Sabtu 25-Feb-2023 08:40 WIB
322

Foto : tempo
brominemedia.com - Indonesia Corruption Watch (ICW)
angkat bicara soal pegawai di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian
Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo yang menyatakan akan mengundurkan
diri. ICW meminta Kemenkeu tidak menyetujui tersebut.
"Pengunduran diri butuh persetujuan. Sebaiknya Kemenkeu
menolak karena sedang proses pemeriksaan," kata Koordinator Divisi
Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi ICW Almas Sjafrina lewat keterangan
tertulis, Jumat malam, 24 Februari 2023.
Apalagi, kata Almas, teranyar ada temuan dari Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang disampaikan kepada
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal transaksi mencurigakan oleh Rafael.
Transaksi mencurigakan itu di antaranya, jumlah transaksi yang tidak sesuai
profil dan menggunakan banyak nominee atau nama orang lain dalam transaksi
tersebut.
Manfaatin gadgetmu untuk dapetin penghasilan tambahan. Cuma modal sosial media sudah bisa cuan!
Gabung bisnis online tanpa modal di http://bit.ly/3HmpDWm

“Terdapat transaksi signifikan tidak sesuai profil, baik di rekening pribadi atau banyak pihak nominee,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Jumat, 24 Februari 2023.
Ivan mengatakan transaksi yang dideteksi oleh PPATK berjumlah sangat besar dan tidak sesuai dengan profil Rafael. Ivan mengatakan nominee yang diduga dipakai terdiri dari banyak pihak.
Staf Khusus Menteri Keuangan Kemenkeu Yustinus Prastowo membenarkan Rafael sudah membuat surat pengunduran diri.
Namun ditanya soal kemungkinan Rafael diperiksa soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)-nya setelah mengundurkan diri, Prastowo tidak menjawab secara gamblang.
"Pengunduran diri tidak bisa dilakukan sepihak, tapi ada prosedurnya sampai terbit SK (Surat Keputusan)," ujar Prastowo ketika dihubungi.
Rafael kemarin mengumumkan pengunduran dirinya melalui surat terbuka. "Saya Rafael Alun Trisambodo menyatakan pengunduran diri atas jabatan dan status saya sebagai Aparatur Sipil di Direktorat Jenderal Pajak mulai Jumat, 24 Februari 2023," tulis Rafael dalam pernyataannya.
Dia juga mengatakan siap menjalani proses klarifikasi terkait LHKPN, dan mematuhi proses hukum yang berlaku atas kejadian yang dilakukan anaknya.
Pengajuan pengunduran diri ini tak lepas dari buntut panjang kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak Rafael, Mario Dandy Satriyo. Mario menjadi tersangka penganiayaan seorang anak SMA berinisial D di kawasan Jakarta Selatan.
Video penganiayaan yang dilakukan Mario sempat viral di dunia maya. Akibat penganiayaan itu korban tak sadarkan diri. Kasus ini menjadi semakin melebar karena belakangan diketahui beberapa kendaraan mewah anaknya tidak dilaporkan ke LHKPN Rafael.
Konten Terkait
Nama Raffi Ahmad ikut disorot oleh netizen terkait inisial R yang muncul sebagai sosok penerima gratifikasi uang dari Rafael Alun Trisambodo.
Sabtu 01-Apr-2023 02:00 WIB
"Baru kemarin sore diputuskan pimpinan ini masuk lidik. Jadi udah enggak di pencegahan lagi," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan
Selasa 07-Mar-2023 11:19 WIB
Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo, memiliki koleksi 2 mobil, yaitu Toyota Camry 2008 dan Toyota Kijang 2018. Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara....
Sabtu 04-Mar-2023 08:02 WIB
ICW meminta Kemenkeu tidak menyetujui permohonan pengunduran diri pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Kenapa?
Sabtu 25-Feb-2023 08:40 WIB
Menkeu Sri Mulyani resmi memecat Rafael Alun Trisambodo dari Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak karena kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya.
Jumat 24-Feb-2023 11:57 WIB