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly yang juga Ketua DPP PDIP agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan sejak Selasa, 24 Desember 2024

Konten Terkait

PERISTIWA Bobby Nasution Wajib Diperiksa KPK Terkait Korupsi Anak Buahnya, Yenti Garnasih: Penting Sekali

Pemeriksaan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution diyakini begitu penting dalam upaya mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan jalan di Sumatera Utara

Senin 30-Jun-2025 21:15 WIB

Bobby Nasution Wajib Diperiksa KPK Terkait Korupsi Anak Buahnya, Yenti Garnasih: Penting Sekali
KRIMINAL Profil Biodata Topan Ginting Kadis PUPR Sumut Tersangka OTT KPK, Umur 42 Sudah Sekda di Era Bobby

Topan Ginting adalah Kadis PUPR Sumut tersangka dalam kasus OTT KPK. Umur Topan Ginting baru 42 tahun dan sempat jadi Plt. Sekda di era Bobby Nasution

Minggu 29-Jun-2025 20:48 WIB

Profil Biodata Topan Ginting Kadis PUPR Sumut Tersangka OTT KPK, Umur 42 Sudah Sekda di Era Bobby
KRIMINAL Profil Biodata Topan Ginting Kadis PUPR Sumut Tersangka OTT KPK, Umur 42 Sudah Sekda di Era Bobby

Topan Ginting adalah Kadis PUPR Sumut tersangka dalam kasus OTT KPK. Umur Topan Ginting baru 42 tahun dan sempat jadi Plt. Sekda di era Bobby Nasution

Minggu 29-Jun-2025 20:48 WIB

Profil Biodata Topan Ginting Kadis PUPR Sumut Tersangka OTT KPK, Umur 42 Sudah Sekda di Era Bobby
PEMERINTAHAN Kuasa Hukum PT Bismacindo Sayangkan Pernyataan Bupati Kuansing, Minta Patuhi Putusan Pengadilan

Kuasa Hukum PT Bismacindo Perkasa, Apriyansyah, S.H., M.H menyayangkan pernyataan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby

Jumat 20-Jun-2025 20:56 WIB

Kuasa Hukum PT Bismacindo Sayangkan Pernyataan Bupati Kuansing, Minta Patuhi Putusan Pengadilan
RAGAM Pertemuan Mediasi Nikita Mirzani dan Reza Gladys Diwarnai Ketegangan, Kuasa Hukum Lempar Sindiran

Agenda sidang mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (19/6/2025) justru berlangsung panas dan penuh ketegangan.

Kamis 19-Jun-2025 21:01 WIB

Pertemuan Mediasi Nikita Mirzani dan Reza Gladys Diwarnai Ketegangan, Kuasa Hukum Lempar Sindiran

Tulis Komentar